Oleh : Mauli Azzura
Sungguh memilukan mengetahui akhir-akhir ini banyak sekali kasus penemuan mayat, dari yang bunuh diri, sampai ditemukan korban dalam keadaan mengenaskan, yang kebanyakan korban adalah wanita dengan kasus yang sama, yakni tindak pelecehan seksual yang berujung hilangnya nyawa.
Dan yang lebih menyayat hati ialah bila korban adalah gadis dengan usia dini yang belum mengerti apa-apa, menjadi korban dari kebiadaban pelaku yang tak bermoral.
Penemuan mayat dalam karung bernama Alia Rodiah (10 tahun) diduga korban pembunuhan menggegerkan warga Kampung Cipadaulun RT 02/02, Desa Tanjungwangi, Kecamatan Pacet, Kabupaten Bandung, Selasa (23/11/2021) sekitar pukul 23.00 WIB. Korban Alia Rodiah ditemukan dalam kondisi mengenaskan dengan luka di beberapa bagian tubuh.
kronologi kejadian berawal saat korban Alia Rodiah pergi mengaji sekitar pukul 17.30 WIB .Alia Rodiah pulang ke rumah pukul 19.00 WIB. Namun hingga pukul 20.00 WIB, Alia tak kunjung pulang. Akhirnya orang tua berusaha mencari korban ke mushola tempatnya mengaji. Dan akhirnya si anak tidak jua ditemukan. Hingga ditemukanya karung dibelakang musholla yang berisi mayat Alia. (INewsJabar.id 24/11/2021)
Menemui titik terang, bahwa pelaku pembunuhan adalah tetangga yang ternyata lebih dulu memperkosa sebelum membunuh korban, diketahui pelaku yang berstatus pelajar SMA kelas 3 berinisial DND (17 tahun) sebagai tersangka. Menariknya, si pelaku yang ketahuan gemar menonton video porno itu, berpura-pura membantu warga saat mencari korban. Polrestabes Bandung menetapkan pelaku melanggar Pasal 340 dan 338 KUHP Juncto UU Perlindungan Anak Pasal 80 dan 81 dengan Ancaman Kurungan Pidana Selama 20 Tahun atau Seumur Hidup. (Jabarwaspada.co.id 25/11/2021)
Lagi-lagi pemicu dari tindak kriminal ialah konten porno, yang merasuki pelajar SMA hingga tega dengan keji melakukan tindak pemerkosaan dan pembunuhan.
Bobroknya sistem yang gagal menekan konten negatif (porno) menjadikan pengaruh yang hebat bagi penikmatnya. Kemudahan internet yang disediakan, menjadikan semakin leluasanya mengakses konten yang diminati. Sungguh miris bila membayangkan korban adalah saudara terdekat atau bahkan anak kita, yang dimana usia belum baligh, menjadi korban keganasan penikmat konten porno.
Masihkah masyarakat belum memahami, bahwa akar dibalik tindak kriminal adalah sistem yang memberikan kebebasan dalam berperilaku. Tiadanya batasan konten negatif di sosmed, memudahkan segalanya untuk mengakses berbagai macam hal tanpa batas.
Adakah upaya penguasa dalam mengatasi sumber pemicu tindak kriminal ?. Sistem yang mengutamakan kemanfaatan dengan nilai materi telah gagal dengan alasan HAM yang memberikan kebebasan pada tiap individu untuk berekspresi tanpa memandang halal dan haram.
Sungguh solusi yang tepat adalah solusi diterapkanya syariat Islam sebagai sumber hukum dan peraturan, yang akan memberikan edukasi serta pengaturan sesuai dengan usia. Sehingga orang tua pun tidak memiliki kekhawatiran dalam hiburan anak melalui internet.
Sistem yang mampu atasi akar dari penyebab tindak kriminal hanyalah sistem Islam dengan pemberian sanksi bagi yang melanggar, dan hanya sistem Islam yang mengatur sesuai dengan aturan sesuai syariat, seperti membatasi konten negatif dengan tegas, sehingga ada keterbatasan bagi pengguna internet. Serta memberikan edukasi keimanan dan ketakwaan yang mampu menciptakan akidah berpikir jernih, dengan menanamkan rasa takut kepada Allah SWT.
Wallahu a'lam Bishowab