Bahaya Moderasi Beragama: Jalan Menuju Sekularisasi Dan Liberalisasi



Oleh : Rosmawati
 (Pengamat Kebijakan Publik)


Moderasi beragama yang digadang-gadang bisa wujudkan toleransi, kini kian masif dikampanyekan para penguasa negeri. Sektor pendidikan menjadi salah satu sasaran utamanya, mulai dari jenjang pendidikan dasar, menengah, hingga perguruan tinggi. Yang mana dalam beberapa aspek, mereka berusaha mengusik beberapa aturan Islam yang dianggap 'radikal'. Seolah-olah menegaskan sikap Pemerintah saat ini yang dinilai sangat alergi dengan penerapan aturan Islam.

Hal tersebut bisa dilihat dari keluarnya Surat Keputusan Bersama (SKB) yang digagas oleh tiga kementerian yaitu Kementerian Pendidikan Dan Budaya (Kemendikbud), Kementerian Agama (Kemenag), dan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri). Surat keputusan ini berisi tentang aturan penggunaan pakaian seragam dan atribut bagi peserta didik, dari jenjang sekolah dasar negeri dan menengah.

Pasalnya surat keputusan ini diterbitkan setelah adanya peristiwa yang terjadi di SMKN 2 Padang. Yang mana Kepala Sekolah mewajibkan seluruh peserta didik putri untuk memakai jilbab, meskipun ia beragama non muslim (www.bbc.com). Isu tersebut benar-benar menghebohkan dunia pertelevisian nasional saat itu, karena menurut mereka mewajibkan peserta didik non muslim memakai jilbab adalah suatu bentuk pemaksaan. Namun disisi lain, respon tersebut terlihat sangat aneh. Pasalnya di hari-hari sebelumnya, aturan semacam itu tidak pernah menimbulkan masalah apapun, termasuk siswi yang diminta pun tidak keberatan juga untuk memakai jilbab.

Adapun salah satu poin SKB 3 Menteri ini, menjelaskan bahwa seorang anak didik diberikan kebebasan untuk menentukan pakaian seperti apa yang akan mereka pakai. Poin tersebut memperbolehkan para peserta didik (baik putri atau putra), untuk memilih bentuk dan model pakaian sesuai kehendak mereka. Termasuk tentang pemakaian jilbab, mereka bisa memilih antara memakai ataupun tidak memakainya. Sebab turunnya SKB ini, sekolah tidak lagi diperbolehkan untuk mewajibkan siswinya untuk berjilbab dan menutup aurat.

Meskipun pada akhirnya SKB 3 Menteri ini mendapatkan pembatalan dari Mahkamah Agung (MA). Namun tak menutup kemungkinan kebijakan ini bisa diterbitkan kembali. Ini memunculkan keresahan para orang tua muslim, karena ketika remaja putri yang sudah baligh apabila mereka tidak diajarkan menutup aurat sejak dini tentunya akan menimbulkan berbagai bencana.

Tak heran jika saat ini banyak kita dapati kasus yang menimpa para siswi remaja yang dilecehkan secara seksual. Hal tersebut hanya satu dari sekian banyak akibat buruk yang akan diterima mereka, jika terus saja dibiarkan/ dibebaskan memilih pakaian seragam sekolah sesuai kehendaknya, termasuk memakai baju ketat dan rok yang terlalu pendek ke sekolah.

Peraturan ini menggiring dunia pendidikan ke dalam isu moderasi beragama dengan jalan sekularisasi dan liberalisasi ajaran Islam. Artinya, mereka akan berusaha untuk memisahkan agama Islam dari seluruh aspek kehidupan baik itu dalam segi pendidikan, kehidupan bermasyarakat, dan bernegara. Serta mencampuradukan antara segala yang hak dan batil. Mereka pun akan menjadi generasi miskin iman yang rusak akidahnya dan menjadi generasi penentang Allah.

Dengan moderasi beragama ini, tujuan pendidikan berupa peningkatan keimanan, ketakwaan, dan akhlak mulia rasanya akan sangat mustahil diwujudkan. Karena pada prakteknya sekolah tidak lagi menjadi tempat melatih peserta didik kepada hukum-hukum syariah dan nilai-nilai yang mulia. Dan malah dijadikan sebagai tempat pengarusan liberalisasi global.

Sungguh ironis atas nama toleransi dan melindungi kaum minoritas, kita sebagai muslim selalu dipaksa untuk mengalah. Pemangku peraturan dirasa hanya mementingkan hak-hak kaum minoritas dibandingkan kaum muslim. Bukankah negeri ini mayoritas muslim? Umat Islam selalu menjadi kambing hitam dikaitkan dengan isu radikalisme, dikonotasikan dengan tindak terorisme. Seakan ajaran Islam ini berbahaya dan harus dibuang.

Lagi-lagi ini adalah mega proyek barat, yang menjadikan para penguasa negeri ini sebagai abdinya. Untuk menghadang kebangkitan Islam lewat jalan liberalisasi pendidikan.

Sungguh di dalam Islam, menutup aurat dan memakai jilbab adalah kewajiban setiap muslimah yang sudah baligh. Pemakaiannya merupakan bentuk ketaatan kepada Allah SWT dan penjagaan atas kehormatan seorang muslimah. Hal tersebut sebagaimana yang dijelaskan dalam surat Al-ahzab ayat 59, yang Artinya: 

"Wahai Nabi! Katakanlah kepada istri-istrimu, anak-anak perempuanmu dan istri-istri orang mukmin, 'Hendaklah mereka menutupkan jilbabnya ke seluruh tubuh mereka'. Yang demikian itu agar mereka lebih mudah untuk dikenali, sehingga mereka tidak diganggu. Dan Allah Maha Pengampun, Maha Penyayang."

Pendidikan dalam Islam, didasarkan pada penanaman akidah sejak dini. Sehingga akidah Islam ini kedepannya diharapkan mampu mengarahkan visi pendidikan Islam sebagai wasilah untuk melahirkan generasi terbaik. Berkepribadian Islam, berpola pikir Islam, mempunyai skill dan kecerdasan yang unggul yang bisa membangun peradaban yang cemerlang.

Selain itu, mereka pun paham akan tujuan penciptaannya yaitu sebagai hamba Allah. Dengan itu, segala indikator peserta didik akan dianggap berhasil dilaksanakan. Mereka akan senantiasa berusaha untuk menjalankan hukum-hukum syariah dan menghindari segala aktivitas menuju kemaksiatan. Semua hal tersebut adalah buah dari terdidiknya mereka dengan nilai-nilai Islam yang mulia.

Isu moderasi beragama ini, haruslah diwaspadai dan dikritisi oleh umat Islam. Sebab, moderasi beragama ini dapat menjauhkan umat dari akidah dan syariah yang sebenarnya. Harus ada upaya terus menerus untuk melakukan edukasi di tengah-tengah masyarakat tentang hal ini, hingga nantinya akan muncul kesadaran dan pemikiran dalam diri mereka bahwa syariah Islam adalah satu-satunya solusi yang bisa selesaikan permasalahan saat ini. Sementara sekularisme dan liberalisme, wajib kita buang karena merupakan lubang kesengsaraan untuk umat Islam.

Wallahu A'lam bis Shawwab

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama

Formulir Kontak