Sudah Tahu Haram, Malah Akan Dibebaskan?



oleh : Luthfi K.K*

Majelis Ulama Indonesia (MUI) meminta kementrian perdagangan (Kemendag) untuk membatalkan Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 20 Tahun 2021 tentang peningkatan jumlah impor Minuman Mengandung Etik Alkohol (MMEA). Dalam peraturan tersebut terdapat peningkatan batas maksimal impor minuman sebanyak 2.250 ml atas 3 botol @750 ml dari yang sebenarnya 1.000 ml, seperti dalam Permendag 20 Tahun 2014.

Ketua MUI Bidang Dakwah dan Ukhwah, KH Muhammad Choil Nafis, mengatakan “Kami berharap Permendag ini dibatalkan, demi menjaga moral dan akal sehat anak bangsa juga kerugian negara”. (inews.id 07/11/21)

Bagaimana jadinya jika Permendag ini disahkan?? Tentu akan membuat senang para pecinta alkohol. Menarik wisatawan asing yang ingin berkunjung ke dalam negeri dengan membawa bawaan minolnya sendiri. Peraturan ini memang akan memperbolehkan impor minuman beralkohol jika minuman itu untuk konsumsi pribadi. Tapi tunggu dulu, yakin akan dikonsumsi sendiri?? Bagaimana jika niat manusia berbeda? Membawa minol dari Luar Negeri dengan rencana akan diperjual belikan nantinya.

Jika melihat dari kerugian negara, tentu saja negara akan merugi. Rugi karena pendapatan negara mungkin akan mengalami penurunan, minol yang dibawa sebagai barang bawaan pribadi tidak akan mendapat biaya masuk ke dalam negeri. Lalu kerugian yang selanjutnya ada pada moral anak bangsa, akan menambah kuantitas peredaran miras yang dibawa oleh wisman kepada anak bangsa, akan semakin mudah anak bangsa dalam mengakses miras. Walaupun sebelum Permendag ini disahkan sudah banyak miras yang beredar, baik miras yang terdaftar atau miras oplos. Jika Permendag ini disahkan akan seluas apa peredaran miras ini nantinya?

Tentu saja penolakan akan disahkannya Permendag Nomor 20 Tahun 2021 tentang peningkatan jumlah impor Minuman Mengandung Etik Alkohol (MMEA) tidak hanya sebatas karena merugikan negara akan penurunan pendapatan negara atau turunnya moral anak bangsa. Tetapi juga menolak secara menyeluruh masukknya miras berapapun jumlahnya. Juga harus menentang produksi- distribusi miras dengan alasan apapun karena tentu bertentangan dengan syariat.

Hukum khamar saja sudah haram untuk dikosumsi serta najis wujudnya. Maka pembuatan dan peredarannya pun juga akan haram. Allah berfirman dalam surat Al Maidah : 90

يٰٓاَيُّهَا الَّذِيْنَ اٰمَنُوْٓا اِنَّمَا الْخَمْرُ وَالْمَيْسِرُ وَالْاَنْصَابُ وَالْاَزْلَامُ رِجْسٌ مِّنْ عَمَلِ الشَّيْطٰنِ فَاجْتَنِبُوْهُ لَعَلَّكُمْ تُفْلِحُوْنَ

“Wahai orang-orang yang beriman! Sesungguhnya minuman keras, berjudi, (berkurban untuk) berhala, dan mengundi nasib dengan anak panah, adalah perbuatan keji dan termasuk perbuatan setan. Maka jauhilah (perbuatan-perbuatan) itu agar kamu beruntung.”

Sudah jelas bukan, khamar, Miras atau Minol dalam bentuk apapun jelas hukumnya haram apabila dikonsumi. Selain merupakan perbuatan setan, yakni orang yang meminum alkoloh akan kehilangan akalnya dan akan melakukan perbutan yang tidak biasa. Oleh karenanya kita diminta untuk menjauhinya. Jika untuk persediaan bidang medis masih dipertimbangkan kemungkinan boleh dibuat dan digunakan, dengan batas wajar dan tidak menimbulkan mudharat yang besar.

Allah SWT berfirman dalam surat Al- Baqarah : 219,

يَسْـَٔلُوْنَكَ عَنِ الْخَمْرِ وَالْمَيْسِرِۗ قُلْ فِيْهِمَآ اِثْمٌ كَبِيْرٌ وَّمَنَافِعُ لِلنَّاسِۖ وَاِثْمُهُمَآ اَكْبَرُ مِنْ نَّفْعِهِمَاۗ وَيَسْـَٔلُوْنَكَ مَاذَا يُنْفِقُوْنَ ەۗ قُلِ الْعَفْوَۗ كَذٰلِكَ يُبَيِّنُ اللّٰهُ لَكُمُ الْاٰيٰتِ لَعَلَّكُمْ تَتَفَكَّرُوْنَۙ

“Mereka menanyakan kepadamu (Muhammad) tentang khamar dan judi. Katakanlah, “Pada keduanya terdapat dosa besar dan beberapa manfaat bagi manusia. Tetapi dosanya lebih besar daripada manfaatnya.” Dan mereka menanyakan kepadamu (tentang) apa yang (harus) mereka infakkan. Katakanlah, “Kelebihan (dari apa yang diperlukan).” Demikianlah Allah menerangkan ayat-ayat-Nya kepadamu agar kamu memikirkan”

Karena manfaatnya tidak lebih banyak dari mudharatnya. Jadi semakin yakin bukan untuk menentang dan menolak bentuk pembuatan sampai pendistribusian Minol atau Miras ini. Baik dalam bentuk legal seperti Permendag atau dalam bentuk ilegal seperti pembuatan Minol oplosan.
Sudahkah peraturan dinegara kita ini tegas akan hal itu? Justru malah akan dibuat longgar. Yaa karena memang sistemnya yang membuat hal itu, sistem kapitalis yang dalam pelaksanaanya akan semakin menjauhkan agama dari kehidupan. Mengesampingkan agama dan mendahulukan kebebasan tanpa aturan agama. 

Maka menjadi kewajiban untuk menggantinya dengan sistem Islam. Karena sejatinya hanya dengan sistem Islamlah semua aspek dalam kehidupan ini akan berjalan sesuai dengan aturan Islam. Semua hal yang haram dan semua hal yang halal berjalan sesuai pada tempatnya. Jelas Minol yang haram akan benar-benar dilarang pembuatannya ataupun peredarannya. 

*Aktivis Muslimah Tulungagung

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama

Formulir Kontak