Pernikahan Dini Bukan Pernikahan Yang Terlarang



Oleh : Suci Hardiana Idrus

Masalah pernikahan dini masih menjadi ketakutan besar bagi rakyat indonesia, terkhususnya di tubuh pemerintah itu sendiri. Sejauh yang kita ketahui bahwa selama ini pemerintah bekerja keras untuk menekan angka pernikahan dini yang setiap tahunnya mengalami peningkatan.

Melansir dari Radargresik.id, pada 9 November 2021, Angka pernikahan dini di Kabupaten Gresik masih cukup tinggi. Untuk mengurangi hal tersebut, Pengadilan Agama (PA) Kabupaten Gresik meminta agar calon mempelai di bawah umur sebelum menggelar akad harus melakukan konseling. Hal ini sesuai peraturan Mahkamah Agung  5/2019 tentang perkawinan.

Dari data yang dimiliki PA, pernikahan dini tahun 2018 ada 79, tahun 2019 ada 100, tahun 2020 ada 317 dan tahun 2021 ada 244. Karena masih tinggi maka perlu ada pencegahan. “Salah satunya ya lewat konseling ini. Karena disini kami bisa memberikan masukan kepada calon mempelai dalam membuat pertimbangan,” terangnya.

Dari data dan fakta yang terlampir oleh kajiangender.sksg.ac.id, Indonesia termasuk negara dengan persentase pernikahan usia 
muda tinggi di dunia (rangking 37), tertinggi ke dua di ASEAN (World 
Fertility Policies 2012). Propinsi dengan persentase perkawinan dini (15-19 tahun) tertinggi
adalah Kalimantan Tengah (52,1%), Jawa Barat (50,2%), KalSel
(48,4%), Babel (47,9%) dan Sulawesi Tengah (46,3%)

Ada beberapa hal yang menjadi alasan pemerintah mencegah pernikahan dini. Dikarenakan pernikahan dini berpotensi memicu munculnya kekerasan seksual dan pelanggaran hak asasi manusia, perceraian usia dini. Pernikahan dini juga diklaim berisiko tertular infeksi, kanker serviks, kehamilan yang tidak diinginkan, keguguran, kematian ketika melahirkan, hingga berkurangnya kesempatan mengenyam pendidikan dan bekerja.

Selain itu ada beberapa hal juga yang mendasari seseorang memutuskan untuk menikah dini, yakni karena faktor ekonomi, faktor pendidikan, faktor orang tua, faktor pola pikir masyarakat, dan faktor hamil di luar nikah.



Dalam Islam sendiri tidak ada pelarangan atas pernikahan dini. Asalkan dari masing-masing mempelai telah memenuhi persyaratannya (rukun pernikahan). Terlebih di dalam Islam, pernikahan merupakan perintah dan sunnah Rasulullah yang sangat dianjurkan karena hal itu menjadi bentuk ketaatan kepada Allah. Itulah mengapa dikatakan menikah adalah ibadah.

Selain itu tujuan disegerakannya pernikahan juga jelas, yakni menjalankan sunah Rasulullah, menyempurnakan separuh agama dan memperkuat ibadah,  melestarikan keturunan, memperoleh kesenangan dan ketenangan, terhindar dari fitnah dan zina. Dengan menikah, naluri ketiga gharizah (naluri) di dalam diri manusia mampu terjaga dan terkendali. Ketiga gharizah itu bukan lain adalah gharizah baqo (naluri mempertahankan diri), gharizah tadayyun (naluri beragama), gharizah nau' (naluri melestsrikan jenis).

Nabi Muhammad SAW sendiri pernah melarang sahabat yang berniat untuk meninggalkan nikah agar bisa mempergunakan seluruh waktunya untuk beribadah kepada Allah, karena hidup membujang tidak disyariatkan dalam agama Islam.

Suatu ketika ada tiga rombongan datang bertamu ke salah satu istri Rasulullah SAW menanyakan perihal tentang ibadah sunah yang dikerjakan oleh beliau. Setelah rombongan tersebut merasa cukup jawaban dari istri Nabi tersebut.

Kemudian mereka yang tergabung dalam rombongan tersebut saling memandang. Salah satu di antara mereka melempar pertanyaan, "Manakah Ibadah sunah Nabi Muhammad SAW yang telah kita kerjakan, yang ibadah tersebut dapat mengampuni dosa-dosa kita baik yang sudah lampau maupun dosa yang akan datang."

Salah seorang yang tergabung dalam rombongan pertama menjawab, "Aku telah salat sepanjang malam."

"Aku telah berpuasa sepanjang tahun dan tidak pernah berbuka," sahut orang yang tergabung dalam rombongan kedua.

Salah seorang yang tergabung dalam rombongan yang ketiga pun tidak mau ketinggalan perihal ibadahnya.

"Aku telah menjauhi wanita, dan aku tidak mau menikah selamanya," jelasnya. 

Tiba-tiba Rasulullah SAW mendatangi kerumunan tiga rombongan dan berkata, "Kalian telah berkata begini dan begitu, tapi demi Allah, aku adalah manusia yang paling takut kepada-Nya. Oleh karena itu, salah berpuasa, salat, tidur, dan menikah. Barang siapa yang tidak suka dengan sunahku (nikah), maka bukan golonganku."

"Ada tiga golongan yang pasti akan ditolong oleh Allah; seorang budak yang ingin menebus dirinya dengan mencicil kepada tuannya, orang yang menikah karena ingin memelihara kesucian, dan pejuang di jalan Allah.”
(HR Tirmidzi)

"Dan nikahkanlah orang-orang yang sendirian di antara kamu, dan orang-orang yang layak (menikah) dari hamba-hamba sahayamu yang laki-laki dan hamba-hamba sahayamu yang perempuan. Jika mereka miskin, Allah akan menjadikan mereka mampu dengan karunia-Nya.” 
(Qs. An-Nuur : 32)

Wallahua'lam bishawwab...

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama

Formulir Kontak