Oleh: SITI ZAITUN
Siapa yang tidak kenal dengan Sukmawati Soekarno Putri yang merupakan putri Presiden pertama RI. Kabar keputusan Sukmawati Soekarno Putri pindah keyakinan dari Islam ke Hindu. Murtadnya Sukmawati Soekarno Putri sudah ramai dipublikasikan.
Detiknews.com. Diah Mutiara Sukmawati Soekarno Putri yang merupakan putri Presiden pertama RI telah selesai menjalankan ritual pindah keagama Hindu atau Sudah Wadani. Ritual upacara yang disaksikan oleh putranya, Muhammad Putra Allah Hadad tersebut berlangsung di Bali pada tanggal 26 Oktober 2021.Sukmawati juga menandatangani dokumen-dokumen pindah agama yang nantinya berhubungan dengan Dinas Catatan Sipil ( 26/10/2021).
Setelah murtadnya Sukmawati Soekarno Putri, muncul kasus penistaan agama. Kali ini viralnya video seorang artis yang bernama Nikita Mirzani, yang oleh sejumlah pihak diduga melecehkan bacaan sholat. Ini bukanlah kasus pertama. Penistaan agama Islam sudah sering terjadi. Sebelumnya Sukmawati Soekarno Putri pernah mengklaim konde lebih baik dari cadar/ jilbab. Kemudian dia juga menganggap suara kidung lebih indah dari suara azan. Dia juga pernah membandingkan Soekarno dengan Nabi Muhammad SAW. (Tempo.com, 17/11/2019).
Tidak lama kemudian muncul lagi pernyataan kontroversial dari Ade Armando. Dia menyatakan bahwa dirinya memang beragama Islam. Tetapi, dia tegas menolak syari'at Islam. Alasannya, dia berkata, Saya tidak percaya umat Islam harus menjalankan syariah Islam. Dia mengungkapkan sikap beragamanya itu dalam sebuah video yang berjudul, Mengapa Saya tidak percaya pada Syariah, yang tayang di Cokro TV, Senin, 25 Oktober 2021.(Democrazy.id, 26/10/2021).
Fenomena murtad dan pelecehan terhadap agama Islam bukanlah hal yang baru. Tetapi ini akan terus terjadi karena penerapan sistem yang berlandaskan sekulerisme yaitu pemisahan agama dari kehidupan. Kemudian sistem Demokrasi yang melahirkan 4 kebebasan. Salah satunya adalah kebebasan berakidah.
Ada beberapa poin analisis yang bisa ditarik dari kasus ini
Pertama: maraknya fenomena pelecehan terhadap agama Islam dan murtad dan memurtadkan adalah efek paling berbahaya dari penerapan sistem sekuler yang bercokol di negeri-negeri Muslim khususnya Indonesia. Negara yang menganut Demokrasi dalam menjalankan sistem pemerintahannya, negara dijadikan sebagai regulator dan penjamin kebebasan individu dalam beragama. Kebebasan beragamanya dijamin, bukan keselamatan rakyatnya dengan akidah Islam yang dijaga. Maka dengan kata lain, negara tidak mencampuri urusan pindah masuknya agama seseorang. Murtad atau Mualaf menjadi urusan individu. Negara hanya sebagai pencatat administrasi di kemudian hari jika terjadi murtad atau mualaf.
Kedua, pemberitahuan secara besar-besaran untuk kemurtadan Sukmawati semakin menunjukkan bahwa gaya hidup liberal sedang menghantui negeri ini dan kelak membawa imbas besar bagi generasi berikutnya. Sebab kaum liberal seperti Sukmawati dkk, sedang mengkampanyekan ide kebebasan beragama dan masyarakat harus menerima keputusan tersebut sebagai hak asasinya. Tidak boleh ada yang meributkan apalagi sampai diperkarakan ke ranah hukum. Sebab murtad bukan perbuatan kriminal dalam persepektif hukum sekuler demokrasi. Besok lusa, peristiwa yang sama tidak menutup kemungkinan muncul perbuatan yang membebek Sukmawati untuk mempublikasikan murtadnya. Naudzubillah min zaalik.
