Legalisasi impor miras, akankah meningkatkan pendapat negara?




Oleh : Hafshah Humairah

MUI buka suara mengkritisi adanya praktik pelonggaran import miras. MUI menilai aturan ini bisa merusak anak bangsa, Menurut Ketua MUI Cholil Nafis dalam keterangannya, Minggu (7/11), Permendag RI No. 20 tahun 2021 Tentang Kebijakan dan Pengaturan Impor ini memang memihak kepentingan wisatawan asing agar datang ke Indonesia, tetapi merugikan anak bangsa dan pendapatan negara. "Kerugian negara terletak pada perubahan pasal 27 Permendag tahun 2014 yang menyatakan bahwa pengecualian bawaan minuman beralkohol (minol) boleh di bawah 1000 ml menjadi longgar di Permendag No. 20 tahun 2021 bahwa minol bawaan asing boleh 2500 ml. Pastinya ini menurunkan pendapatan negara," beber Cholil Nafis. https://m.kumparan.com/kumparannews/mui-kritisi-aturan-kemendag-soal-impor-miras-merusak-anak-bangsa-1ws0JAcH0ah/full

Pelonggaran minol kembali terjadi, dengan membolehkan para wisatawan asing membawa minol saat berpariwisata ke Indonesia, dengan dalih bahwa akan meningkatkan keuangan negara. Dengan begitu pemasukan negara mengalami kenaikan setelah hampir 2tahun virus covid-19 yang meluluh lantahkan perekonomian negara. 

REPUBLIKA.CO.ID, SERANG -- Satuan Polisi Pamong Praja dan Polres Serang memperkuat operasi penyakit masyarakat (pekat) di Jalan Raya Serang-Jakarta.  Dalam kegiatan bertajuk Operasi Bina Kusuma Maung II, ratusan botol miras disita dari sejumlah warung remang-remang (warem) mulai dari Kecamatan Ciruas hingga Kecamatan Cikande.  

Tim 1 berhasil mengamankan 204 botol minuman keras dan Tim 2  sebanyak 107 botol minimal keras beserta 3 jeriken tuak. Kemudian ditemukan tiga wanita malam di salah satu warung remang-remang, tetapi hanya dilakukan pendataan dan pembinaan. “Operasi juga kami lakukan ke sejumlah wisma yang diduga tempat mesum pasangan bukan suami istri. Senin , 20 September 2021. Peraturan PEMENDAGRI yang melegalkan import miras, itu sangat bertentangan dengan para aparat yang terus berupaya menyita ratusan botol miras yang beredar luas dimasyarakat. Polisi menganggap miras biang keladi sebuah kejahatan. Berawal dari miras kejahatan itu terjadi seperti pembunuhan, pemerkosaan, perkelahian dsb.

Miris negara yang mayoritas penduduknya beragama islam justru melegalkan memperjual belikan miras yang jelas akan keharamannya dengan dalil akan meningkatkan pemasukan pendapatan uang negara. Biang keladinya ialah merapkan sistem ekonomi kapitalis yang hanya memikirkan keuntungan yang banyak tanpa memikirkan halal dan hatam dan mengadopsi pemahaman yang memisahkan aturan kehidupan dengan aturan agama (Sekularisme). Inilah penyebabnya kenapa masih saja terus beredar miras meski para aparat sudah berupaya patroli untuk menyita barang haram tersebut.

Dengan memisahkan aturan agama dengan kehidupan akan membuat manusia semakin jauh dari kebaikan ia terus akan membuat kerusakan yang mengikuti hawa nafsunya saja.

Islam agama yang sempurna ini telah memberikan tuntunan yang benar dalam segala aspek kehidupan, dalam hal mendapatkan uang untuk menambah kas negara.

Dengan memanfaatkan sektor riil atau memanfaatkan sumber daya alam seperti bartu bara, minyak, garam, emas, perak, hasil dari laut dsb, dengan begitu bisa menambah keungan negara untuk memenuhi hajat hidup masyarakat tanpa harus lagi bergelut dengan bisnis yang haram. Kondisi tersebut sangat berbeda sekali dengan kondisi hari yang mana sumber daya alam diprivatisasi oleh para pemilik modal besar (kapitalis) yang mana kekayaannya hanya berputar kepada para pemilik modal walhasil rakyat kehidupan semakin berat semuanya serba mahal dan serba berbayar, pemerintah hanya sebagai regulator kebijakan saja bukan pengurus yang sesungguhnya.

Islam juga memiliki seperangkat aturan hukum untuk diberikan kepada setiap orang yang telah melanggar hukum syariat sebab sanksi dalam islam bersifat zawajir (pencegah) dan jawabir (penebus). Dalam aktifitas minum miras ada sanksi berupa dijilid sebanyak 40kali  “ Dari Abi Sa’id berkata : pada masa Rasulullah Saw (peminum) khamar dijilid 40kali dengan pelepah kurma “ dan Rasulullah bersabda 


لَعَنَ اللَّهُ الْخَمْرَ وَشَارِبَهَا وَسَاقِيَهَا وَبَائِعَهَا وَمُبْتَاعَهَا وَعَاصِرَهَا وَمُعْتَصِرَهَا وَحَامِلَهَا وَالْمَحْمُولَةَ إِلَيْهِ


“Allah melaknat khomr, orang yang meminumnya, orang yang menuangkannya, penjualnya, pembelinya, orang yang memerasnya, orang yang mengambil hasil perasannya, orang yang mengantarnya dan orang yang meminta diantarkan.” (HR. Ahmad 2: 97, Abu Daud no. 3674 dan Ibnu Majah no. 3380
  
Aturan Allah bisa ditegakkan secara sempurna hanya dalam negara Islam yaitu Khilafah Islamiyah yang akan menerapkan seluruh aturan sesuai dengan  Alqur’an dan Sunnah.

Negara Islam tidak akan memperjual-belikan komoditi yang haram dan negara Islam juga tidak akan berniaga dengan negara kafir harbi fi’lan meski mendapatkan keuntungan yang menggiurkan.

Mari kita perjuangkan kembali penerapan aturan Islam secara kaffah dalam bingkai khilafah yang akan memberikan rahmat bagi seluruh alam dan umat islam akan mampu taat dengan syariat secara kaffah.

Wallahu a'lam bisshowab.

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama

Formulir Kontak