Oleh : Wulansari Rahayu, S.Pd
(Anggota Revowriter dan Penggiat dakwah)
Kasus bunuh diri sebagai puncak depresi akibat kekerasan di masa pacaran menarik perhatian masyarakat hingga para pejabat negara. Seperti kasus yang tengah viral seorang mahasiswi bunuh diri didekat makam ayahnya. Diduga karena korban dihamili pacarnya. Bibit depresi makin tumbuh subur setelah ia dihamili pacarnya, pacarnya tidak mau bertanggung jawab, disuruh aborsi, mendapatkan perlakuan tidak baik dari keluarga pacar dan pamannya sendiri. Ditambah lagi, ayahnya meninggal 4 bulan lalu (Suara.com).
Kasus kekerasan pada masa pacaran tidak hanya sekali ini saja terjadi, kasus ini adalah satu kasus dari banyaknya kasus kekerasan pacaran di Indonesia. Mengutip survei Pengalaman Hidup Perempuan Nasional (SPHPN) yang dilakukan Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (KPPPA) pada 2016, tingkat kekerasan baik secara fisik dan seksual yang dialami perempuan belum menikah yaitu sebesar 42,7 persen.
Kekerasan dalam hubungan pacaran adalah kasus yang sering terjadi setelah kasus kekerasan dalam rumah tangga.
Sehingga kasus ini tidak cukup dikawal dengan penangkapan pacar korban, sepatutnya ini mendorong masyarakat khususnya pemerintah memperbaiki tata pergaulan dan menghapus beragam nilai liberal. Karena solusi liberal pasti menghasilkan lebih banyak masalah baru.
Jika ditilik lebih jauh, mengapa hal seperti ini selalu terjadi, akar masalah nya adalah dipelihara pandangan sekuler liberal yang menjadikan manfaat sebagai asas kehidupan dan menjadikan kebebasan, baik beragama, berpendapat, kepemilikan, dan berperilaku di atas segalanya merupakan biang keladi munculnya berbagai macam pemikiran dan tingkah laku yang menyimpang. Terlebih lagi pandangan ini mengusung hak asasi manusia (HAM) yang makin mengukuhkan kebebasan.
Lemahnya pemahaman umat terhadap ajaran Islam kafah menjadi salah satu faktor utama kondisi ini bisa terjadi. Islam telanjur dipahami sebatas ritual saja, hingga tak mampu berpengaruh dalam perilaku keseharian, baik konteks individu, keluarga, maupun dalam interaksi masyarakat dan kenegaraan. Ketika Islam tidak dijadikan standar perilaku, hawa nafsu menjadi penentu.
Akibatnya, orang berlomba memenuhi kebutuhan naluri dan jasmani sesuka hatinya, menghilangkan ketakwaan individu. Terlebih lagi negara, alih-alih bisa melindungi rakyatnya tercegah pacaran dan seks bebas sampai perilaku menyimpang. Yang terjadi justru sebaliknya, malah menumbuhsuburkan.
Dalam sistem kehidupan sekuler liberal saat ini, kebebasan berperilaku begitu diagung-agungkan.
Negara pun kehilangan nyali mengatur warga negaranya karena momok demokrasi yang mengharuskan mengakomodir semua kepentingan dan kelompok. Akibatnya, benar dan salah menjadi kabur, halal atau haram tak dapat jelas dibedakan. Sistem seperti ini pun telah menyeret “orang baik” berbuat maksiat dan pelaku maksiat makin kuat.
Islam menjadikan akidah Islam ‘Laa Ilaaha illallah Muhammad Rasulullah‘ sebagai asas, wahyu Allah sebagai pijakannya. Islam memiliki aturan yang sangat terperinci dan sempurna, mencakup seluruh aspek kehidupan. Maka sudah saatnya umat saat ini mengambil Islam sebagai solusi, karena Islam adalah agama yang mempunyai aturan lengkap dalam mengatur kehidupan.
Aturan Islam ini pun terbukti bisa diterapkan pada berbagai kelompok masyarakat, berbagai agama dan ras.
Sebagai sistem aturan yang lahir dari Yang Maha Mengetahui akan makhluk ciptaan-Nya, seluruh persoalan yang dihadapi makhluk-Nya dapat diselesaikan dengan memuaskan tanpa ada pihak mana pun yang dirugikan.
Ini karena sesuai fitrah dan memuaskan akal manusia yang akhirnya akan menenteramkan jiwa. Karenanya, dengan menerapkan aturan-aturan Allah, manusia akan mendapatkan kebahagiaan, terhindar dari malapetaka.
Islam sebagai aturan kehidupan yang diturunkan Allah swt. merupakan aturan paripurna yang mampu menyelesaikan setiap persoalan manusia secara menyeluruh, tuntas, dan sempurna.
Dalam Islam, yang halal dan haram sangat jelas, tidak lekang waktu, tidak tergantung pendapat penduduk bumi.
Islam melarang para pemuda dan pemudinya untuk mendekati zina.
وَلَا تَقْرَبُوا۟ ٱلزِّنَىٰٓ ۖ إِنَّهُۥ كَانَ فَٰحِشَةً وَسَآءَ سَبِيلً
Artinya: "Dan janganlah kamu mendekati zina, sesungguhnya zina adalah suatu perbuatan yang keji. Dan suatu jalan yang buruk." (QS. Al-Isra: 32).
Dalam sebuah hadist juga di jelaskan
"Ingatlah, bahwa tidaklah seorang laki-laki itu berkhalwat dengan seorang wanita kecuali yang ketiganya adalah setan” (HR. Ahmad, At-Tirmidzi dan Al-Hakim).
Dari dua dalil di atas jelas bahwa Islam melarang pemuda pemudinya untuk melakukan aktivitas yang menjerumuskan pada zina termasuk pacaran. Wallahu alam bi showab