Oleh : Lulu Sajiah, S.Pi
Kapal Patroli Cina menerobos batas teritorial negara Indonesia pada 12 September 2020. Kapal latihan militer Cina tak segan memasuki Zona Ekonomi Eksklusif (ZEE) Indonesia atau Laut Natuna, dengan dalih sesuai Hukum Internasional, kapal asing diizinkan melalui ZEE suatu negara.
Kepala Badan Keamanan Laut RI menegurnya karena kapal itu terlalu lama berada di ZEE Indonesia sampai 2 hari. Kehadiran kapal ini jelas mengkhawatirkan Indonesia, karena sebelumnya banyak pertemuan antara kapal-kapal Cina di ZEE Malaysia, Filiphina, dan Vietnam, yang mengganggu keamanan.
Kini, Cina, Negeri Tirai Bambu kembali melirik Natuna. Cina menyetop pengeboran minyak dan gas bumi di Laut Natuna Utara, dengan mengirim surat kepada Kementerian Luar Negeri Indonesia, karena berdalih lokasinya berada di wilayah yang diklaim milik Cina.Yang rupanya sudah terjadi sejak awal tahun ini. Tuntutan tersebut jelas meningkatkan ketegangan antara Indonesia dengan Beijing atas perairan tersebut.
Memang, menurut laporan Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral cadangan migas di Laut Natuna Utara cukup besar. Cadangan minyak bumi terbukti di Laut Natuna sebesar 92,63 juta standar barel. Disisi lain, cadangan gas bumi 1.045,62 juta kaki kubik.
Dalam Islam, menjaga keutuhan wilayah adalah wajib. Hal ini didasarkan pada hadist: Dari Arfajah, ia berkata, aku mendengar Rasulullah SAW bersabda : "Jika ada orang datang kepada kalian, ketika kalian telah sepakat terhadap satu orang (sebagai pemimpin), lalu ia ingin merusak persatuan kalian atau memecah jama'ah kalian, maka perangilah ia" (H.R Muslim).
Ketika dulu penguasa Sultan Bayezid di Daulah Utsmaniyyah mengirim kapal dan pasukan Janissari untuk membantu Nusantara melawan penjajah Eropa, seperti dalam kasus Aceh dan Dipenogoro.
Sudah seharusnya memutus hubungan dengan Cina, bukan bekerja sama dengannya. Jika bertahan pada sistem yang ada, juga dengan pejabat yang telah nampak kelemahannya, kita patut khawatir atas keselamatan wilayah-wilayah terluar Indonesia.
Dalam Islam, Cina dapat dikategorikan sebagai kafir harbi muhariban fi'lan, yaitu negara asing yang sedang memerangi negara muslim. Apalagi, terbukti dengan tindakannya yang biadab terhadap Muslim di Uighur. Sikap yang harus diambil terhadap kafir harbi muhariban fi'lan asas interaksinya adalah interaksi perang, tidak boleh ada perjanjian apapun dengan negara kafir seperti ini, misal perjanjian politik, perjanjian ekonomi, dan sebagainya.
Demikianlah solusi untuk melawan Cina dan mengalahkannya. Dan tentu dilatarbelakangi penerapan Islam aturan dari Allah SWT. Sehingga kedaulatan dikembalikan pada fitrah hakikinya, yakni anugerah Allah SWT yang dilaksanakan secara kaffah sesuai petunjuk-Nya. Wallaahu'alaamm bish shawaab.
Tags
Opini