Oleh : salwa hidayat.
Kondisi Indonesia masih dalam keadaan yag belumstabil disebabkan pandemic covid 19, walaupun angka orang yang terinfeksi sudah mulaimengalami penurunan, namun buka berarti kondisi negeri ini dapat di katakan membaik, belum lagidari segi ekonomi yang memgalamiresesi selama pandemic, dan aspek kesehatan yang rentan serta aspek pendidikan yang belum full luring (tatap muka),ini juga merupakan permasalahan yang seharusnya pemerintah menitik beratkan perhatiannya pada kondisi negeri, namun sangat disayang pemerintah kini mengalihkan fokusnya pada pembanguna Ibu Kota Negara yang sempat tertunda akibat pandemic
Dilansir dariTRIBUNNEWS.COM - Presiden Joko Widodo (Jokowi) menegaskan proses pembangunan ibu kota negara yang baru di Penajam Paser Utara, Kalimantan Timur akan tetap berjalan.
Meskipun saat ini Indonesia masih harus menghadapi pandemi Covid-19.
"Agenda untuk ibu kota baru ini tetap dalam rencana," kata Jokowi dalam tayangan video di kanal YouTube Kompas TV, Senin (27/9/2021).
Jokowi menyebutkan untuk saat ini pembangunan ibu kota baru sedang dalam tahap pembangunan infrastrutktur. Karena menurut Jokowi, untuk membangun ibu kota baru harus didahului dengan adanya infrastruktur agar bisa mempermudah membawa logistik.
"Karena untuk membangun ibu kota baru itu infrastruktur menuju ke sana dulu. Untuk nanti membawa logistik," imbuh Jokowi.
Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional, Kepala Bappenas, Suharso Monoarfa, mengungkapkan pembangunan ibu kota negara tidak akan terjadi dalam waktu singkat.
Berdasarkan master plan Bappenas, pembangunan ibu kota baru di Penajam Paser Utara ini diperkirakan akan memakan waktu selama 15-20 tahun. "Kita kan tidak mungkin membangun ibu kota negara dalam waktu dua tiga tahun. Di dalam master plan Bappenas yang sudah selesai, itu diperkirakan 15-20 tahun," terang Suharso.
Diketahui rancangan undang-undang ibu kota negara sudah masuk dalam Program Legislasi Nasional, Prolegnas 2021, Meski demikian, Jokowi masih belum mengirim Surat Presiden soal ibu kota baru ini.
Sehingga, DPR belum bisa memulai pembahasan payung hukum ibu kota negara.
TEMPO.CO, Jakarta - Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional sekaligus Kepala Bappenas Suharso Monoarfa membeberkan perkembangan proyek pembangunan ibu kota baru atau ibu kota negara (IKN) di Kalimantan Timur.Suharso mengatakan saat ini persiapan pemindahan ibu kota terus dilakukan meski terhambat pandemi Covid-19.“Asumsi saya kan kita harus bergerak terus. Kita enggak bisa terhenti langkahnya gara-gara pandemi Covid-19,” ujar Suharso dalam wawancara di kantornya, Jakarta Pusat, Kamis, 2 September 2021.
Suharo memastikan target pemindahan ibu kota tetap akan terlaksana pada 2045. Proyek pembangunan tersebut bahkan telah sampai pada tahap land development dan persiapan penataan kota, seperti penanaman bibit pohon hingga mempersiapkan aksesibilitas jalan menuju titik IKN.Meski demikian, kata dia, pembangunan ibu kota tidak bisa dilakukan dalam waktu singkat. Ia mencontohkan pembangunan BSD di Tangerang menjadi kota baru yang memerlukan waktu sampai belasan hingga puluhan tahun.“Yang digerakkan oleh swasta saja 20 tahun. Nah jadi kalau kita membangun tentu dengan seperti itu kita enggak bisa langsung sulap. Pasti ada step pentahapan,” kata dia.
