GENJOT UMKM DAN EKSPLOITASI PEREMPUAN?




Oleh : Ummu Fahri
Aktivis Dakwah Perindu Perubahan

Pandemi Covid-19 telah membawa perekonomian nasional dan global ke arah resesi ekonomi. Hal ini ditandai dengan pertumbuhan ekonomi nasional dan global yang negatif atau kontraksi. Perekonomian nasional sendiri, baru mengalami kontraksi pada triwulan II tahun 2020 dengan pertumbuhan ekonomi -5,3%.

Oleh karena itu, untuk menghindari terjadinya resesi ekonomi global, pemerintah akan menggenjot beberapa kebijakan.Salah satunya memajukan UMKM ( Usaha Mikro Kecil Menengah).

Hal ini tentunya bagi sebagian kalangan masyarakat, tentu membawa angin segar untuk keberlangsungan hidup di tengah pandemi. Terutama rakyat yang kehilangan pekerjaannya karena adanya dampak pandemi covid-19.

Partisipasi perempuan terhadap Usaha Mikro Kecil Menengah (UMKM) mencapai lebih  60% dari 57,83 juta UMKM di Indonesia pada 2018. Namun demikian sumbangan UMKM perempuan terhadap Produk Dometik Bruto (PDB) baru necapai 9,1%. Perlu peningkatan pemberdayaan perempuan  agar lebih berkualitas dalam berusaha.

Keterlibatan pelaku UMKM perempuan dalam perekonomian nasional seperti ini memang dimungkinkan. Perlu dipahami bahwa perempuan tidak memiliki batasan baik secara hukum maupun aspek lain, untuk melakukan perbuatan hukum dan berbagai transaksi ekonomi. Dirinya merupakan subjek hukum yang sama seperti subjek hukum lainnya. Subjek hukum yang cakap, yang dapat mengemban hak dan kewajiban. 

Jika pada awalnya di dalam Pasal 1330 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata disebutkan adanya 3 (tiga) golongan yang tidak cakap untuk melakukan perbuatan hukum, yaitu orang yang belum dewasa, orang yang berada di bawah pengampuan, dan wanita bersuami, maka hal tersebut kini sudah tidak berlaku lagi. Berdasarkan Surat Edaran Mahkamah Agung Nomor 3 Tahun 1963 jo Pasal 31 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan (UU 1/1974),[5] maka perempuan bersuami sudah cakap melakukan perbuatan hukum sendiri. Hal tersebut tentunya memberikan angin segar yang begitu positif bagi semakin terbukanya kesempatan para perempuan untuk terlibat menjadi pelaku UMKM.

Namun, perlu diperhatikan adanya keterlibatan perempuan dalam mendongkrak ekonomi nasional dengan menggenjot UMKM( Usaha Mikro Kecil Menengah). Tentu akan menemui banyak pengeksploitasian terhadap kaum perempuan. Karena sejatinya perempuan adalah salah satu tonggak dalam melahirkan para generasi.

Di samping itu, dapat membahayakan lagi, bagi yang berumah tangga. Dampak krusial dirasakan kaum perempuan yang menghabiskan waktunya di dunia pasar. Tidak sedikit yang mengalami masalah rumah tangga, di antaranya ketidakharmonisan, kurangnya perhatian terhadap keluarga (anak dan suami), dan tidak tertutup kemungkinan terjadinya perselingkuhan dan perceraian. Pemikiran sesat dan sesaat dari paradigma liberalisme yang terus mengakar ini kemudian melahirkan kebebasan individu yang berdasarkan hedonisme.

