Penulis : Siti Fatimah (Pemerhati Sosial dan Generasi)
Penyebaran virus covid-19 saat ini memiliki tren penurunan yang cukup signifikan. Hal ini merupakan sebuah kabar baik yang patut untuk disyukuri mengingat pandemi sudah sekitar dua tahun membuat masyarakat dunia membatasi aktivitas diri demi mencegah penularan. Di Indonesia sendiri penurunan level PPKM sudah merata di berbagai daerah. Kebijakan untuk melakukan kegiatan belajar tatap muka pun sudah diambil meski harus memperhatikan kapasitas siswa yang hadir dan pengurangan durasi kegiatan belajar mengajar. Begitupun dengan aktivitas masyarakat sehari-hari yang telah berangsur normal. Tak ketinggalan dengan moda transportasi umum pun sudah mulai beroperasi dengan tetap memperhatikan peraturan yang berlaku dan tentunya tetap menjalankan protokol kesehatan.
Namun, kebijakan pemerintah dalam hal moda transportasi udara saat ini dinilai tidak logis dan tidak tepat. Pasalnya, maskapai penerbangan diijinkan untuk 100% mengangkut penumpang dengan mewajibkan tes PCR di saat kasus covid-19 mengalami penurunan. Tentu saja peraturan ini menuai protes. Pemerintah dianggap telah mempersulit masyarakat dalam mobilitasnya. Dengan harga tes PCR yang mahal serta harga tiket pesawat yang mahal pula tentunya akan memberatkan penumpang yang hendak melakukan perjalanan. Bagaimana bisa saat kasus melonjak persyaratan naik pesawat hanya cukup dengan tes antigen lalu saat kasus menurun malah diwajibkan PCR dengan alasan mencegah kembali naiknya kasus penyebaran covid-19. Begitulah keluhan masyarakat terhadap aturan baru yang dikeluarkan pemerintah. Mereka berharap peraturan itu dicabut karena sangat menyusahkan dan memberatkan.
Begitulah watak asli kapitalisme dimana aturan memang dibuat untuk menguntungkan suatu golongan tertentu. Denon Prawiraatmadja selaku ketua Kamar Dagang dan Industri Indonesia bidang perhubungan mengatakan bahwa penurunan level PPKM yang terjadi di berbagai daerah dengan peraturan baru yang dikeluarkan pemerintah yaitu Inmendagri Nomor 53 Tahun 2021 tidak sejalan dengan tujuan pemulihan ekonomi nasional. Tiket pesawat yang mahal ditambah dengan tes PCR tentu tidak akan dapat dijangkau oleh masyarakat biasa. Hanya konglomeratlah yang mampu mengeluarkan biaya yang cukup fantastis untuk melakukan perjalanan jarak jauh. Lalu bagaimana maskapai penerbangan mampu memenuhi kuota 100% bila aturan yang dikeluarkan begitu njlimet dan berbiaya mahal?
Seharusnya negara bertanggung jawab dalam menyediakan moda transportasi yang murah dan aman untuk rakyat. Apabila aturan tes PCR untuk penumpang pesawat ini tetap berlanjut demi alasan kesehatan, hal ini kurang tepat. Seharusnya moda transportasi darat jarak dekatlah yang justru mendapatkan pengawalan ketat karena tingkat mobilitasnya yang relatif sangat tinggi dengan resiko kontak yang tinggi pula sehingga sangat rentan terhadap penularan wabah. Tetapi yang terjadi malah sebaliknya, penumpang pesawat yang jumlahnya tidak sebanyak penumpang pada moda transportasi darat justru menjadi target bisnis kapitalis dalam hal ini para pengusaha maskapai penerbangan dan penyedia jasa tes PCR.
Dalam sistem pemerintahan Islam yang dipimpin oleh seorang Imamah/Khalifah, pemerintah tentu akan memenuhi kebutuhan hidup rakyatnya serta melindungi warga negaranya dari berbagai macam ancaman. Saat wabah melanda misalnya, sejak awal larangan untuk melakukan perjalanan baik itu keluar atau pun memasuki wilayah terkena wabah. Bantuan logistik kepada penduduk yang berdampak, selain itu pemberian vaksin sebagai usaha pengobatan pun akan dilakukan.
Begitu juga dalam hal transportasi, pemerintahan islam akan menyediakan moda transportasi umum yang terjangkau dan aman. Kendaraan publik ini tentu tidak akan diizinkan beroperasi dalam wilayah atau zona karantina hingga situasi benar-benar aman dan terkendali. Pemberlakuan tes bebas virus pun akan dilakukan pada setiap jenis moda transportasi umum baik itu darat, laut maupun udara sebagai bentuk kehati-hatian dalam melindungi setiap individu dari wabah penyakit. Tidak seperti saat ini yang hanya mewajibkan tes PCR khusus pada penumpang pesawat terbang saja, namun tidak ada ketentuan untuk yang lainnya sehingga menyebabkan harga tiket melonjak tajam.
Wallahualam bishawab. []