Mewaspadai Jeratan "Lintah Digital" Pinjol

Oleh :  Bunda Kayyisa Al Mahira


Pinjaman online (Pinjol) menghebohkan dunia maya. Viralnya pinjol setelah beberapa korban pinjol berjatuhan dan membeberkannya di ruang publik.  Pinjaman online merupakan layanan pembiayaan yang disediakan oleh badan tertentu secara online/daring. Pinjaman online ada yang  terdaftar dan mengantongi izin dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK), dan berbadan hukum, ada juga yang tidak dan  masuk kategori ilegal. 

Pinjol membawa banyak kemudharatan /keburukan. Diantaranya yaitu peminjam online bisa terlilit utang yang sangat besar alih-alih terbantu bahkan bisa terpuruk ke jurang kemiskinan yang semakin dalam. Bahaya lain yang mengancam korban pinjol yaitu  intimidasi atau teror. Disamping itu pihak pinjol pun menyebarkan data pribadi peminjam kepada pihak lain yang tidak ada kaitannya dengan utang piutang. Bahaya pinjol paling parah yaitu bisa menyebabkan nyawa melayang. 

Hal ini seperti yang terjadi di Wonogiri  Jawa Tengah seorang ibu memutuskan bunuh diri karena terlilit pinjol. Korban pinjol yang melakukan bunuh diri karena begitu derasnya ancaman. Korban memiliki pinjaman pada 23 aplikasi ilegal, di mana aplikasi tersebut dikelola oleh KSP Solusi Andalan Bersama," kata Karopenmas Polri Brigjen Rusdi Hartono dalam jumpa pers, (Suara.com, Jakarta, Senin (25/10).

Korban lain menceritakan pengalamannya yang menerima bunga dan denda yang besar hingga ancaman saat meminjam dari pinjol ilegal. "Pinjam Rp4 juta, terima Rp3,6 juta. Bunganya besar, dan kalau telat dendanya 10% per hari,". Jika  telat bayar, dipermalukan dengan cara fotonya disebarkan melalui aplikasi telekomunikasi ke keluarga hingga teman-temannya dan dianggap pencuri dan DPO. (Suara.com, Jakarta, Senin (25/10).

Korban berikutnya seorang wanita di Kabupaten Semarang, Jawa Tengah berinisial AM. Ia diketahui utang dari pinjaman online sebesar Rp 3,7 juta. Namun uang yang harus ia kembalikan menjadi Rp 206 juta karena adanya bunga (Tribunnews.com, 4 Juni 2021).

Dampak pinjol yang tak kalah berbahaya adalah jeratan ekonomi kapitalisme melalui bisnis digital. Pemerintah telah menjadikan digital ekonomi sebagai strategi untuk mengejar pertumbuhan ekonomi pasca pandemi. Ini sejalan dengan arah pemulihan ekonomi kapitalisme global. Kapitalisme menjerat uang rakyat melalui bisnis pinjol ini yang menyebabkan rakyat semakin terjerumus pada kubangan kesengsaraan yang tak berkesudahan.

Pelaku bisnis pinjol ini ada yang berasal dari dalam negeri ada pula pihak asing. Investor keuangan kakap asing banyak yang tergiur dengan pasar pinjol Indonesia. Ada FinVolution, raksasa pembiayaan terbesar asal China yang memiliki saham 80%, berkongsi dengan Patrick Walujo melalui Northstar di balik pinjol AdaKami. Begitu pula ada Ribbit, salah satu investor fintech terkemuka di dunia menjadi investor Bank Jago. Dan juga ada Women’s World Banking Capital Partners II (WWB) investor . 

Indonesia merupakan pasar yang menggiurkan bagi investor keuangan asing. Berdasarkan data AFPI, sampai saat ini terdapat sekitar 46,6 juta pelaku UMKM yang belum memiliki akses kredit. Wakil Presiden Direktur Finpedia, Firlie Ganinduto mengatakan, jumlah masyarakat yang belum memiliki akses kredit juga masih sangat besar, mencapai 132 juta orang. Kebutuhan pembiayaan masyarakat setiap tahunnya mencapai Rp 1.600 triliun (tribunnews.com, 20/05/2021). 

Pinjol dalam pandangan Islam hukumnya haram. Sebagaimana yang disampaikan oleh Ahli Fiqih Islam KH. M. Shiddiq Al Jawi mengatakan, pinjaman online (pinjol) secara syariah hukumnya haram baik pinjol ilegal maupun legal. "Kalau melihat fakta baik yang legal maupun ilegal itu sebenarnya secara syariah hukumnya haram,” tuturnya dalam acara Hukum Pinjol (Pinjaman Online), Jumat (8/10/2021) di kanal YouTube Khilafah Channel Reborn.

Keharaman pinjol baik yang legal maupun ilegal karena ada unsur riba. Riba  yang disepakai oleh pinjol yang terdaftar legal itu sekitar 0,8 persen per hari itu yang legal, itu kalau di pinjol yang ilegal bisa sampai 4 persen per hari ini menjadi mudharat. 

Biaya administrasi yang ditetapkan pun berdasarkan persentase dari nilai pinjaman, itu juga tidak boleh, hukumnya haram. Termasuk riba, walaupun  secara teknis tidak menyebut sebagai bunga tetapi sebagai biaya administrasi. Tapi pada prinsipnya termasuk dalam pengertian riba khususnya riba dalam konteks qard yaitu pinjaman uang.

Maka kita sebagai seorang muslim harus menjauhi pinjol baik legal apalagi ilegal, jangan sampai terjerumus ke dalamnya. Keharamannya nyata karena di dalamnya ada unsur riba dan mengandung dharar/bahaya. Jika sistem Islam ditegakkan niscaya pinjol yang menjerat dan menyengsarakan ini tidak akan dibiarkan ada di tengah masyarakat. Negara akan membuat aturan yang berlandaskan syari'ah yang membawa keberkahan dan kesejahteraan buat semuanya. 

Wallahu'alam Bishawwab

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama

Formulir Kontak