Oleh : Mauli Azzura
Kementrian Agama membuat peraturan baru bagi calon guru madrasah swasta yang akan direkrut. Mulai dari bebas dari riwayat kasus pidana, hingga berwawasan moderat.
Aturan itu tertuang dalam Keputusan Menteri Agama (KMA) Nomor 1006 tahun 2021 tentang Pedoman Pengangkatan Guru pada Madrasah yang diselenggarakan oleh Masyarakat.
Dalam aturan itu, calon guru madrasah swasta harus berwawasan moderat. Itu adalah syarat umum. Calon guru juga tidak boleh memiliki riwayat menjadi anggota organisasi terlarang. Dan diketahui, Pemerintah sudah menetapkan sejumlah kelompok sebagai organisasi terlarang. Di antaranya, Jamaah Islamiyah (JI) dan Front Pembela Islam (FPI). (CNN.Indonesia 18/11/2021).
Kembali pada makna moderat disini, ialah secara garis besar yang memiliki arti selalu menghindarkan perilaku dari pengungkapan yang ekstrim.
Dari sini, sudahkah aturan tersebut memiliki makna asli? Karena dalam masa kapitalis sekarang, seringnya mengaburkan makna dari arti sebenarnya menjadi kebiasaan untuk menggambarkan hal yang bertentangan dengan ide pemikiran individu atau golongan.
Dengan kata lain aturan tersebut, adalah menjadi seorang muslim yang memahami agama dengan tidak bersikap ekstrim, dan juga tidak liberal alias bersikap sebagai penengah. Atau mungkin juga bisa diartikan bahwa semua sumber yang dianggap dari Islam, tidak diterima semua dan harus disesuaikan dengan tradisi budaya daerah setempat. Dimana hal ini memiliki arti bila hal itu bersumber dari barat, tidak akan ditolak sepenuhnya bila sesuai dengan budaya daerah setempat, maka akan diambil sebagai rujukan.
Akidah yang mencampuradukkan Islam dengan paham pluralisme serta keragu-raguan pada agama yang dianutnya, akan berdampak bahaya bagi siswa, terutama ketika melihat muslim yang taat pada agama secara kaffah, akan dinilai sebagai hal berlebihan dan bisa juga akan dimaknai sebagai hal yang ekstrim.
Secara perlahan-lahan, aturan dibuat untuk menjauhkan aturan Islam untuk tidak diterapkan. Moderasi beragama pun akan menjadi pemikiran tersendiri dan menjadi syarat dalam penyampaian edukasi disekolah.
Menilai ketaatan total beragama sebagai hal yang ekstrim, menjadikan hal berbahaya bagi pandangan siswa, karena moderasi beragama sudah digencarkan dan menjadi syarat di dunia pendidikan. Moderasi beragama adalah sebagian dari agenda kafir barat yang secara perlahan akan mampu merusak aqidah dan pemahaman Islam.
Maka dari sini seharusnya dipahami bahwa Islam sengaja dijauhkan dari generasi, karena itu adalah sebagian dari bentuk penjajahan yang dimulai dari penguasa kapitalis, dengan melontarkan kebijakan beserta aturan yang seolah benar, tapi menyesatkan.
Aturan apapun bila tidak didasarkan syariat, maka akan menuai permasalahan dan dampak yang kurang baik. Pentingnya pembuatan kebijakan yang berlandaskan Islam, akan mampu menciptakan akidah yang sehat, serta bisa menciptakan pendidikan yang mampu melahirkan generasi berkualitas dengan asas Islami. Asas yang berakidah Islam dan memberikan dampak ketakutan kepada Allah, sehingga akan menjauh dan menghindari perbuatan salah dan dosa, pengajaran ketakutan pada Allah-lah yang akan menjadi pengajaran utama dalam dunia pendidikan, kala Sistem Islam diterapkan.
Wallahu a'lam Bishowab