Oleh: Sulistyawati
Memasuki tahun 2022 pemerintah berencana menaikkan tarif listrik PLN. Saat ini pemerintah sedang mengkaji kenaikan tarif listrik golongan tertentu tahun depan alias tahun 2022. Pemerintah bersama dengan Badan Anggaran (BANGGAR) DPR-RI berencana menetapkan kembali tariff adjustment (tarif penyesuaian) pada 2022.
Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) menyebutkan jika kondisi pandemic covid-19membaik, maka memungkinan besar tariff adjustment ini akan diterapkan kembali sesuai aturan awal 2022. (BanjarmasinPost.co.id/ Jum’at, 10 Desember 2021)
Menurut Direktur Jenderal Ketenagalistrikan Kementerian ESDM Rida Mulyana, seperti dikutip Antara, Selasa (1/12/2021), “Pemerintah sudah menahan tarif listrik utuk pelanggan non-subsidi selama empat tahun belakangan.”
Oleh karena itu sebanyak 13 golongan masyarakat pelanggan listrik non-subsidi harus bersiap dengan sengatan TDL ini tahun depan.
Menanggapi hal tersebut, Pengurus Harian Yayasan Konsumen Indonesia (YLKI) Agus Suyanto mengatakan, rencana mengenai tariff adjustment ini memang sudah lama didengungkan. Penyesuaian tarif menurut Agus, menjadi hal wajar dan dapat diterima ketika dibarengi dengan layanan yang ditingkatkan oleh penyedia layanan dalam hal ini Perusahaan Listrik Negara (PLN). “Pemerintah harus meningkatkan pelayanan terhadap pelanggan, apabila ada penyesuaian tarif listrik ini. Dengan begitu, dapat diterima oleh masyarakat,” Ucap Agus. (Tribunnews.com/Jumat, 3 Desember 2021)
Belum pulih luka masyarakat oleh derita akibat pandemi, dengan tega pemerintah menaikkan harga TDL, dengan dalih, telah menahan kenaikan tarif listrik setelah beberapa tahun tidak ada kenaikan pada golongan bersubsidi.
Kesalahan kebijakan ini bukan hanya pada layanan yang kurang memenuhi harapan meski TDL sudah mahal, namun jauh lebih mendasar kesalahan terletak pada negara yang memerankan diri sebagai pedagang yang menjual layanan energi yang bersumber dari kepemilikan umum kepada rakyat.
Bandingkan dengan sistem Islam dalam mengelola kepemilikan umum dan menjamin pemenuhan kebutuhan energi rakyat.
Dalam Islam, harta milik umum adalah harta yang ditetapkan kepemilikannya oleh Syari’ (Allah) bagi kaum muslim, dan menjadikan harta tersebut sebagai milik bersama kaum muslim. Individu-individu dibolehkan mengambil manfaat dari harta tersebut, akan tetapi mereka dilarang untuk memilikinya secara pribadi.
Dalam Islam, listrik termasuk dalam kepemilikan umum. Listrik yang digunakan sebagai bahan bakar, termasuk dalam kategori api atau energi. Sebagai mana hadist nabi dari Abu Khurasyidari Sebagian sahabat Nabi SAW, berkata bahwa Rasulullah SAW bersabda: “Kaum Muslimin itu berserikat dalam tiga hal, yaitu air, padang rumput, dan api.”
Sumber energi pembangkit listrik Sebagian besar berasal dari barang tambang, seperti migas dan batu bara yang juga masuk kedalam kepemilikan umum. Karen masuk kedalam kepemilikan umum, barang tambang dan batu bara tidak boleh dikomersilkan pengelolaannya dan juga hasilnya. Barang tambang ini harus dikelola oleh penguasa yaitu Khalifah, dan hasilnya dikembalikan sepenuhnya untuk memenuhi kepentingan rakyat.
Negara yakni Khilafah bertanggung jawab memenuhi kebutuhan listrik setiap rakyatnya, baik yang kaya maupun yang miskin, yang tinggal di kota maupun di pedalaman. Islam pun memandang negara dan pemerintahannya sebagai ra’in yakni pemimpin yang bertanggung jawab mengurusi semua rakyatnya, bukan pedagang dengan prinsip untung rugi.
Wallahu a’lam bishowwab.
Tags
Opini