Oleh : Eti Fairuzita
(Menulis Asyik Cilacap)
Ijtima Ulama Komisi Fatwa se-Indonesia ke-VII membahas makna jihad dan khilafah dalam konteks Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI). Ijtima ulama yang digelar Komisi Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) tersebut merekomendasikan agar masyarakat dan pemerintah tidak memberikan stigma negatif terhadap makna jihad dan khilafah.
Ketua MUI Bidang Fatwa KH Asrorun Niam Sholeh menerangkan pada dasarnya sistem kepemimpinan dalam Islam bersifat dinamis. Sesuai dengan kesepakatan dan pertimbangan kemaslahatan yang ditujukan untuk kepentingan menjaga keluhuran agama (hirasati al-din) dan mengatur urusan dunia (siyasati al-duniya).
"Dalam sejarah peradaban Islam, terdapat berbagai model atau sistem kenegaraan dan pemerintahan serta mekanisme suksesi kepemimpinan yang semuanya sah secara syar'i," kata Kiai Asrorun saat konferensi pers pada penutupan ijtima ulama di Jakarta, Kamis (11/11).
https://www.republika.co.id/berita/r2ew4o366/ijtima-ulama-jangan-stigma-negatif-makna-jihad-dan-khilafah
Lagi dan lagi isu khilafah dan jihad menjadi bahan perbincangan, sepertinya kata-kata khilafah ini sudah terlanjur menjadi buah bibir masyarakat kita. Namun amat disayangkan apabila yang muncul justru paradigma negatif terhadap konsep khilafah yang sejatinya adalah ajaran Islam. Fakta di atas jelas menunjukan bahwa masih ada sebagian orang yang belum memahami betapa perintah menegakan khilafah merupakan suatu kewajiban yang tertulis dalam nash-nash AlQuran.
Khilafah adalah kepemimpinan umum bagi seluruh kaum muslimin di dunia untuk menegakan hukum-hukum syariat Islam dan mengemban dakwah Islam ke seluruh penjuru dunia. Kata lain dari khilafah adalah Imamah, dimana keduanya memiliki arti yang sama. Bahkan tidak ada satu nash pun baik dalam AlQuran maupun Hadist yang menyebutkan kedua itu saling bertentangan satu sama lain sehingga kaum muslimin boleh menggunakan salah satu dari keduanya.
Hukum Mendirikan Khilafah
Menegakan Khilafah hukumnya fardhu (wajib) bagi seluruh kaum muslimin. Melaksanakan kewajiban ini sama dengan melaksanakan kewajiban lain yang telah dibebankan Allah kepada kaum muslim yaitu suatu " KEHARUSAN " tanpa tawar menawar lagi dan tidak pula ada kompromi. Melalaikan kewajiban penegakan khilafah merupakan salah satu perbuatan maksiat yang terbesar dan Allah akan mengazab pelakunya dengan azab yang sangat pedih. Nauzubillah !
Dalam AlQuran Allah telah memerintahkan Rasulullah SAW untuk menegakan hukum di antara kaum muslimin dengan hukum yang telah diturunkanNya.
Allah Berfirman : "Maka putuskanlah perkara di antara manusia dengan apa yang Allah turunkan, dan janganlah kamu menuruti hawa nafsu mereka dengan meninggalkan kebenaran yang telah datang kepadamu" (QS. Al Maidah : 48).
"(Dan) hendaklah kamu memutuskan perkara di antara mereka dengan apa yang telah diturunkan Allah, dan janganlah kamu mengikuti hawa nafsu mereka. Dan berhati-hatilah kamu terhadap mereka supaya mereka tidak memalingkan kamu dari sebagian apa yang telah diturunkan Allah kepadamu" (QS. Al Maidah : 49).
Firman Allah SWT yang ditujukan kepada Rasul-Nya juga merupakan seruan untuk umatnya untuk menegakan hukum, tidak ada arti lain dalam mengangkat kholifah kecuali menegakan hukum dan pemerintahan.
Allah juga memerintahkan kaum muslim untuk mentaati Ulil Amri yaitu penguasa. perintah ini juga termasuk dalil kewajiban adanya penguasa atas kaum muslim.
Allah Berfirman : "Hai orang-orang yang beriman, taatilah Allah dan Rasul-Nya, dan Ulil Amri di antara kamu sekalian" (QS. an Nisaa : 59).
Maka jelaslah bahwa mewujudkan Ulil Amri adalah suatu perkara yang wajib diwujudkan, dimana dengan adanya Ulil Amri menyebabkan terlaksananya kewajiban menegakan hukum syara.
Dalil as Sunah juga mewajibkan penegakan khilafah "Siapa saja yang melepaskan tangannya dari ketaatan kepada Allah, niscaya ia akan berjumpa dengan Allah di Hari Kiamat tanpa memiliki hujah. Dan siapa saja yang mati sedangkan dilehernya tidak ada bai'at, maka matinya adalah mati jahiliyyah,"(HR. Muslim).
Adapun dalil Ijma Sahabat menunjukan bahwa para sahabat telah bersepakat mengenai keharusan mengangkat seorang kholifah sebagai pengganti Rasulullah SAW setelah beliau wafat. Mereka juga bersepakat kholifah sebagai pengganti Abu Bakar, Umar bin Khathab, dan Utsman bin Affan.
