Langkah Progresif Atau Sebaliknya?




Oleh : Mauli Azzura

Permendikbud Ristek Nomor 30 Tahun 2021 merupakan peraturan yang membahas mengenai pencegahan dan penanganan kekerasan seksual di lingkungan perguruan tinggi.
Ketua Komnas Perempuan Andy Yentriyani mengatakan bahwa lahirnya Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Republik Indonesia (Permendikbud Ristek) Nomor 30 Tahun 2021 merupakan langkah progresif pemerintah untuk menghentikan kekerasan terhadap perempuan.(Antara.news jumat, 03/12/2021)

Sayangnya, Permendikbud Ristek Nomor 30 Tahun 2021 menuai polemik di tengah masyarakat. Beberapa pihak memandang bahwa lahirnya peraturan tersebut seolah memberi celah untuk melakukan zina di lingkungan perguruan tinggi. Tujuan dari lahirnya Permendikbud Ristek Nomor 30 Tahun 2021 adalah untuk memberi payung hukum yang kuat dan menjadi upaya pencegahan terjadinya kasus kekerasan seksual di lingkungan perguruan tinggi.

Lantas jika permendikbud dinilai sebagai bentuk progresif yang menuju ke arah kemajuan serta perbaikan, mengapa menjadi kontroversi dan adanya penolakan atas kebijakan tersebut ? Sedang kan tidak sedikit pula ormas yg menyuarakan agar kebijakan tersebut di cabut.

Pengtingnya menelaah atas kebijakan penguasa yang mengatasnamakan demi kemajuan, tetapi menimbulkan kontroversi yang malah dianggap melegalkan sek bebas dan perzinahan.

Lagi-lagi sistem menciptakan kebijakan yang serasa abu-abu, dimana letak antara hitam dan putih menjadi samar. Tiadanya aturan Islam, akan terus menciptakan hal-hal yang bercampur antara yang haq dan bathil.

Dari sini seharusnya masyarakat dipahamkan atas perbuatan yang memiliki sanksi hukum, sehingga jelas antara perbuatan salah dan benar tanpa menyamarkan kesalahan atas perbuatan.

Dari sini sudah jelas, bahwa kebijakan penguasa akan memberikan dampak yang luar biasa bagi rakyatnya. Masyarakat wajib melek atas kejadian-kejadian yang justru karena kebijakan yang salah, justru semakin tidak memberi solusi untuk permasalahan.

Waktunya masyarakat beralih dari peraturan buatan manusia, ke arah aturan yang sudah ditetapkan oleh Allah, karena peraturan Islam tidak akan ada kesan abu-abu, termasuk dalam menindak lanjuti kasus perzinahan atau pemerkosaan.

Hanya Islam yang akan mampu memuliakan wanita dari segi manapun, termasuk mengatur kehidupan, serta peraturan yang bisa mencegah dari perbuatan pelecehan, serta mampu memberikan sanksi tegas, tanpa menciptakan hukum yang samar.

Wa'llahu a'lam Bishowab

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama

Formulir Kontak