Stop Stigma Negatif Terhadap Makna Jihad dan Khilafah


Oleh : Nurfillah Rahayu
( komunitas Pejuang Pena Dakwah) 


Belum Lama ini Majelis Ulama Indonesia (MUI) melakukan Ijtima Ulama Komisi Fatwa se-Indonesia ke-VII membahas makna jihad dan khilafah dalam konteks Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI). 
Ijtima ulama yang digelar Komisi Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) tersebut merekomendasikan agar masyarakat dan pemerintah tidak memberikan stigma negatif terhadap makna jihad dan khilafah.
"Dalam sejarah peradaban Islam, terdapat berbagai model atau sistem kenegaraan dan pemerintahan serta mekanisme suksesi kepemimpinan yang semuanya sah secara syar'i," kata Kiai Asrorun saat konferensi pers pada penutupan ijtima ulama di Jakarta.(REPUBLIKA. Co. Id Kamis/11 November 2021) 

Ia menerangkan khilafah bukan satu-satunya model atau sistem kepemimpinan yang diakui dan dipraktikkan dalam Islam. Dalam dunia Islam terdapat beberapa model atau sistem pemerintahan seperti monarki, keemiran, kesultanan, dan republik. Ia mengatakan bangsa Indonesia sepakat membentuk negara kesatuan yang berbentuk republik sebagai ikhtiar maksimal untuk mewujudkan cita-cita bangsa. Itu sebagaimana termaktub dalam Pembukaan UUD 1945.

Kyai Asrorun juga menerangkan, jihad merupakan salah satu inti ajaran dalam Islam guna meninggikan kalimat Allah (li i’laai kalimatillah) sebagaimana telah difatwakan oleh MUI. Dalam situasi damai, implementasi makna jihad dalam konteks kehidupan berbangsa dan bernegara dilakukan dengan cara upaya yang bersungguh-sungguh dan berkelanjutan untuk menjaga dan meninggikan agama Allah dengan melakukan berbagai aktivitas kebaikan. 

Dalam situasi perang, jihad bermakna kewajiban Muslim mengangkat senjata guna mempertahankan kedaulatan negara," ujarnya.
Ia menjelaskan MUI menggunakan 
manhaj wasathiyah (berkeadilan dan berkeseimbangan) dalam memahami makna jihad dan khilafah. Oleh karena itu, MUI menolak pandangan yang dengan sengaja mengaburkan makna jihad dan khilafah, yang menyatakan jihad dan khilafah bukan bagian dari Islam.

Semestinya, tak cukup hanya menghapus cap negatif terhadap jihad dan khilafah, seyogyanya ulama mengurai bahwa khilafah adalah sistem pemerintahan yg dicatat sejarah mampu menjadi solusi problem ekonomi umat, mewujudkan persatuan-kekuatan muslim seluruh dunia dan membela muslim tertindas di penjuru mana pun dengan seruan jihad. 

Khilafah jelas disebutkan dalam Al  -Qur'an yaitu pada Surat Al Baqarah Dan Shad Yang isinya: "Hai Daud, sesungguhnya Kami menjadikan kamu khalifah di muka bumi". (QS. Shad : 26)
"Dan (ingatlah) ketika Tuhanmu berfirman kepada para malaikat, “Aku hendak menjadikan khalifah di bumi.” Mereka berkata, “Apakah Engkau hendak menjadikan orang yang merusak dan menumpahkan darah di sana, sedangkan kami bertasbih memuji-Mu dan menyucikan nama-Mu?” Dia berfirman, “Sungguh, Aku mengetahui apa yang tidak kamu ketahui.” (QS. Al-Baqarah : 30) 

Islam yang diterapkan oleh khilafah merupakan agama universal karena itu khilafah layak dan akan mampu menjadi solusi atas berbagai persoalan manusia tanpa melihat agama, suku atau warna kulitnya. Islam yang diterapkan oleh sistem khilafah bukan sebatas agama ritual. Ia juga memiliki pemecahan yang solutif atas berbagai persoalan manusia. Sistem khilafah memiliki perangkat mekanisme yang jelas untuk menyelesaikan persoalan manusia yaitu dengan ajaran Islam.

Kegagalan kapitalisme adalah nyata berbagai persoalan dunia saat ini seperti kemiskinan global, kesenjangan negara maju dan berkembang serta konflik dan perang adalah diantara hasil yang tampak ketika dunia dipimpin oleh ideologi kapitalisme. Disinilah kelayakan manusia apalagi umat Islam untuk kembali kepada sistem Islam.

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama

Formulir Kontak