Oleh: Tri Setiawati, S.Si
(Penulis adalah Pemerhati masalah Perempuan dan Generasi)
Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Johnny G. Plate akan melakukan moratorium atau menghentikan sementara penerbitan izin bagi penyelenggara sistem elektronik atas pinjaman online (pinjol). “Kemkominfo pun juga akan melakukan moratorium penerbitan penyelenggara sistem elektronik untuk pinjaman online yang baru,” kata Johnny dikutip dari YouTube Setpres, Jumat (15/10/2021). Kebijakan tersebut merupakan arahan langsung Presiden, yang disampaikan dalam rapat terbatas bersama Menko Perekonomian Airlangga Hartarto, Menkominfo Johnny G. Plate, Gubernur BI Perry Warjiyo Ketua Dewan Komisioner OJK Wimboh Santoso, dan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Wibowo. Selain Kemenkominfo, Jokowi juga memerintahkan hal yang sama kepada Otoritas Jasa Keuangan (OJK) yakni moratorium penerbitan izin fintech atas pinjol yang baru. Johnny mengungkapkan bahwa Presiden Jokowi persoalan pinjol ilegal yang merugikan masyarakat harus segera ditangani, salah satunya melalui penutupan akun pinjol oleh Kementerian Kominfo. Hingga hari ini, Menkominfo menyebut pihaknya telah menutup 4.874 akun pinjol (Bisnis.com, 15/10/2021)
"Periode 2021 saja yang ditutup 1.856 yang tersebar di website, Google Play Store, Youtube, Facebook, Instagram, dan file sharing," jelasnya. Sementara itu, Ketua Dewan Komisioner OJK Wimboh Santoso menyampaikan, ada 107 lembaga penyedia jasa pinjol yang terdaftar secara resmi di OJK. "Di OJK seluruh pelaku pinjaman online ini harus masuk dalam asosiasi yang kita sebut asosiasi fintech," kata Wimboh. Dalam asosiasi tersebut, sambungnya, para penyedia jasa pinjol diberi arahan dan pembinaan sehingga bisa lebih efektif memberikan pelayanan kepada masyarakat yakni pinjaman murah, cepat, dan tidak melanggar aturan dalam penagihannya. Adapun, persoalan pinjol ilegal ini menjadi perhatian khusus karena sebanyak 68 juta orang atau akun tercatat memanfaatkan layanan dalam kegiatan teknologi finansial dengan putaran uang atau omset mencapai Rp260 triliun.
Kasus pinjol menjadi bukti buruknya dampak transaksi ribawi. Sepatutnya negara tdk hanya meregulasi tapi menghapus penyebab masyarakat terjerat (kemiskinan, gaya hidup konsumtif dan adanya Lembaga keuangan ribawi).
Regulasi negara juga dimungkinkan menjadi pintu fintech asing utk masuk ke pasar Indonesia sehingga justru transaksi ribawi makin mengepung kehidupan umat.
Islam memberlakukan system yg lahirkan pribadi tak gampang tergiur tawaran pinjaman ribawi, menyejahterakan rakyat dan menutup pintu transaksi dan Lembaga keuangan bertentangan syara. Sudah saatnya sistem ekonomi saat ini diatur dengan sistem Islam kaffah.