Menjadikan Momen 212 Menjadi Batu Loncatan Penerapan Islam Kaffah

 
Oleh : Ummu Hanif
(Pemerhati Sosial Dan Keluarga)

Aksi 212 menjadi agenda tahunan kaum muslimin di negeri ini. Maski faktor pemicu berubah, dan bentuk acara berubah karena keadaan, namun spirit 212 tidak pernah pudar. Misalnya, pada 2016 aksi 212 adalah wujud perlawanan terhadap Ah0k, kemudian aksi selanjutnya adalah sikap dan respons terhadap pembakaran bendera tauhid, namun esensi perjuangan bela Islam dan spiritnya tetap sama. Gerakan ini bukan kumpul-kumpul biasa, tetapi reaksi akibat adanya penistaan agama. Awalnya bernama Aksi Bela Al-Qur’an, kemudian berkembang menjadi Aksi Bela Islam.
 
Terkait bela al qur’an, ada hal yang perlu untuk terus kita renungkan dan ambil pelajaran. Kemarahan umat terkait adanya tindak penistaan terhadap kitab sucinya, yang tidak mendapat tindak tegas dari penguasa, telah menyulut reaksi umat ke seantero negeri. Kalau dulu umat tersulut emosi karena tindakan penistaan 
Al-Qur’an melalui lisan, maka hendaknya umat juga marah jika ada aktivitas penistaan al qur’an melalui perbuatan. Misalnya ketika Al-Qur’an direndahkan karena tidak diterapkan, dan justru hukum selain Al-Qur’an yang diagungkan dan dijadikan rujukan.

Kita perlu memperhatikan lagi QS al maidah ayat 50, yang artinya : 
“Apakah hukum Jahiliah yang mereka kehendaki?, (Hukum) siapakah yang lebih baik daripada (hukum) Allah bagi orang-orang yang meyakini (agamanya)?”

Menurut Ibnu Katsir Rohimahullah,  dari ayat ini bahwa Allah mencemooh dan menganggap perbuatan orang – orang yang mempunyai kitab samawi dan ilmu yang luas, tetapi masih mengutamakan hukum–hukum jahiliah yang jelas bertentangan dengan hukum yang ada di dalam kitab Taurat, padahal hukum–hukum Allah adalah hukum yang terbaik, karena sifatnya menyeluruh, adil dan benar, tidak memandang derajat dan lain sebagainya. Dari sini, Imam Ibnu Katsir mengatakan hukum itu ada dua yaitu hukum Allah dan hukum jahiliah. Maknanya, kalau sebuah hukum itu bukan hukum Allah, pasti hukum jahiliah. Maka umat Islam mestinya menuntut agar diterapkan hukum Allah.
 
Kemudian jika dimajukan ke surah Al-Maidah ayat 49, maka lebih tegas Allah menyatakan untuk memutuskan perkara dengan hukum Allah dan tidak mengikuti hawa nafsu mereka. Disinilah arti perjuangan aktivis dakwah, yaitu melanjutkan perjuangan Rosulullah dalam membawa pelita islam ke seluruh dunia, dan itu tentu dengan hukum Allah. Dan penting untuk menjadikan momen 212 sebagai batu loncatan penerapan islam kaffah.


Bagi kita, harus terus berusaha berjuang dan menolong agama Allah, karena sesungguhnya pertolongan Allah hanya akan diberikan kepada yang menolong agama-Nya. Dan ini hanya akan terjadi jika kita berjuang untuk Islam secara kaffah dalam naungan Khilafah. Wallahu a’lam bi ash showab.

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama

Formulir Kontak