Oleh: Thoyibah
Muslimah pejuang peradaban
Mentri Nadiem Makariem, baru baru ini mengeluarkan aturan Permendikbud-Ristek no 30 tahun 2021. Hal ini dikarenakan, banyaknya pengaduan tentang kekerasan seksual di lingkungan kampus oleh sejumlah dosen dan pegawai terhadap mahasiswi. Hal ini telah mendapatkan persetujuan berbagai kalangan salah satunya mentri agama Yaqut Cholil Qoumas.
Namun permen ini, mendapat pro-kontra dari berbagai tokoh agama. Salah satunya MUI pusat dan sejumlah ormas Islam. Hal ini ditengarahi karena dalam pasal 5 ayat 2 menerangkan tentang
apa yang dimaksud dengan kekerasan seksual yang mencakup segala aktifitas verbal non fisik, fisik dan atau teknologi terkait berbagai tindakan asusila tersebut ditambah dengan "tanpa persetujuan korban". Berarti kalau korban setuju, bukan kekerasan seksual tapi suka sama suka. Jelas permen ini secara tidak langsung melegalkan perbuatan zina.
Kendati mendapat penolakan dari berbagai ormas islam, permen ini akan tetap diberlakukan. Bahkan dikutip dari detik.com Nadiem mengancam akan menurunkan akreditasi kampus yang tidak menjalankan Permendikbud 30.
Permen ini bukan hanya mendorong liberalisasi seksual masuk kampus, tetapi juga agar semua institusi tunduk tanpa ada celah untuk mengkritisi.
Permen ini jelas berbahaya, karena berpotensi melegalkan zina. Agama dilarang ikut campur dalam masalah ini, itulah tujuan Permen ini.
Peraturan ini jelas membahayakan umat kedepannya, akan semakin menyuburkan zina di lingkungan kampus. Generasi muda akan terang-terangan berbuat zina, karena ada pasal yang melindungi.
Berbeda dengan Islam penentu kejahatan seksual adalah hukum syariah, misal pemerkosaan terhadap wanita, jika pelakunya belum menikah maka akan dicambuk 100kali. Jika pelakunya sudah menikah akan dihukum rajam sampai mati. Adapun korban terbebas dari hukuman. Dengan peraturan seperti ini, akan memberikan efek jera bagi pelakunya. Bukan seperti hukum buatan manusia yang mana bisa dibuat semaunya sesuai pesanan.
Wallahua'lam bis shawab
Tags
Opini