Kekerasan Dalam Pacaran, Nyawa Jadi Korban Bagaimana Islam Mengatur Pergaulan




Oleh : Nasiroh, Aktivis Dakwah

Publik sedang ramai membahas kasus yang menimpa mendiang Novia Widyasari Rahayu. Seorang mahasiswi Fakultas Ilmu Budaya, Universitas Brawijaya Malang yang ditemukan tewas di samping pusara ayahnya.
 
Tewasnya Novia diduga setelah menenggak minuman red velvet dicampur dengan sianida. Hal itu dilakukannya lantaran depresi akibat perbuatan sang pacar yang merupakan oknum polisi, yang memaksanya melakukan tindak aborsi hingga 2 kali.

Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (MenPPPA) Bintang Puspayoga bicara mengenai kasus Novia Widyasari (23) yang menenggak racun karena sang kekasih Bripda Randy Bagus memaksa melakukan aborsi. Bintang menyebut kasus yang menimpa Novia termasuk dalam kategori kekerasan dalam berpacaran atau dating violence.
"Kasus yang menimpa almarhumah ini adalah bentuk dating violence atau kekerasan dalam berpacaran, di mana kebanyakan korban, setiap bentuk kekerasan adalah pelanggaran HAM," kata Bintang dalam keterangan pers tertulisnya, Minggu (5/11/2021).

Kasus yang menimpa almarhumah Novia Widyasari Rahayu menarik perhatian masyarakat hingga para pejabat negara. Kasus ini tidak cukup dikawal dengan penangkapan pacar korban, seharus nya ini mendorong memperbaiki tata pergaulan lawan jenis dan menghapus beragam nilai liberalisme yang terjadi di zaman sekarang ini.

Jangan sampai justru kasus seperti ini memperbesar dukungan terhadap Permen dan RUU PPKS yang liberal. Karena pada kenyataannya solusi liberal pasti menghasilkan lebih banyak masalah baru dalam kehidupan manusia. Salah satu corak peradaban sekuler yang paling menonjol dalam bidang pergaulan adalah kebebasan interaksi antara laki-laki dan perempuan dalam kehidupan.

Saat ini sudah biasa kita saksikan laki-laki dan perempuan bergaul bebas  tanpa batas. Dari sekadar jalan berdua, bergandengan tangan,  berpelukan hingga tak sedikit diantaranya jatuh ke lembah perzinaan. Hal seperti ini, dalam tradisi sekuler masuk kategori kebebasan berperilaku yang dijamin dan dilindungi atas nama hak asasi manusia. Sehingga siapapun tidak berhak untuk melarang perilaku bebas ini karena dianggap melanggar hak asasi individu lainnya
yang akhir nya perzinaan menjadi hal biasa. Begitu juga dengan segala konsekuensi logis di dalamnya. Seperti hamil di luar nikah, lalu aborsi atau lahirnya anak-anak tak bernasab.

Maka, butuh solusi untuk mengatasi masalah yang ada di zaman sekarang ini.
solusi yang datang dari Allah  dengan menerapkan aturan islam, karna islam memiliki sejumlah aturan yang membatasi kebebasan interaksi laki-laki dan perempuan, hanya dalam batasan yang di bolehkan syariat, aturan islam Bukan untuk mengekang manusia, namun dengan aturan tersebut, kehormatan dan kemuliaan masyarakat bisa terjaga. Diantara aturan Islam dalam masalah pergaulan yaitu

Islam mengharamkan khalwat (berdua-duaan) antara seorang laki-laki dan perempuan bukan mahram. Rasulullah saw. bersabda (artinya): “Janganlah sekali-kali seorang laki-laki dan perempuan berkhalwat, kecuali jika perempuan tersebut disertai mahramnya.” (HR. Bukhari)

Islam juga melarang ikhtilat (campur-baur) tanpa alasan syar’i di dalamnya. Hal ini nampak dalam pengaturan antara shaf (barisan) shalat perempuan yang terpisah dari shaf laki-laki.

Islam juga memerintahkan laki-laki dan perempuan untuk menutup aurat. Batas aurat laki-laki adalah antara pusar dan lutut. Sementara aurat perempuan adalah seluruh anggota tubuh kecuali muka dan telapak tangan.

Islam melarang berzina dan mendekatinya, firman allah: “Dan janganlah kamu mendekati zina, sesungguhnya zina itu adalah suatu perbuatan yang keji (fâhisyah) dan suatu jalan yang buruk.” (QS Al-Isra’: 32). 

Selain berbagai aturan tersebut, sistem Islam juga memiliki sanksi yang tegas atas pelanggaran yang terjadi. Misalnya, akan menghukum para pezina baik yang sudah menikah maupun yang belum pernah menikah. Allah swt berfirman (artinya): “Perempuan yang berzina dan laki-laki yang berzina, maka deralah tiap-tiap seorang dari keduanya seratus kali cambukan”. Ini hukuman bagi pezina yang belum pernah menikah. Bagi yang sudah menikah akan dirajam sampai mati.

Dengan sistem sanksi yang tegas ini, akan melindungi umat dari hal yang menjerumuskan pada maksiat. Ini sudah terbukti sepanjang sejarah penerapan Islam selama berabad-abad.

Sistem islam tidak akan bisa diterapkan secara sempurna dalam sistem sekuler kapitalis saat ini. Alih-alih diterapkan, justru dianggap sebagai bentuk pengekangan kebebasan dan melanggar hak asasi manusia.
Peraturan islam akan bisa di terapkan secara sempurna jika ada nya khilafah islamiyyah

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama

Formulir Kontak