BLT Akhir Tahun Akankah Menjadi Solusi Mengentaskan Kemiskinan?




Oleh : Rindoe Arrayah

             Dalam kondisi pandemi yang belum diketahui hingga kapan berakhirnya, Bantuan Sosial (Bansos) yang diberikan oleh negara begitu sangat diharapkan kehadirannya di tengah-tengah masyarakat. Kementerian keuangan menambahkan jenis Bansos berupa Bantuan Langsung Tunai (BLT) desa di akhir tahun. 

Tambahan Bansos diberikan sebesar Rp 900.000 khusus untuk keluarga termiskin di 35 Daerah Prioritas. Ketentuan ini sebagaimana tertuang dalam peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 162/ PMK/07/ 2021 tentang perubahan kedua Arus PMK Nomor 17/ PMK/07/2021 tentang pengelolaan pandemi covid 19 dan dampaknya. Untuk mendukung penanggulangan kemiskinan ekstrem pada desa di 35 kabupaten prioritas diberikan tambahan BLT desa sebesar Rp 300.000 selama tiga bulan (detik.com,3/12/2021).

Bantuan ini akan diberikan bagi keluarga yang masuk dalam 10% penduduk termiskin didaftar dari keluarga penerima BLT Desa 2021. Apabila desa tersebut ternyata tidak memiliki data 10% penduduk termiskin tapi mereka tidak terdaftar sebagai penerima BLT Desa 2021. Sumber pendanaannya untuk tambahan BLT Desa ini diperoleh dari penyaluran dana Desa Tahap III atau Tahap II untuk Desa berstatus mandiri. Dana tersebut diambil di luar penyaluran  BLT Desa Reguler yang sudah ditetapkan sebelumnya yakni 12 bulan.

Hingga saat ini, BLT masih dianggap solusi bagi masyarakat miskin. Padahal, dalam faktanya tetap tidak mampu untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari. Syarat- syarat bagi penerima BLT pun tidak manusiawi,   bahkan diselewengkan untuk kalangan yang tidak terkategori penerima BLT. Kemiskinan struktural semacam ini akibat diterapkannya sistem kapitalisme. Kasus seperti ini tidak bisa di selesaikan dengan hanya mengandalkan BLT yang seolah-olah bisa menjadi solusi. BLT yang telah diberikan hanya bisa untuk memenuhi kebutuhan beberapa hari saja, selebihnya rakyat mencari sendiri di tengah kondisi ekonomi yang semakin sulit efek dari pandemi.
  
Berbeda halnya dengan syari’at Islam yang memiliki pandangan bahwa memberikan pelayanan kesejahteraan kepada rakyatnya merupakan kewajiban negara. Terlebih saat pandemi melanda, negara dengan sigap mengerahkan seluruh kemampuannya untuk melindungi serta melayani warga negaranya. Sehingga, rakyat tidak akan dibiarkan dalam kondisi kesusahan dan kekurangan apalagi ada yang kelaparan. Negara akan menjamin kebutuhan pokok individu per individu tidak membedakan rakyat kaya dan miskin. Mereka memiliki hak yang sama sebagai warga Daulah. Adapun dananya diambilkan dari Baitul Mal. 

Sungguh, begitu indahnya ketika syari’at Islam itu diterapkan. Keberkahan dalam menjalani kehidupan akan senantiasa didapatkan. Sejarah membuktikan bahwa selama kurun waktu 13 abad lamanya umat hidup dalam suasana penuh rahmatan lil ‘alamiin. 

Wallahu'alam bishshawab

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama

Formulir Kontak