Terapkan Syariah Secara Keseluruhan Jangan Hanya Sebagian



Oleh : Rindoe Arrayah

             Beberapa tahun yang lalu masyarakat masih alergi jika mendengar kata syariah. Namun seiring berjalannya waktu, saat ini sudah semakin familiar di telinga masyarakat, terutama dalam sektor ekonomi. Perkembangan ekonomi syariah sangat pesat beberapa tahun terakhir di tanah air. Hal ini menunjukkan bahwa masyarakat menyambut hangat penerapan hukum Islam, salah satunya dalam bidang ekonomi. Kesuksesan sebuah negara diukur dari peningkatan ekonomi masyarakatnya.

Dalam acara Peringatan Hari Santri Nasional dan Peluncuran Logo Baru Masyarakat Ekonomi Syariah di Istana Negara, Jakarta, Presiden Joko Widodo menyampaikan sebuah pidato yang menginginkan Indonesia menjadi pemain utama sektor ekonomi syariah dan industri halal dunia. Hal ini mengingat RI merupakan negara dengan penduduk muslim terbesar di dunia. Sehingga, Indonesia harus menjadi pusat gravitasi ekonomi syariah dunia (Kompas.com, 22/11/2021).

Indonesia ditargetkan oleh pemerintah menjadi kiblat ekonomi syariah dunia. Beragam program telah diluncurkan memfokuskan pada pengembangan 4 bidang unggulan industri syariah, yakni Islamic Fashion, Islamic Food, Pariwisata Syariah dan Keuangan Syariah. Begitu pula kelembagaan dan rencana jangka panjang telah disusun berupa Masterplan Arsitektur Keuangan Syariah (MAKSI) dan Masterplan Ekonomi Syariah Indonesia (MEKSI). Tak ayal Global Islamic Finance Report 2019 menempatkan Indonesia sebagai peringkat tertinggi dalam hal kepemimpinan perbankan dan keuangan Islam global.

Berbagai usaha yang dilakukan oleh pemerintah tersebut dalam rangka mendorong Indonesia menjadi pusat ekonomi syariah. Hal ini dikarenakan potensi yang luar baisa dilihat dari banyaknya jumlah penduduk muslim di Indonesia dan juga produk syariah yang dimiliki negeri ini. Sebut saja berbagai produk makanan halal dari UMKM, hotel syariah yang semakin banyak, pariwisata syariah yang mulai bermunculan dan sebagainya.

Jika ditelisik lebih mendalam, sebenarnya kebijakan pemerintah terkait hal di atas belumlah tepat, karena di saat negara belum sepenuhnya berdasarkan syariah, maka kebijakan seperti ini dimungkinkan lahir dari cara pandang kapitalistik. Kok bisa? Karena, melihat peluang keuntungan negara dari sektor ini. Masyarakat belum sepenuhnya paham tentang ekonomi syariah. Hal ini menyebabkan jika ekonomi syariah diterapkan secara setengah-setengah, maka label syariah hanya akan sebatas nama saja.
Risalah Islam yang diturunkan oleh Allah SWT kepada Rasulullah saw begitu kompleks dan sempurna dalam mengatur kehidupan manusia. Seharusnya penerapan syariah bukan hanya pada sistem ekonominya semata, tetapi pemerintah haruslah menanamkan dan memahamkan masyarakat dengan hukum-hukum syariah yang kaffah. Sebagaimana firman Allah SWT dalam surat Al-Baqarah ayat 208  yang artinya : “Wahai orang-orang yang beriman, masuklah kamu ke dalam Islam secara keseluruhan, dan janganlah kamu turut langkah-langkah syaitan. Sesungguhnya syaitan itu musuh yang nyata bagimu.” 

Oleh karena itu, penerapan syariah haruslah menyeluruh pada semua bidang kehidupan. Tidak hanya terfokus pada bidang ekonomi saja. Dengan potensi penduduk Indonesia yang mayoritas muslim, semestinya pemerintah tidak ragu untuk mengimplementasikan seluruh hukum-hukum syariah termasuk sistem ekonomi Islam karena dorongan keimanan. Dengan itu, maka Allah SWT akan menurunkan berkah dari langit dan bumi. Negara dan rakyat akan mendapatkan kemaslahatan serta keberkahan dalam menjalani kehidupan. 

Wallahu a’lam bishshowwab.

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama

Formulir Kontak