Ketiga, khusus Sukmawati yang dikabarkan mengangumi agama Hindu karena sejak kecil, sudah interaksi dengan ritual-ritual Hindu dari neneknya, memang benar akan memberikan pengaruh terhadap keimanannya. Setiap kebiasaan akan membentuk pola sikap dan mempengaruhi keputusan hidup. Kebiasaan dan kedekatan dengan Hindu tentu lebih membuatnya cenderung terhadap Hindu daripada Islam. Lihat saja bagaimana Sukmawati beberapa kali mengeluarkan statement yang menyinggung umat Islam dan merendahkan ajaran Islam padahal agamanya sendiri. Meskipun tidak semua alasan murtad itu karena kedekatan dengan agama lain, tetapi itulah faktor terkuatnya. Selain dari gerakan pemurtadan teroganisir atau karena kepincut kasmaran, atau karena tekanan dan penganiyaan.
Keempat, jumlah kaum Muslim yang murtad di Indonesia juga terhitung banyak. Hal tersebut menunjukkan bahwa negara telah gagal melindungi akidah dan keimanan rakyatnya. Padahal, Indonesia adalah cermin dunia untuk melihat representatif penerapan Islam. Seharusnya, para murtadin diajak dialog dan diberikan pertolongan sejak dini agar kasus murtad tidak terjadi dengan cepat dan terus meningkat.
Jikalau negeri yang jumlah Muslim terbesar dunia ini menerapkan Islam hingga ke tahanan hukum negara, tentu fenomena murtad menjadi aib besar bahkan malapetaka yang bisa menjadi jurang kehancuran. Sebab Islam mengajarkan bahwa keyakinan tidak boleh lepas atau wajib dipertahankan hingga akhir hayat. Perintah tersebut datangnya dari Allah SWT Sang Pemilik nyawa manusia dan alam semesta. "...wala tamuutunna Illa waantum muskimuun". "...dan janganlah kamu mati kecuali dalam keadaan beriman (Muslim)".
Tentunya penjagaan keimanan tidak bisa sepenuhnya diserahkan kepada individu. Harus dibantu oleh lingkungan dan aturan tempat kaum Muslim hidup. Di sinilah fungsi negara sebagai penjaga akidah umat dengan menerapkan syariah Islam secara totalitas. Dengan demikian akan terbentuk pula pola hidup, kebiasaan, budaya di tengah-tengah masyarakat yang lekat dengan nilai-nilai Islam saja. Sehingga pemikiran, budaya, dan nilai-nilai asing yang diimpor ke tengah-tengah kaum Muslim terhalangi untuk masuk.
Penerapan syariat Islam oleh negara tentu saja menjadikan masyarakat hanya taat kepada aturan Islam. Sehingga merasa bertanggung jawab untuk menjaga tindak tanduk individu jika bertentangan dengan syariat, dengan menegur langsung jika ada yang melampaui batas, atau melaporkan ke negara jika sudah harus ditangani oleh negara. Termasuk murtad yang menjadi tanggungjawab negara untuk menanganinya.
Negara harus turun tangan mengatasi mereka yang murtad dengan mengajak kembali kepada Islam melalui proses yang dianggap akan efektif. Jika tidak mau, maka negara sebagaimana fungsinya untuk memelihara akidah umat dari kerusakan dan virus murtad, menghalalkan darah para kaum murtad untuk ditumpahkan. Dan hanya negara yang berhak dan berkewajiban melakukannya. Karena murtad adalah dosa besar yang tiada ampunannya. Mengajak kembali kepada Islam adalah sebagai upaya untuk menghindari dosa besar dan menyelamatkan umat dari murka Allah dunia akhirat. Sungguh indah bukan?
Hukum Islam diterapkan bukan sebagai bentuk kekejaman seperti yang dikampanyekan kaum sekuler liberal maupun komunis. Melainkan sebagai penjagaan dan perisai bagi manusia agar dapat hidup harmonis, tenang dan terpelihara dari kerusakan baik fisik maupun non fisik seperti pemikiran dan budaya amoral.
Maka untuk menghentikan prosesi kebanggaan terhadap murtad adalah dengan menerapkan Islam secara kaffah. Marilah terus berjuang untuk menegakkan hukum Allah dimuka bumi Allah ini. Wallahu, alam bishowab.