Oleh: Ummu Beyza
Kekerasan seksual sepertinya tak pernah usai menjadi pemberitaan. Selalu ada berita baru dengan kronologi yang berbeda. Mulai dari pelecehan terhadap pacar, dosen kepada mahasiswa, orang tua kepada anak, bahkan sampai kasus pedofilia yang belum pernah usai sehingga membuat orang tua was-was.
Masih banyak kasus yang mungkin tidak terlaporkan atau tidak diberitakan. Kasus kekerasan seksual ini seperti halnya fenomena gunung es. Dimana yang kita lihat, masih belum sebanding dengan kasus sebenarnya yang sedang terjadi.
Kasus kekerasan seksual masih menjadi masalah besar di Indonesia. Komnas Perempuan menerima 4.500 aduan kasus kekerasan terhadap perempuan sepanjang Januari - Oktober 2021. Angka itu naik dua kali lipat dibanding tahun 2020.
solusi dari kasus kekerasan seksual memang harus kita ditelurusi terlebuh dahulu penyebabnya. Selain, daripelaku dengan perilaku seks menyimpang dan pengaruh lingkungan sosial, tidak bisa dipungkiri bahwa minimnya peraturan dan penegakan hukum oleh aparat mendukung terjadinya pelecehan seksual.
Masyarakat kita saat ini telah terwarnai dengan paham liberalisme, sekulerisme, feminisme dan permisifisme. Sehingga tidak heran, interaksi yang terbangun diantara masyarakat tak jarang diwarnai oleh hawa nafsu belaka.
Sehingga, kehidupan semakin tak terarah, kerusakan semakin menjadi disegala ranah dikarenakan manusia hanya pemperturutkan hawa nafsu dalam bersikap, bahkan tidak hanya ranah pribadi. Hingga ranah publik publik pun tak lepas dari ini.
Islam berbanding terbalik dengan paham serba bebas yang ada saat ini ditengah masyarakat. Islam tidak melarang interaksi sosial, baik laki-laki atau perempuan atau dalam hal muamalah lainnya. Islam mengatur hubungan sosial antara laki-laki dan perempuan, baik di ranah kehidupan umum maupun khusus.Adanya pemisahan antara laki-laki dan perempuan (kecuali dalam hal kesehatan, muamalat, dan haji) melindungi keduanya dari interaksi yang berlebihan.
Islam memberikan solusi bagi kasus kekerasan dan kejahatan seksual, baik untuk penanggulangannya (kuratif) maupun pencegahannya (preventif).
Islam akan memberikan sanksi tegas terhadap pelaku kejahatan seksual. Hal ini bertujuan agar menimbulkan efek jera, baik bagi pelaku maupun orang lain. Oleh karenanya, motif untuk berbuat yang sama tidak akan muncul. Kejahatan seksual akan bisa tertekan seminim mungkin.
Sejatinya Islam telah memberikan solusi permasalahan kekerasan seksual ini secara menyeluruh, bukan hanya solusi pragmatis. Maka sudah semestinya penyelesaian masalah kekerasan seksual ini adalah dengan penerapan syariah Islam dalam naungan daulah Khilafah.
Untuk memahami hukum Islam secara menyeluruh, tentu saja kita harus senantiasa mempelajari bagaimana ajaran Islam secara kaffah. Meluangkan waktu, karena ilmu memang butuh pengorbanan.
Kita juga harus memahami bahwa dalam Islam, seluruh amal kita harus berdasarkan ilmu. Seluruh amal kita haruslah terikat dengan syariat.
Wallahua’lam bishowab.
Tags
Opini