Dari fakta diatas dapat di tilik bahwa 2 kesalahan yang di lakukan pemerintah dalam hal ini,Pertama : pemerintah tidak melihat kondisi dan tidak memperhitungkan skala prioritas, seperti yang kita ketahui kondisi Indonesia saat ini di seluruh aspek kehidupan dalam kondisi rentan, mislanya aspek ekonomi Indonesia yang mengalami resesi dan belum sembuh dari keterpurukannya, tentang skala prioritas ini
Guru Besar Fakultas Ekonomi dan Bisnis Universitas Indonesia, Emil Salim, mempertanyakan sikap pemerintah yang merencanakan anggaran besar untuk pemindahan ibu kota negara.
Padahal menurut Emil saat ini kondisi keuangan negara sedang mengalami tekanan.
Emil merasa pengeluaran untuk pembangunan ibu kota negara seolah-olah keuangan Indonesia sedang tersedia banyak, padahal kenyataannya tidak.Selain itu Emil juga menilai, pengeluaran untuk pembangunan ibu kota baru ini justru akan mempersulit pengelolaan keuangan negara.
"Pengeluaran untuk ibu kota negara berjalan seolah-olah keuangan itu tersedia banyak, padahal tidak. Ini bakal menyulitkan pengelolaan keuangan negara," ungkap Emil.
Sementara itu, Pengamat Ekonomi INDEF, Ahmad Heri Firdaus, menilai untuk saat ini seharusnya pemerintah fokus pada pemulihan ekonomi. Agar nantinya ekonomi negara bisa kembali ke posisi optimal. Selain itu, pemerintah juga harus bisa membuka lapangan pekerjaan baru untuk masyarakat dan mengentaskan kemiskinan.
"Fokus pemerintah harusnya supaya ekonomi kita kembali ke posisi yang optimal. Kemudian juga membuka lapangan pekerjaan, mengentaskan kemiskinan," tutur Ahmad.
Kedua :adanya campur tangan asing atau perusahaan swasta dalam proyek pembangun ibu kota negara, seperti yang kita ketahui ibu kota negara merupakan iconic atau simbol dari suatu negara ,hal ini dapat memicu semakin tajamnya cengkraman perusahan swasta dalam memonopoli kekayaan sumber daya alam milik negara.
Inilah akibat dari diterapkannya sisitem ekonomi kapitalisme, yang mana sistem ekonomi ini lebih memihak kepada para pemilik modal yaitu asing dan aseng
Maka lain halnya jika yang di terapkan di negeri ini adalah sistem ekonomi Islam, yang mana di dalam sistem Islam negara memiliki kewajiban dalam mengurusi rakyatnya begitu juga dalam membangun infrastruktur negara, untuk membiayai infrastruktur negara ada 3 strategi dalam membiayai proyek infrastruktur negara, sebagaimana.yang tulis oleh Sheikh Abdul qodim zallum dalam kitabnya " Al amwal fi daulah " yaitu 1. Meminjam kepada negara asing termasuk lembaga keuangan global.
2. Memproteksi beberapa kategori kepemilikan umum.
3. Serta mengambil pajak dari umat / rakyat.
Namun, tidak semua Strategi diatas boleh dilakukan, misalnya strategi yang pertama, ini adalah strategi yang dilarang utk pemerintah melakukan nya sebab strategi ini dapat membuka peluang cengkeraman asing terhadap sumber daya alam negeri, adapun untuk strategi kedua hal ini boleh dilakukan karena salah satu fungsi negara adalah memproteksi dan mengelola sumber daya alam yang mana hasilnya nanti untuk memenuhi kebutuhan rakyat termasuk dalam membangun infrastruktur negara, dan untuk strategi ketiga hal ini boleh dilakukan apabila uang kas negara mengalami kekosongan dan pajak hanya boleh diminta pada laki - laki kaum muslimin yang sudah baligh dan berkecukupan yang artinya strategi ini tidak dipaksakan.
Hanya negara lah yang dapat menerapkan strategi - strategi diatas.