Bahkan kewajiban pentingnya mengangkat kholifah pada saat itu lebih penting dan utama daripada menguburkan jenazah Rasulullah.
Dalil Qaidah Syar'iyah, selain itu menegakan agama dan melaksanakan hukum syara pada seluruh aspek kehidupan dunia maupun akhirat adalah kewajiban yang dibebankan atas seluruh kaum muslim, dimana kewajiban tersebut tidak mungkin bisa dilaksanakan dengan sempurna kecuali adanya seorang penguasa. Kaidah syara menyatakan :
"Apabila suatu kewajiban tidak dapat terlaksana kecuali dengan sesuatu, maka sesuatu itu hukumnya wajib."
Itulah pentingnya pemerintahan Islam kaffah diterapkan sebuah negara bahkan dunia, dimana sebuah hukum tidak bisa terlaksana dengan sempurna tanpa adanya penguasa (kholifah).
Inilah saatnya umat bersatu untuk bersama-sama memperjuangkan tegaknya khilafah walaupun masih saja ada sebagian orang yang sinis dan menyebarkan sifat pesimis bahwa khilafah sesuatu yang utopis, namun bagi orang-orang yang yakin akan janji Allah dan mau memperjuangkan dengan sungguh-sungguh niscaya akan terwujud.
Allah Berfirman : "Apabila kalian menolong (agama) Allah, maka (pasti) Allah akan memberi kalian kemenangan " (QS. Muhammad : 7).
Adapun tentang perang (jihad) Islam juga mewajibkanya, kewajiban jihad (perang) ini ditetapkan oleh Allah SWT dalam AlQuran karim, bahkan didalam kitab Al-Mabsuth dinyatakan "Jika seluruh kaum muslim berdiam diri atau tidak melakukan jihad hingga kaum kafir menguasai sebagian wilayah kaum muslim, mereka sesungguhnya telah sama-sama berdosa (Al-Mabsuth, 34/119).
Allah Berfirman: " Sungguh Allah mencintai orang-orang yang berperang di jalanNya dalam satu barisan seolah-olah mereka seperti bangunan yang kokoh "
(TQS. ash-Shaf : 4).
Rasulullah saw bersabda : "Siapa saja yang berperang dengan tujuan agar kalimat Allah menjadi tinggi maka ia berada di jalan Allah azza wa jalla "
(HR. al-Bukhari)
Betapa kewajiban dan keutamaan perang (jihad) dinyatakan dalam AlQuran dan as-Sunnah, karena itu wajar jika Saad bin Abi Waqas ra. pernah berkata, sebagaimana dinukil dalam Kitab Nurul Yakin : "Sungguh kami mengajari anak-anak kami Sirah Rasul dan peperangan-peperangan beliau sebagaimana kami mengajari mereka AlQuran.
Begitupun dengan ayat-ayat tentang " perang" yang ada dalam AlQuran, adalah bagian dari isi AlQuran yang tidak bisa dihilangkan dan sudah kewajiban kita sebagai umat muslim untuk meyakininya.
Ayat-ayat perang (jihad) yang ada dalam AlQuran merupakan sejarah besar yang mampu mengantarkan pada kejayaan Islam, betapa semua sejarah itu yang seharusnya menjadi pelajaran bagi manusia untuk mengambil ibroh pentingnya perjuangan.
Dari sejarah kita akan mengetahui berbagai peristiwa berharga, bagaimana cara Rasulullah menghadapi kaum kafir Qurays yang selalu melakukan propaganda penyerangan terhadap umat Islam, dimana mereka tidak pernah rela apabila Islam berkembang pesat. Namun semua peperangan yang terjadi selalu berbuah manis dengan penaklukan dan pembebasan negeri kufur dengan cahaya Islam.
Bagaimana akhirnya Islam mampu membebaskan mekah yang begitu kompleksnya dengan pemikiran lama yang sudah mendarah daging. Tentu hal itu bukanlah perkara mudah yang bisa didapatkan begitu saja, namun butuh perjuangan. Dengan begitu kita sebagai umat Islam harus berpegang teguh terhadap AlQuran dan as-Sunnah yang isinya tidak pernah berubah seiring perkembangan zaman sehingga kita tidak terbawa arus penistaan terhadap ajaran Islam.
Rekomendasi MUI mengenai Jihad dan Khilafah dalam Konteks Negara Kesatuan Republik Indonesia. “Agar Masyarakat dan Pemerintah tidak memberikan stigma negatif terhadap makna jihad dan khilafah,”
Tentu tidaklah cukup hanya menghapus cap negatif terhadap jihad dan klhilafah, seyogyanya ulama mengurai bahwa khilafah adalah sistem pemerintahan yang dicatat sejarah mampu menjadi solusi problem ekonomi umat, mewujudkan persatuan-kekuatan Muslim seluruh dunia dan membela muslim tertindas di penjuru mana pun dengan seruan jihad fii sabilillah.
Wallahu alam bish-sawab
Tags
Opini