Oleh Aan Anisah
Pemerintah kini tengah menginginkan ekonomi syariah agar diterapkan. Bicara soal ekonomi syariah dalam Islam itu seharusnya memang wajib diterapkan dalam negara. Sebab Islam agama yang mengatur seluruh sapek kehidupan termasuk masalah perekonomian.
Pemerintah saat ini menginginkan ekonomi syariah diterapkan apakah itu semata-mata sebagai bentuk ketaatan? Ataukah hanya karena ada manfaat dan maslahat saja?
Dalam sebuah kesempatan, Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menyampaikan bahwa ekonomi syariah memiliki peluang besar menjadi sumber baru bagi perekonomian negeri ini. Hal ini disampaikan saat Webinar Strategis Nasional “Indonesia Menuju Pusat Produsen Halal Dunia”, Sabtu (24/10/20).
Menurut Menteri terbaik ini, ada pertimbangan khusus ekonomi syariah dapat dipakai di Indonesia. Di antaranya, karena ekonomi syariah berjalan sesuai dengan kearifan lokal bangsa ini, yaitu nilai kejujuran, keadilan dan tolong-menolong.
Apalagi Indonesia adalah negara Muslim terbesar di dunia. Maka untuk menjalankan ekonomi syariah pemerintah menginisiasi Komite Nasional Ekonomi dan Keuangan Syariah (KNEKS) yang dipimpin langsung oleh Presiden Joko Widodo (Jokowi), dan Ketua Hariannya Wakil Presiden (Wapres) Ma’ruf Amin.(Liputan6.com, 24/10/20).
Namun sayangnya, geliat kesadaran umat ini hanya dilihat dari aspek keuntungan materi semata. Sebagaimana yang telah disampaikan Menteri Keuangan, kondisi Indonesia yang memiliki jumlah Muslim terbesar di dunia adalah sebuah keuntungan tersendiri. Ditambah lagi masyarakat saat ini sudah mulai sadar untuk berinfak. Hal ini dapat dilihat dari harta wakaf yang terkumpul saat ini, Rp217 triliun, atau setara 3,4 persen total Produk Domestik Bruto (PDB).
Ini akan memberikan angin segar bagi pemerintah untuk mengelolanya. Menjadikannya sumber pendapatan dan dipakai untuk dana sosial.
Apalagi semenjak pandemi Covid-19 di Indonesia pertumbuhan ekonomi yang masih minus. Memaksa pemerintah mencari terobosan baru untuk memperbaiki keuangan negara. Pastinya pajak dan utang kini bukan lagi tumpuan utama menarik uang.
Islam memandang bahwa, sumber pendapatan utama negara berasal dari kekayaan negara dan kekayaan umum. Kekayaan negara meliputi fai, kharaj, jizsyah. Sedangkan pendapatan kekayaan umum dari pengelolaan SDA. Seperti hutan, tambang, hingga hasil lautan.
Semua pendapatan ini disimpan di baitul maal. Penggunaannya pun sudah ada alokasinya. Kekayaan negara dipakai untuk biaya administrasi, gaji pegawai, dll. Kekayaan umum dipakai untuk memenuhi kebutuhan umat, seperti layanan kesehatan, pendidikan dan keamanan.
Sehingga, sebuah negara yang menerapkan sistem ekonomi syariah tidak akan kekurangan pendapatan. Berbeda dengan sistem ekonomi kapitalis yang menjadikan sumber utama pendapatan hanya dari pajak. Negara seperti itu dipastikan akan kesulitan dalam menjalankan roda ekonominya.
Tapi ada hal lam yang perlu diperhatikan. Sistem ekonomi syariah yang mandiri tidak bisa berjalan dalam sistem kapitalisme. Secara dasar saja sudah berbeda, yang satu ingin mendapat rida Allah sedang satunya berdasar materi saja.
Maka seharusnya menerapakan sistem ekonomi syariah Islam harus didasari, semata karena bentuk ketaatan kita terhadap Allah selaku kaum Muslim, bukan unsur manfaat duniawi.
Oleh karena itu hanya dengan Islamlah satu-satunya solusi untuk menuntaskan seluruh problematika kehidupan manusia, yaitu dengan penerapan syariah Islam secara kaffah dalam bingkai naungan daulah kilafah Islamiyah.
Wallahu a'lam bishawwab