Oleh: Hamnah B. Lin
MUI mengkritisi aturan Kemendag soal impor, salah satunya aturan impor minuman keras. MUI menilai aturan ini bisa merusak anak bangsa. Menurut Ketua MUI Cholil Nafis dalam keterangannya, Minggu (7/11), Permendag RI No. 20 tahun 2021 Tentang Kebijakan dan Pengaturan Impor ini memang memihak kepentingan wisatawan asing agar datang ke Indonesia, tetapi merugikan anak bangsa dan pendapatan negara.
"Kerugian negara terletak pada perubahan pasal 27 Permendag tahun 2014 yang menyatakan bahwa pengecualian bawaan minuman beralkohol (minol) boleh di bawah 1000 ml menjadi longgar di Permendag No. 20 tahun 2021 bahwa minol bawaan asing boleh 2500 ml. Pastinya ini menurunkan pendapatan negara," beber Cholil Nafis (KumparanNEWS, 7/11/2021).
Apapun alasannya, sebenarnya manfaat miras sudah tidak perlu dibahas. Karena hukum miras adalah haram. Sungguh sedih dan miris, dimana nalar para penguasa pengambil kebijakan, sudah jelas haram masih dilonggarkan.
Ketika berbicara menurunnya pendapatan negara secara angka, sebandingkah dengan kerugian yang tak bisa dihitung dengan angka?
Karena masih banyak kerugian lain yang lebih berbahaya yakni dalam bentuk kejahatan, turunnya produktivitas, kerugian sosial, dan lainnya.
WHO menyatakan, alkohol membunuh 3,3 juta orang di seluruh dunia setiap tahun. Angka kematian akibat konsumsi alkohol ini jauh di atas gabungan korban AIDS, TBC, dan kekerasan. WHO menambahkan, alkohol mengakibatkan satu dari 20 kematian di dunia tiap tahun, setara satu kematian tiap 10 detik (kompas.com, 12/5/2014).
Sedangkan laporan dari WHO pada tahun 2018, sebanyak tiga juta orang di dunia meninggal akibat konsumsi alkohol pada 2016 lalu. Angka itu setara dengan satu dari 20 kematian di dunia disebabkan oleh konsumsi alkohol (cnnindonesia.com, 24/09/2018).
Max Griswold, salah satu peneliti dari Institute for Health Metrics and Evaluation, yang dikutip oleh The Independent, menyebutkan bahwa penelitian menjelaskan bahwa konsumsi alkohol secara substantif berdampak pada kesehatan yang buruk. Itu berlaku di seluruh dunia. Penelitian itu mengestimasi bahwa mengonsumsi alkohol sekali dalam sehari dapat meningkatkan risiko kanker, diabetes, dan tuberkulosis.
Konsumsi miras juga erat kaitannya dengan—bahkan memicu—tindak kejahatan dan kekerasan. Di AS, satu lembaga yang menangani kecanduan alkohol dan obat-obat terlarang, NCADD (National Council on Alcoholism and Drug Dependence), pernah merilis laporan 40% kekerasan terjadi disebabkan faktor alkohol.
Dan di negeri ini fakta telah berbicara, banyaknya kejahatan karena minum miras. Ingatkah kasus Gadis bernama Yuyun di Bengkulu, yang saat pulang sekolah diperkosa dan dibunuh secara kejam ditengah kebun sawit milik warga oleh 14 pemuda yang sedang dalam pengaruh miras (Liputan6, 4/5/2016).
Allah SWT menyebut khamr (dan judi) bisa memunculkan permusuhan dan kebencian di antara orang beriman, memalingkan mukmin dari mengingat Allah, dan melalaikan salat. Allah SWT juga menyifati khamr dan judi dengan rijs[un] (kotor), perbuatan setan, dan sebagainya. Semua ini mengisyaratkan dampak buruk miras.
Mereka yang sudah tertutup akalnya oleh miras berpotensi melakukan beragam kejahatan, bermusuhan dengan saudaranya, mencuri, merampok, membunuh, memperkosa, dan kejahatan lainnya.
Pantas jika Nabi Saw. menyebut khamr sebagai ummul khaba’its (induk dari segala kejahatan), "Khamr adalah biang kejahatan dan dosa yang paling besar. Siapa saja yang meminum khamr bisa berzina dengan ibunya, saudari ibunya, dan saudari ayahnya.” (HR ath-Thabarani)
Islam dengan tegas mengharamkan segala macam miras. Allah Swt. berfirman: "Hai orang-orang yang beriman, sungguh (meminum) khamar, berjudi, (berkorban untuk) berhala dan mengundi nasib dengan panah adalah termasuk perbuatan setan. Karena itu jauhilah semua itu agar kalian mendapat keberuntungan.” (TQS al-Maidah [5]: 90)
Islam juga melarang total semua hal yang terkait dengan miras (khamr) mulai dari pabrik dan produsen miras, distributor, penjual hingga konsumen (peminumnya). Rasul Saw. bersabda: "Rasulullah Saw. telah melaknat terkait khamr sepuluh golongan: pemerasnya; yang mintaiperaskan; peminumnya; pengantarnya, yang minta diantarkan khamr; penuangnya; penjualnya; yang menikmati harganya; pembelinya; dan yang minta dibelikan,” (HR at-Tirmidzi)
Islam menetapkan sanksi hukuman bagi orang yang meminum miras berupa cambukan 40 kali atau 80 kali. Ali bin Abi Thalib ra. menuturkan, “Rasulullah Saw. mencambuk (peminum khamr) 40 kali, Abu Bakar mencambuk 40 kali, Umar mencambuk 80 kali. Masing-masing adalah sunah. Ini adalah yang lebih aku sukai.” (HR Muslim)
Untuk pihak selain yang meminum khamr, maka sanksinya berupa sanksi ta’zir. Bentuk dan kadar sanksi itu diserahkan kepada Khalifah atau qadi, sesuai ketentuan syariat. Tentu sanksi itu harus memberikan efek jera. Produsen dan pengedar khamr selayaknya dijatuhi sanksi yang lebih keras dari peminum khamr. Pasalnya, mereka menimbulkan bahaya yang lebih besar dan lebih luas bagi masyarakat.
Karena itu miras haram dan harus dilarang secara total. Inilah solusi dari Islam yang jelas dan tegas tentang minuman keras.
Sedangkan dalam sistem yang berakar pada sekularisme (pemisahan agama dari kehidupan) sekarang ini, faktanya miras tetap diizinkan beredar meski dengan embel-embel dibatasi dan diawasi. Pasalnya, dalam sistem sekuler, aturan agama (syariat) dicampakkan. Pembuatan aturan diserahkan kepada manusia melalui mekanisme demokrasi. Demokrasi erat dengan kapitalisme. Tolok ukur kapitalisme dalam segala hal, termasuk pembuatan hukum dan pengaturan urusan masyarakat, adalah keuntungan atau manfaat, terutama manfaat ekonomi.
Karena itu, selama sistem sekuler tetap diadopsi dan diterapkan, sementara syariat Islam dicampakkan, masyarakat akan terus terancam dengan miras dan segala mudaratnya.
Mari terapkan syariat Islam secara kaffah agar tidak ada miras lagi di negeri tercinta. Mana bukti cintamu pada negeri ini jika masih pertahankan sistem kapitalis-sekuler yang nyata rusak dan merusak bangsa dan manusia di dunia.
Wallahu a'lam biasshawab.