Oleh : Eti Fairuzita
(Menulis Asyik Cilacap)
Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas mengapresiasi tema Annual International Conference on Islamic Studies (AICIS) ke-20 yang digelar di Surakarta, Jawa Tengah. Tema tersebut adalah “Islam In A Changing Global Contex: Rethinking Fiqh Reactualization and Public Policy”.
"Pada awalnya AICIS tahun ini mengusung tema public policy saja. Dan tema itu sudah disiapkan oleh panitia sejak sebelum pandemi Covid-19," kata Menag di Solo, Senin 25 Oktober 2021. Ajang ini dibuka Wapres KH Ma'ruf Amin.
https://www.ngopibareng.id/read/14-kondisi-pendorong-rekontekstualisasi-fikih-di-era-global
Selalu ada saja jalan dan upaya untuk menjauhkan umat Islam dari agamanya. Dunia yang terus berubah menjadi alasan kuat adanya kajian ulang relevansi Islam dengan tuntutan perkembangan zaman. Itulah yang menjadi pandangan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas saat memberikan sambutan pada pembukaan Annual International Conference on Islamic Studies (AICIS) ke-20 di Surakarta, Senin (25/10/2021).
Ia melihat pentingnya melakukan rekontekstualisasi sejumlah konsep fikih atau ortodoksi Islam dalam rangka merespons tantangan zaman.
“Penting bagi kita saat ini untuk membuka ruang bagi pemikiran dan inisiatif yang diperlukan untuk membangun peran konstruktif bagi Islam dalam kerja sama menyempurnakan tata dunia baru ini,” terangnya. (Kemenag, 25/10/2021).
Melansir kemenag.go.id, AICIS merupakan Konferensi Studi Islam Internasional tahunan hasil prakarsa Kementerian Agama. Tahun ini, konferensi bertema “Islam in a Changing Global Context: Rethinking Fiqh Reactualization and Public Policy” ini akan membahas lebih dari 5.000 jurnal berisi temuan baru dalam studi Islam.
Apakah hal ini menjadi arus baru sekularisasi Islam yang sudah lama tumbuh di tubuh umat?
Menurut Menag, ada empat alasan pentingnya rekontekstualisasi ortodoksi Islam. Pertama, bahwa pengamalan Islam adalah operasionalisasi dari nilai-nilai substansialnya atau pesan-pesan utamanya, yaitu tauhid, kejujuran, keadilan, dan rahmah (rahmat). Kedua, bahwa model operasionalisasi tersebut harus dikontekstualisasikan dengan realitas aktual agar praktik-praktik yang diklaim sebagai pengamalan Islam tidak justru membawa akibat yang bertentangan dengan pesan-pesan utama Islam itu sendiri.
Alasan ketiga tentang pentingnya rekontekstualisasi fikih adalah bahwa dakwah Islam harus berjalan dengan tetap memelihara harmoni masyarakat secara keseluruhan. Keempat, bahwa walaupun tidak menjadikan nonmuslim berpindah (identitas) agama menjadi muslim, pengadopsian nilai-nilai substansial Islam sebagai nilai-nilai operasional dalam masyarakat adalah capaian dakwah yang amat tinggi harganya.
Memahami Islam secara substansial atau kontekstual bukan lagi tekstual merupakan ciri khas orang-orang liberal sekuler yang mengompromikan Islam dengan kondisi sekarang. Maksud dari ortodoksi Islam yang Menag sampaikan adalah pemahaman “syariat jadul” yang ia nilai sudah tidak relevan lagi dengan perkembangan zaman.
Artinya, Islam harus tampil mengikuti arus modernisasi kehidupan saat ini. Seolah hukum Islam itu jadul dan sudah tidak cocok dengan zaman sekarang. Mereka menganggap bahwa agama sebatas norma yang cukup terealisasi dalam nilai-nilai (substansi) saja. Anggapan semacam ini berangkat dari sekularisasi dan liberalisasi yang merasuk cukup lama di tubuh umat Muslim.
Untuk alasan kedua, Menag seakan tidak meyakini penerapan syariat Islam klasik (usul fikih) sejatinya memberikan kemaslahatan bagi seluruh umat manusia. Adakah bukti empiris dan historis yang menganggap pengamalan Islam bertentangan dengan syariat Islam itu sendiri? Kalaulah ada, yang salah bukan Islamnya, tetapi orang yang mengamalkannya.
Adapun syariat Islam sudah sempurna karena ia berasal dari Zat Mahasempurna, Allah Swt.. Adapun alasan ketiga, dakwah Islam harus berjalan dengan tetap memelihara harmoni masyarakat. Apakah harmoni yang ia maksud adalah kompromi dengan ide-ide Barat, seperti moderasi atau sekularisasi? Jika demikian, ini sama saja mencampuradukkan antara yang hak dan batil karena menyepadankan hukum Islam dengan hukum versi Barat.
Pemikiran semacam ini secara tidak langsung menganggap Islam itu tidak sempurna dan tidak mampu berdiri sendiri sehingga butuh penyelarasan dengan pemikiran lainnya. Padahal, kesempurnaan Islam telah Allah jamin dengan aturan lengkap yang termaktub dalam Kitabullah dan Sunah Rasulullah. Jangan malah mencari rumusan lain yang justru menghancurkan Islam itu sendiri. Allah Swt.berfirman,
“Sesungguhnya agama di sisi Allah ialah Islam. Tidaklah berselisih orang-orang yang telah diberi Al-Kitab, kecuali setelah mereka memperoleh ilmu, karena kedengkian di antara mereka. Barang siapa yang ingkar terhadap ayat-ayat Allah, maka sesungguhnya Allah sangat cepat perhitungan-Nya.” (QS Ali ‘Imran: 19).
