Ketika Swasta Asing Lebih Dipercaya



Oleh : Ni’mah Fadeli 
(Anggota Aliansi Penulis Rindu Islam)

PT Angkasa Pura II mengumumkan bahwa GMR Airports Consortium, sebuah perusahaan dari India memenangkan tender untuk ikut mengelola Bandara Kualanamu di Deli Serdang, Sumatera Utara. Kepemilikan saham yang dilepas PT Angkasa Pura II adalah sebesar 49 persen. Mantan Sekretaris Kementerian BUMN Said Didu terkait hal ini menyatakan bahwa sudah ada bentuk penjualan saham dalam pengelolaan Bandara Kualamanu.

Dalam penjelasan resmi PT Angkasa Pura II dinyatakan bahwa pengelolaan Bandara Kualamanu berbentuk Joint Venture (JO) dan membentuk perusahaan baru sedangkan jika JO tidak ada penjualan saham. Menurut Said Didu, pengelolaan bandara dan pelabuhan yang berlaku di dunia terkait dengan dua hal utama yaitu otoritas negara dan bisnis. Adanya otoritas negara membuat pengelolaannya tidak boleh diserahkan kepada pihak asing. Jika sudah menyangkut pelepasan saham itu artinya sudah terjadi penjualan aset dan bukan lagi JO. (Bisnis.com,26/11/2021)

Sementara itu menurut Arya Sinulingga, Staf Khusus Menteri BUMN, negara akan mendapat dua keuntungan dari keputusan ini. Yang pertama adalah akan ada dana sebesar Rp 1,58 triliun dari GMR sedangkan yang kedua yaitu adanya pembangunan dan pengembangan Bandara Kualanamu sebesar Rp 56 triliun dengan tahap pertama sebesar Rp 3 triliun sehingga PT Angkasa Pura II tak perlu mengeluarkan dana untuk pengembangan bandara karena proyek pembangunannya menjadi tanggungan mitra kerja. GMR hanya akan ikut mengelola bandara ini selama 25 tahun melalui kemitraan strategis (strategic partnership) dan aset tetap menjadi milik PT Angkasa Pura II, bukan dijual. (kumparanBISNIS, 26/11/2021).

Sekali lagi, pihak asing dipercaya mengelola aset negara. Hal ini sebenarnya bukan hal baru di negara kita. Dalam Peraturan Presiden Nomor 32 Tahun 2020 tentang Pembiayaan Insfrastruktur Melalui Hal Pengelolaan Terbatas pasal 1 disebutkan bahwa badan usaha yang bisa mengelola aset negara adalah badan swasta yang berbentuk perseroan terbatas, badan hukum asing dan koperasi.

Presiden Jokowi menjabarkan aset yang bisa dikelola antara lain insfrastruktur transportasi seperti pelabuhan, bandara dan terminal bus. Maka keputusan PT Angkasa Pura II menyerahkan sebagian saham untuk dikelola bersama dengan GMR Airport Consortium selama 25 tahun bukanlah hal yang melanggar hukum.

Mengembangkan dan membangun insfrastruktur untuk kemaslahatan bersama adalah tugas negara. Namun lain cerita jika aset tersebut dikelola oleh swasta apalagi asing yang tentu tujuan utamanya adalah mencari keuntungan. Aset negara yang seharusnya dapat dinikmati seluruh rakyat hanya akan mudah dinikmati oleh sebagian kecil rakyat saja, tentu dengan spesifikasi yang memiliki kekuatan finansial sedangkan rakyat kecil di sistem kapitalis ini, seperti biasa akan terlupakan.

Dalam pandangan kapitalis, negara hanya berfungsi sebagai legislator sedangkan operator diserahkan kepada mekanisme pasar. Semua dapat mengelola aset negara asalkan dianggap memberi keuntungan bagi mereka yang memiliki kapital (modal) yang kuat. Tak peduli meski itu akan menyengsarakan rakyat.
Sebaliknya dalam pandangan Islam, pembangungan dan pengelolaan insfrastruktur strategis mutlak menjadi tanggung jawab negara, tidak boleh diserahkan kepada investor swasta.

Bandara dengan segala kelengkapannya adalah fasilitas umum yang artinya harus dikelola atas dasar pelayanan bukan komersil dan tidak dijadikan sebagai sumber pemasukan kekayaan negara. Pembiayaannya tidak dibenarkan menggunakan konsep Kemitraan Pemerintah dan Swasta (KPS) yang akan menjadi masuknya dominasi asing kafir penjajah. Tidak akan ada cerita asing dipercaya mengelola aset negara.

Dalam Islam, rakyat akan diurus dan dilindungi oleh negara bukan dikorbankan demi kepentingan sebagian golongan. Negara memiliki sumber pendapatan yang jelas halal, berlimpah dan berkelanjutan. Sumber daya alam yang melimpah baik berupa barang tambang, hasil laut dan hutan akan dikelola negara yang hasilnya dikembalikan kepada rakyat. Layanan publik yang ditetapkan pengelolaannya pada negara juga akan menutup celah berkembangnya praktek bisnis layanan publik yang tentu saja merugikan rakyat.

Aturan Islam tak akan pernah salah karena berasal dari Sang Maha Pencipta. Negara yang menerapkannya akan diberkahi. Pemimpin dan rakyat sama-sama tunduk hanya pada aturan Allah dan tak akan mengambil keputusan berdasarkan untung rugi namun didasarkan meraih keridhaan-Nya. Penerapan hukum Islam yang menyeluruh (kaffah) di seluruh aspek kehidupan dan akan mendatangkan keberkahan, tidakkah kita merindukannya?
Wallahu a’lam bishawwab.

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama

Formulir Kontak