Oleh : Yayat Rohayati
Pacaran merupakan aktivitas yang dilakukan dua individu, dalam rangka perkenalan dan mencari kecocokan diantara keduanya sebelum menuju jenjang pernikahan. Seperti kita dapati aktivitas tersebut ada yang mulus sampai pernikahan, ada yang putus di tengah jalan bahkan tak sedikit yang berujung kekerasan.
Seperti akhir-akhir ini sedang ramai diperbincangkan di media sosial, satu kasus yang menuai kecaman dari berbagai pihak. Seorang mahasiswi Universitas Brawijaya (UB) Malang berinisial NW, mahasiswi ini ditemukan bunuh diri dengan menenggak racun, di samping pusara ayahnya.
Usut punya usut ternyata yang menjadi alasannya mengakhiri hidup adalah akibat depresi karena berbagai tekanan dan desakan sang kekasih. Bripda RS, kekasih korban memaksa dirinya untuk melakukan aborsi. Desakan ini tentu membuat depresi korban. Pasalnya diungkap Wakapolda Jawa Timur, Brigjen Pol Slamet Hadi Supraptoyo, korban sebelumnya telah melakukan dua kali aborsi pada bulan Maret 2020 dan Agustus 2021. Okezone.com (5/12/21)
Selain menuai kecaman dari berbagai pihak, kasus ini pun mengangkat para pejabat untuk bersuara.
Seperti dilansir dari detiknews.com (05/12/21), Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (MenPPPA) Bintang Puspayoga, angkat bicara mengenai kasus ini. Menurutnya kasus yang menimpa NW ini termasuk dalam kategori kekerasan dalam berpacaran ( _dating violence_). Hal ini merugikan salah satu pihak dan berakibat kesengsaraan dan penderitaan fisik, seksual atau psikologis. Karenanya pihak kepolisian perlu mengusut tuntas kasus ini.
Sungguh miris, ternyata menurut penelitian kekerasan seksual terhadap perempuan ini sejatinya naik dua kali lipat dari tahun sebelumnya. Ketua Komnas Perempuan, Andy Yentriyani mencatat kasus kekerasan terhadap perempuan meningkat dua kali lipat yakni mencapai 4.500 kasus per September 2021 dibanding tahun 2020 (republika.co.id, 13/12/21).
Fakta ini menunjukkan buah dari sistem kapitalisme Sekular. Sistem yang memisahkan agama dari kehidupan. Agama hanya dipakai pada ranah ibadah. Sistem ini menjamin kebebasan individu. Manusia bebas berekspresi dan bertingkah laku, tanpa mengindahkan aturan Allah SWT.
Akhirnya atas dasar ini pun hubungan antara laki-laki dan perempuan bebas terjalin. Seperti aktivitas pacaran yang sudah menjadi trend dikalangan anak muda. Aktivitas mendekati zina yang penuh dengan khalwat, bersentuhan dengan non mahrom dan aktivitas lain yang jelas diharamkan oleh Allah SWT.
Padahal Allah berfirman yang artinya:
"Dan janganlah kamu mendekati zina, sesungguhnya zina itu perbuatan yang keji dan sesuatu jalan yang buruk" (QS Al-Isra:32)
Lalu apakah masalah ini akan tuntas, hanya dengan menghukum pelaku?? sementara liberalisasi dan sekularisasi masih bercokol kuat dalam sistem hari ini. Hal ini tentu tak akan mampu menghapus kekerasan seksual terhadap perempuan, karena sejatinya negeri ini masih menganut sistem yang hanya menjunjung tinggi kepentingan pribadi dan golongan.
Mereka tak memikirkan pelayanan yang seharusnya dilakukan sebagai bentuk
tanggung jawab penguasa kepada rakyatnya. Serta tak memikirkan bagaimana pertanggungjawaban kelak dihadapan Allah SWT, karena sekularisme memisahkan agama dari kehidupan.
Adanya kasus ini banyak pihak yang menginginkan agar RUU PTKS segera disahkan. Padahal masalah dasarnya adalah aktivitas zina, bukan kekerasan seksualnya. Yang ada RUU ini justru melanggengkan perzinaan dengan dalih "persetujuan".
Berbeda dengan sistem Islam dalam naungan khilafah Islamiyyah, negara akan membentuk ketakwaan individu dan menguatkannya agar tak terjerumus dalam pergaulan bebas seperti pacaran.
Negara akan memberikan sistem pendidikan Islam berbasis akidah Islam. Hal ini bertujuan membentuk individu yang mempunyai pola pikir dan pola sikap islami.
Islam begitu memuliakan perempuan. Terlihat dalam setiap syariat yang Allah turunkan, pasti bertujuan melindungi dan muliakan perempuan. Seperti halnya dalam syariat menutup aurat, yang Allah perintahkan dalam Al Qur'an:
Kewajiban memakai jilbab (gamis):
"Hai nabi, katakanlah kepada istri-istrimu, dan anak-anak perempuanmu, hendaklah mereka mengulurkan jilbabnya..." (Qs. Al-Ahzab : 59)
Dan kewajiban memakai Khimar(kerudung):
"...dan janganlah mereka menampakkan perhiasannya kecuali yang biasa tampak. Dan hendaklah mereka menutupkan kain kerudung ke dadanya..." (Qs. An-Nur :31)
Begitu pun dalam pergaulan, yang melarang adanya ikhtilat antara laki-laki dan perempuan kecuali dalam ranah tertentu seperti: pendidikan, kesehatan dan jual beli. Syariat Allah SWT memang terbaik dan melindungi perempuan.
Supaya tak ada lagi NW-NW berikutnya, sudah saatnya kita kembali pada SyariatNya. Karena dengan dengan menjalankan syariatNya kehormatan perempuan akan terjaga dan akan menjadi keberkahan bagi seluruh alam.
Wallahu'alam
Tags
Opini