Pada saat sekarang eksploitasi dan trafficking (perbudakan) terhadap perempuan tak kunjung berhenti.  Salah satu bentuk eksploitasi tersebut adalah menampakkan sensualitas dan keindahan tubuh perempuan untuk kepentingan bisnis. Sales promotion girl (SPG) berpakaian seksi menjajakan barang dagangan dengan sasaran utama kaum laki-laki. Dalam industri media elektronik, perempuan menjadi obyek seksual. Tubuh perempuan dan kemolekan tubuh dijadikan salah satu alat untuk memancing daya tarik. Keindahan atau sensualitas tubuh perempuan dijadikan alat untuk menjual produk yang diiklankan atau memperoleh keuntungan dari industri pornografi dalam media elektronik seperti TV dan internet.

Kasus pekerja pabrik perempuan yang harus shift siang dan malam banyak ditengarai sebagai bentuk eksploitasi.  Begitu juga kasus trafficking (perbudakan) terus terjadi.  Tenaga Kerja Perempuan (TKW) yang tidak jarang berakhir pada prostitusi dan tindakan kekerasan tidak dapat dipisahkan dari trafficking.  Trafficking juga mewujud dalam perekrutan remaja putri sebagai pekerja seks komersial atau dipaksa dijual untuk melunasi hutang dan keuntungan materi.

Berdampingan dengan itu, ideologi Kapitalis yang eksploitatif dan materialistik ini telah menempatkan produksi kekayaan di atas semua nilai-nilai kehidupan, yang berkorelasi pada arah pemberdayaan perempuan hanya pada ketenagakerjaan, merendahkan peran keibuan, dan mengikis konsep perwalian laki-laki dan negara terhadap perempuan – semua ini adalah upaya mendorong kaum perempuan terjun ke dunia kerja. Hal ini telah menjadi tekanan sosial yang berat bagi perempuan untuk mencari pekerjaan agar ia merasa dihargai, dan memaksa kaum perempuan untuk mengambil peran ganda yang menindas mereka, yakni sebagai pencari nafkah sekaligus ibu rumah tangga. Semua itu akhirnya mengakibatkan para perempuan mengkompromikan peran utama mereka sebagai pengasuh dan pendidik dari generasi di masa depan. 

Sistem ini telah mendehumanisasi perempuan menjadi sekedar komoditas ekonomi yang bisa membawa keuntungan finansial bagi negara mereka, dan membiarkan banyak kaum perempuan terabaikan tanpa seorang pun yang menafkahi mereka dan anak-anak mereka.” Ungkap Nazren Nawas pada Konferensi Perempuan internasional (22/12/12).

Berbeda halnya dengan sistem Islam, yang begitu sangat memuliakan perempuan ,Islam telah memberikan peran terhormat bagi kaum perempuan: ibu dan pengatur rumah. Berkaitan dengan peran ini di dalam salah satu kaidah disebutkan al-ashlu fi al-mar`ati annaha ummun wa rabbatu baitin wa hiya ’irdhun yajibu an yushana.  

Kaidah ini bermakna ’hukum asal perempuan adalah sebagai ibu dan pengatur rumah, dan ia adalah kehormatan yang harus dijaga’.  Dengan peran utama ini, kaum ibu akan membina anak-anak mereka; menggelorakan semangatnya; dihunjamkan kecintaan mereka kepada Allah, Rasul, dan al-Quran; dan ditempa kepemimpinannya.  Di tataran domestik inilah ada cikal bakal generasi umat terbaik. Kedudukan mulia lagi strategis ini benar-benar dijaga oleh Islam.

Selain sebagai ibu dan pengatur rumah tangga, perempuan memiliki hak untuk berperan di ranah publik. Perempuan memiliki hak dan kewajiban laki-laki kecuali dalam hal yang dikhususkan bagi laki-laki atau bagi perempuan. Perempuan berhak berkecimpung dalam bidang pertanian, pendidikan, kesehatan, bisnis, dakwah, partai dan sebagainya. Kiprah perempuan pada peradanan Islam telah tercatat,

Sungguh Islam telah memuliakan dan menghormati perempuan dengan aturan sempurnanya. 

Wallahu ‘alam bi ash-shawab.

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama

Formulir Kontak