Oleh : Rosmawati
(Pengamatan Kebijakan Publik)
MOI (Majelis Ormas Islam) dengan tegas menentang Permendikbud-Ristek No 30 tahun 2021. MOI menolak Permendikbud ini karena secara tidak langsung telah melegalisasikan perzinahan di Institusi Perguruan Tinggi. (Republika.co.id, 04/11/2021)
Disahkannya Permendikbud-Ristek No 30 tahun 2021 tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual (PPKS) di lingkungan Perguruan tinggi oleh Nadiem Makarim pada 31 Agustus 2021, menuai banyak kritikan. Salah satu poin yang mengundang kritikan tersebut terletak di pasal 5 ayat 2, yang didalamnya banyak penyertaan frasa "tanpa persetujuan korban".
Memang tidak ada yang salah untuk memberantas kekerasan seksual ini, bahkan wajib, dimanapun dan siapapun. Karena kekerasan seksual nyatanya adalah sesuatu yang dipaksakan atau tidak dikehendaki.
Namun yang menjadi pertanyaannya, bagaimana jika hubungan seksual ini dilakukan secara consent (dikehendaki) ?
Permendikbud ini mengindikasikan bahwa kekerasan seksual, jika dilakukan secara consent atau dikehendaki satu sama lain, maka tidak lagi disebut kekerasan seksual. Inilah bahayanya, peraturan ini terkesan melegalkan perzinaan. Yang mana secara otomatis akan mengubah dan merusak standar nilai moral mahasiswa di lingkungan kampus. Yang semestinya perzinaan itu menjadi sebuah kejahatan, malah kemudian dibiarkan.
Tidak menutup kemungkinan juga Permendikbud ini bisa membuka potensi meluasnya L68T di lingkungan kampus. Karena secara tidak langsung L68T termasuk dalam lingkup kesetaraan gender yang tercantum dalam pasal-pasal di Permendikbud ini.
Dengan adanya Permendikbud yang sangat sekuler dan mengabaikan nilai agama ini, seks bebas legal selama dilakukan dengan persetujuan. Dengan aturan semacam itu, maka budaya seks bebas pun semakin merajalela di lingkungan kampus.
Ini jelas bertentangan dengan tujuan pendidikan, sebagaimana yang tercantum dalam UUD 1945 pasal 31(3) tentang sistem pendidikan adalah meningkatkan keimanan, ketakwaan, dan akhlak mulia. Jika Permendikbud ini tidak dicabut maka pendidikan seperti apa yang ingin dibuat maju?
Alih-alih maju, Permendikbud ini justru akan merusak moral generasi saat ini. Kampus yang seharusnya menjadi tempat untuk mencetak generasi unggul, generasi yang bisa membawa perubahan umat menuju kondisi lebih baik, justru menjadi tempat lahirnya generasi bobrok yang difasilitasi kebijakan sarat liberalisasi seksual. Inilah yang terjadi jika segala aturan dikembalikan pada manusia yang punya banyak kelemahan dan keterbatasan.
Di era penerapan sistem kufur ini, banyak kita dapati pemuda-pemudi yang menghamba pada syahwat. Hal itu tak lain adalah buah dari pemisahan agama dari kehidupan (sekularisme), yang mana hanya melahirkan manusia-manusia yang tidak takut kepada Allah Swt.
Sangat berbeda dengan masa saat Islam diterapkan secara kaffah. Segala peraturan dan kebijakan yang ada akan mendorong dan melahirkan peradaban Islam yang mulia dan menjadikan tiap pribadi menjadi insan penuh ketaatan. Dengannya akan terbentuk sistem yang bisa melindungi umat secara utuh, baik dari sisi fisik, akidah dan pemikirannya. Semua hal tersebut dapat menundukan hawa nafsu serta mendorong umat memiliki rasa takut yang tinggi untuk melakukan kemaksiatan.
Dalam Islam, aturan yang dibuat akan bersumber dari Al-quran dan As-sunah. Adapun terkait dengan perzinahan, maka aturan Islam yang tegas telah meliputinya. Sebagaimana yang ada dalam QS. An-Nur : 2 di bawah ini,
اَلزَّانِيَةُ وَالزَّانِيْ فَاجْلِدُوْا كُلَّ وَاحِدٍ مِّنْهُمَا مِائَةَ جَلْدَةٍ ۖوَّلَا تَأْخُذْكُمْ بِهِمَا رَأْفَةٌ فِيْ دِيْنِ اللّٰهِ اِنْ كُنْتُمْ تُؤْمِنُوْنَ بِاللّٰهِ وَالْيَوْمِ الْاٰخِرِۚ وَلْيَشْهَدْ عَذَابَهُمَا طَاۤىِٕفَةٌ مِّنَ الْمُؤْمِنِيْنَ
"Pezina perempuan dan pezina laki-laki, deralah masing-masing dari keduanya seratus kali, dan janganlah rasa belas kasihan kepada keduanya mencegah kamu untuk (menjalankan) agama (hukum) Allah, jika kamu beriman kepada Allah dan hari kemudian; dan hendaklah (pelaksanaan) hukuman mereka disaksikan oleh sebagian orang-orang yang beriman".
Islam sebagai satu-satunya sistem yang senantiasa menegakkan amar makruf nahi munkar, akan mampu mengerem laju kejahatan lewat berbagai penerapan sangsi, termasuk untuk kasus perzinahan. Dengan adanya hukuman yang jelas bagi pelakunya, dan eksekusi yang dilakukan di depan umum, maka itu semua akan membentuk efek jera bagi umat manusia.
Sungguh, kita tak butuh aturan yang hanya berkedok melindungi masyarakat dari kekerasan seksual, namun nyatanya justru merusak generasi. Kita butuh sebuah sistem yang sanggup melindungi harkat dan martabat umat serta memberantas segala macam bentuk kekerasan seksual, termasuk perzinahan. Yang mana itu semua hanya bisa dilakukan dengan diterapkannya syari'at Islam secara total dalam kehidupan.
Wallahu A'lam bis Shawwab
Tags
Opini
Dengan syariah Islam umat manusia akan terlindungi
BalasHapusKomentar ini telah dihapus oleh pengarang.
BalasHapus