Capaian dakwah tertinggi adalah saat kita menyaksikan ketinggian dan kemuliaan Islam dapat terterapkan dalam segala aspek kehidupan. Rasulullah saw. bersabda, “Islam itu tinggi dan tidak ada yang mengalahkan ketinggiannya.”
Menanggapi rekontekstualisasi fikih ini, pakar fikih, K.H. M. Shiddiq al-Jawi mengatakan ada kecenderungan menundukkan pemikiran Islam—termasuk syariat Islam—kepada pemikiran Barat. Ia membeberkan, kalau kita cermati, gerakan rekontekstualisasi ini bagian dari gerakan intelektual yang lebih global di dunia Islam. Dalam Mafhüm Tajdîd ad-Dîn, Busthami Muhammad Sa’ad menerangkan bahwa pada abad ke-19 di dunia Islam ada tren pemikiran yang bernama “modernisme”. (Muslimahnews.com, 1/11/2021).
Ungkapkan senada juga disampaikan oleh cendekiawan muslim, Ustaz Ismail Yusanto mengatakan, rekontekstualisasi fikih ini sejatinya memosisikan Islam sebagai objek yang diatur atau disesuaikan. Ia pun menegaskan hal ini adalah pertarungan ide. Jika basisnya bukan Islam, Islam hanya menjadi objek yang mendatangkan kerugian atau keuntungan. Jika basisnya Islam, setiap persoalan dapat terselesaikan dengan Islam.
Rekontekstualisasi fikih mengandung bahaya lebih besar bagi umat Islam, dibanding dengan ide awalnya yang dimotori orang-orang yang punya kedengkian pada Islam. Antara lain :
Dapat menimbulkan kebimbangan terhadap Islam. Islam mereka utak-atik sesuai selera yang berkepentingan merusak Islam. Jelas hal ini sangat menguntungkan musuh Islam. Dengan sekularisme dan liberalisme saja mereka sudah berhasil mengacak-acak pemahaman umat sehingga kaum muslim kian jauh dari ajarannya. Apalagi sudah masuk ke ranah fikih, tentu lebih besar lagi pengaruhnya dalam kehidupan umat.
Dapat mengebiri dan mendangkalkan cakupan Islam dan kandungannya sebatas nilai atau substansi semata. Hal ini mengakibatkan umat tidak lagi memandang pentingnya mempelajari hukum atau fikih Islam sesuai kaidah syariat Islam.
Lebih luas, hal ini berefek pada penafsiran Islam sesuai pemikiran manusia dan fakta yang ada. Jadinya, Islam yang diatur-atur, bukan menjadi subjek yang mengatur manusia.
Dapat memunculkan kaidah-kaidah yang menguliti dan mematikan ajaran Islam. Sebagai contoh, ajaran Khilafah mereka anggap berbahaya karena relevansinya dengan Indonesia tidak ada. Padahal, Khilafah adalah produk fikih, bukan sekadar sejarah untuk dikenang. Lebih dari itu, Khilafah adalah pemahaman fikih yang butuh terealisasikan dalam kehidupan umat. lebih dari itu, Hal ini juga akan menggerus keimanan kaum Muslim.
Rekontekstualisasi fikih adalah makna lain dari deislamisasi. Pada akhirnya, umat merasa tidak perlu tunduk dan taat sepenuhnya pada syariat Islam. Pengamalan ketaatan cukup dalam nilai humanis saja. Bahkan bisa menahan dan menghalangi kaum muslim dari puncak amal dalam Islam, yaitu penegakan Khilafah dan jihad fi sabilillah. Dengan rekontekstualisasi, hukum-hukum Islam seputar aturan bagi nonmuslim mereka nilai tidak dapat mewujudkan kehidupan harmoni antarumat beragama. Padahal, harmonisasi justru tidak terbentuk selama hukum sekuler terterapkan. Intoleransi justru meningkat sejak dunia mengadopsi ideologi kapitalisme sekularisme.
Fikih bukanlah produk pemikiran sebagaimana pendapat pemikir atau filosof, melainkan pemahaman terhadap wahyu, yaitu dalil syarak dengan kaidah yang telah syariat tetapkan. Fikih pasti mengandung kemaslahatan bagi umat manusia. Mudarat justru terjadi manakala umat menjauhkan diri dari Islam dan pemahaman fikih yang sahih. Sebagai hamba-Nya yang lemah dan serba terbatas, tidak pantas rasanya mengutak-atik hukum sesuai selera atau kepentingan kekuasaan.
Dalam Islam sudah sangat jelas perbedaan kebenaran dan kebatilan. Cukuplah peringatan Allah Swt. menjadi renungan bagi setiap individu, apa pun kedudukannya, layakkah mencari jalan selain yang sudah Allah dan Rasul-Nya gariskan? “Dan janganlah kamu campur adukkan kebenaran dengan kebatilan dan (janganlah) kamu sembunyikan kebenaran, sedangkan kamu mengetahuinya.” (QS Al-Baqarah: 42).
Wallahu alam bish-shawab
Tags
Opini