Indonesia Darurat Pinjol

 



Oleh Nasywa Adzkiya
(Aktivis Muslimah)

Akhir-akhir ini masyarakat Indonesia dihebohkan dengan berbagai kasus pinjaman online (pinjol). Kasus pinjol cukup meresahkan karena telah banyak memakan korban. Beberapa kasus di antaranya yaitu Pada 14 Oktober 2021, Direktorat Tindak Ekonomi Khusus Bareskrim Polri menggerebek tujuh kantor pinjaman online ilegal di DKI Jakarta. Dirtipideksus Bareskrim Polri Brigjen (Pol) Helmy Santika menyatakan, tujuh orang ditangkap dalam operasi tersebut. Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri dan polda di sejumlah wilayah menangkap 45 tersangka kasus pinjaman online ilegal selama 12-19 Oktober 2021. (kompas.com)

Pinjol Memakan Korban

Sejak Presiden Jokowi memberikan arahan untuk menindak tegas para agen pinjol. Pihak kepolisan pun bertindak tegas kepada para agen pinjol. Agen-agen pinjol cukup menjamur di negeri ini dan peminatnya pun lumayan banyak karena tergiur pinjaman yang cepat dan mudah.

Namun pinjol ini ternyata benar-benar menjerat para peminjamnya. Dikutip dari merdeka. com Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Jawa Barat (Jabar), Kombes Pol Arif Rachman mengatakan, orang yang meminjam uang hanya sebesar Rp5 juta di pinjaman online (pinjol) ilegal, dalam satu bulan bunganya bisa mencapai hingga Rp80 juta.

Polisi mengetahui hal tersebut setelah pihaknya melakukan penyelidikan atas terungkapnya kasus pinjol ilegal yang diringkus di Sleman, Yogyakarta beberapa waktu lalu dari laporan seorang korban yang diterima Polda Jabar.

Selain bunga yang sangat menjerat para peminjamnya, cara penagihan yang dilakukan oleh agen pinjol juga sangat meresahkan yaitu dengan berbagai ancaman yang membuat peminjamnya tertekan karena tidak mampu membayar hutang. Bahkan beberapa waktu yang lalu beredar berita yang menghebohkan seorang peminjam pinjol bunuh diri karena tertekan dengan tagihan pinjaman online yang memburunya.

Negara Tak Hadir Memberi Solusi

Maraknya akses pinjol menunjukkan kondisi ekonomi masyarakat berada dalam masa sulit, terutama di tengah pandemi, jelas mengalami kembang kempis. Pada 15/7/2021, BPS merilis laporan bahwa pada Maret 2021, 10,14% atau 27,54 juta penduduk Indonesia berstatus miskin. Tingkat kemiskinan ini sedikit turun dari September 2020, tetapi masih lebih tinggi daripada kondisi sebelum pandemi (September 2019). (smeru.or.id, 6/9/2021).

Pada masa pandemi, banyak terjadi penurunan tingkat kesejahteraan rumah tangga. Salah satu sebabnya ialah menurunnya pendapatan rumah tangga. Berdasarkan data dari smeru.or.id, sebanyak 75% rumah tangga mengalami penurunan pandemi. Dari sebab inilah bisa jadi masyarakat lebih memilih rela terjerat riba melalui pinjol demi menutup defisit anggaran rumah tangga.

Sementara itu, peran negara terbilang mandul dalam memenuhi kebutuhan pokok seperti sandang, pangan, papan, pendidikan, kesehatan, dan rasa aman. Alhasil, pinjol kian merajalela dan kehidupan makin sulit. Padahal, secara fitrah setiap orang pasti mendambakan hidup sejahtera, mandiri dengan hartanya, bukan bergelimang dengan utang dan riba.

Kebijakan Syariat Islam Menuntaskan Petaka Pinjol

Banyak malapetaka yang menimpa manakala syariat tak terterapkan dalam kehidupan. Salah satunya adalah menyuburnya praktik riba dengan beragam cara. Tak beroleh pinjaman secara konvensional, masyarakat malah mendapat kemudahan pinjaman melalui cara digital. Celakanya, negara juga melegalisasi praktik ini dengan perizinan lembaga pinjol. Mau legal ataupun ilegal, tetap saja mengandung riba yang dapat mendatangkan bahaya bagi keberlangsungan hidup manusia.

Secara jelas Allah Swt telah menegaskan haramnya riba dalam surah Al-Baqarah: 275, yang artinya: "Allah telah menghalalkan jual beli dan mengharamkan riba.” Rasulullah saw. juga melarang riba dalam sabdanya, Jauhi tujuh hal yang membinasakan! Para sahabat berkata, ‘Wahai, Rasulullah! apakah itu?’ Beliau bersabda, ‘Syirik kepada Allah, sihir, membunuh jiwa yang diharamkan Allah tanpa hak, memakan harta riba, memakan harta anak yatim, lari dari medan perang, dan menuduh berzina pada wanita beriman yang Ialai.'” (HR Bukhari-Muslim).

 Negara dalam pandangan syariat Islam akan hadir memberikan solusi. Maraknya kasus pinjol yang menjadikan negeri ini darurat pinjol dan persoalan sosial lainnya tidak akan pernah selesai saat sistem yang digunakan untuk mengurus dan mengatur kebutuhan masyarakat di serahkan kepada swasta asing-aseng. Sedangkan rakyat dibiarkan sendiri untuk meyelesaikan dan menyelamatkan kehidupan diri dan keluarga mereka masing-masing. Sehingga segala cara ditempuh agar perut tetap terisi dan hidup terus berjalan. Dalam Islam, negara akan hadir menuntaskan praktik muamalah seperti pinjol berbasis riba yang menjamur hari ini.

Walahu a'lam bishawwab

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama

Formulir Kontak