Oleh : Nurfillah Rahayu
( Team Pejuang Pena Dakwah)
Tahun 2021 segera berlalu, tetapi tidak kunjung terlihat tanda-tanda Indonesia akan bebas utang. Keadaannya justru terbalik, utang luar negeri (ULN) negara justru makin naik. Kini, ULN Indonesia sebesar US$423,1 miliar atau meningkat 3,7% daripada tahun lalu. ULN terbagi menjadi dua, yaitu ULN pemerintah dan ULN swasta, keduanya mengalami kenaikan. ULN pemerintah diperuntukkan membiayai sektor administrasi pemerintah, pertahanan, dan jaminan sosial; wajib dengan alokasi 17,9% dari total ULN Pemerintah, sektor jasa kesehatan dan kegiatan sosial sebesar 17,3%, sektor jasa pendidikan 16,5%, sektor konstruksi 15,5%, dan sektor jasa keuangan dan asuransi 12,1%. ULN swasta sebagian besar diperuntukkan dalam sektor jasa keuangan dan asuransi, sektor pengadaan listrik, gas, uap/air panas, dan udara dingin, sektor pertambangan dan penggalian, serta sektor industri pengolahan, (Katadata, 15/11/21).
Strategi yang dibutuhkan dalam menanganggulangi beban utang negara adalah dengan cara mengurangi utang dari pinjaman negara lain. Dimana dengan adanya pengurangan pinjaman dari negara lain dapat menurunkan besarnya utang Indonesia. Namun, walaupun penggunaan dari utang negara ini untuk mensejahterakan masyarakat, akan tetapi di sisi lain dapat membebani biaya pajak yang dibayarkan oleh para pekerja.
Dimana banyak sekali pembelajaran yang kita dapat dari dampak adanya beban utang negara dan pengelolaan utang yang tidak rasional. Semakin bertambahnya utang luar negeri pemerintah, berarti juga semakin memberatkan posisi APBN Rakyat Indonesia, karena utang luar negeri tersebut harus dibayarkan beserta dengan bunganya. Adanya defisit anggaran pemerintah yang hendaknya tidak dipergunakan untuk membiayai subsidi BBM, namun dipergunakan untuk menambah pengeluaran pembangunan sehingga dapat memberikan kontribusi langsung secara positif bagi pertumbuhan perekonomian Indonesia. Banyaknya dampak negatif bahkan positif utang negara ini sangatlah jelas.
Di dalam Al-Qur’an sudah dijelaskan bahwa utang dan terdapat sistem bunga itu sangatlah dilarang oleh Allah S.W.T.
Seperti dijelaskan dalam ayat ini :
" Hai orang-orang yang beriman, janganlah kamu memakan riba dengan berlipatganda." (QS Ali Imran 130).
Bagaimana kondisi negara Saat ini dengan sistem riba yang merajalela sungguh sangat menyulitkan rakyatnya. Seperti contoh ingin melunasi cicilan KPR jika dilunasi sebelum waktunya akan terkena penalty bukan potongan. Belum lagi sistem pay later yang mengajak orang memudahkan berhutang namun ada denda yang jelas tidak diperbolehkan dalam islam. Serta masih banyak lagi contoh-contoh lainnya. Alih-alih mempermudah dengan hutang tapi justru malah membuat masalah kecil menjadi besar.
Ekonomi di Indonesia yakni terkait utang negara ini wajib untuk dibenahi dengan benar dan secara Islam.
Sudah saatnya Islam menjadi solusi segala permasalahan umat. Islam merupakan ideologi hidup yang mengatur urusan umat dalam berbagai Aspek kehidupan. Karena telah terbukti beberapa abad silam islam memimpin kesejahteraan tak hanya dirasakan oleh seluruh manusia tapi juga seisi dunia tanpa terkecuali.