Pelonggaran Miras, Pertaruhkan Nasib Anak Bangsa




Oleh : Yayat Rohayati

Miras (minuman keras) adalah minuman beralkohol yang mengandung etanol yang dihasilkan dari penyulingan etanol, diproduksi dengan cara fermentasi biji-bijian, buah dan sayuran. (Wikipedia)

Berdasarkan beberapa survei mengatakan bahwa mereka mengkonsumsi miras untuk menghilangkan penat, atau hanya sekedar have fun. Namun, tak sedikit fakta kematian, pemerkosaan, pembunuhan, dan kejahatan lainnya lahir dari para pemakai miras. 

Ironisnya, di negeri berpenduduk mayoritas muslim dimana agamanya mengajarkan bahwa miras diharamkan Allah SWT, sang empunya kuasa malah melegalkan miras dengan syarat tertentu.

Dikutip dari kumparan.news (7/11/2021), ketua MUI, Cholil Nafis mengkritisi peraturan Kemendag mengenai impor miras. Permendag RI no. 20 tahun 2021 tentang kebijakan dan pengaturan impor ini, dinilai memihak kepentingan wisatawan mancanegara untuk berkunjung ke Indonesia, tetapi merusak anak bangsa dan merugikan pendapatan negara.

"Kerugiannya ada pada perubahan pasal 27 tahun 2014 yang menyatakan bahwa bawaan minuman beralkohol (minol) oleh wisman boleh di bawah 1000 ml, dilonggarkan menjadi 2500 ml. Dengan begitu akan dianggap hal yang biasa karena wisman atau kita yang keluar negeri akan membawa minol dalam jumlah banyak. Tak hanya itu pelonggaran peredaran minol pun akan merusak anak bangsa" bebernya.

Paradigma sekularisme-kapitalisme melahirkan kebijakan tanpa perspektif agama. Selama menguntungkan, atau membawa maslahat buat para pemilik modal, mereka lakukan meski dengan menabrak aturan Allah. Karena sekularisme memisahkan urusan agama dari kehidupan. 

Pemerintah pun abai terhadap perspektif sosial. Sangat diperlukan adanya pertimbangan pemerintah dalam membuat peraturan. Semestinya bukan hanya mengedepankan pertimbangan ekonomi saja. Sebab, fakta menunjukkan miras bisa berdampak buruk bagi pemakai. 

Lebih parahnya mengkonsumsi miras merupakan induk dari segala kejahatan dan kekerasan di masyarakat. Konsumsi miras akan merusak akal waras manusia. Bagaimana nasib anak bangsa??

Sebagai seorang muslim kita wajib menolak peraturan yang mempertaruhkan nasib anak bangsa. Masyarakat akan terus terancam dengan miras dan mudharatnya, karena sekularisme yang bercokol kuat di negeri ini.

Tak hanya terkait Permendag pelonggaran miras, tapi semua peraturan mengenai miras mulai dari produksi sampai distribusi harus kita tolak.

Islam melarang total terkait khamr (miras), dan ada 10 golongan yang akan dilaknat terkait khamr.
Rasullallah SAW bersabda:

"Rasullallah telah melaknat terkait khamr sepuluh golongan: pemerasnya, yang minta diperaskan, peminumnya, pengantarnya, yang minta diantarkan, penuangnya, penjualanya, yang menikmati harganya, pembelinya, dan yang minta dibelikan" (HR. at-Tarmidzi)

Dalam Islam, negara (Daulah) pun memberikan sanksi tegas bagi peminum khamr(miras), yaitu cambukan 40 kali atau 80. Sedangkan bagi pelaku lain terkait khamr maka akan dikenai sanksi berupa sanksi tazir. Sanksi berupa hasil keputusan (ijtihad) khalifah. 

Terkait pengaturan produksi hingga konsumsi khamr bagi non muslim warga Daulah Islam, negara akan mengaturnya sehingga mereka tidak melakukan aktivitas produksi hingga konsumsi makanan dan minuman yang diharamkan di lingkungan umat islam. Kebolehan konsumsi hal-hal haram hanya dilakukan di hayatul khas (rumah) mereka, baik produksi maupun konsumsi.

Hanya dengan penerapan syariah Islam, yang bisa memutus rantai produksi dan penyebaran miras. Dan semua akan tercipta indah dalam bingkai khilafah Islamiyyah.

Wallahu'alam

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama

Formulir Kontak