BPJS, Jaminan Kesehatan atau Lahan Bisnis?




Oleh. Lina Ummu Dzakirah

Kesehatan adalah nikmat yang harus senantiasa disyukuri. Sebab, kesehatan adalah modal utama manusia untuk beraktivitas secara normal. Namun manusia tak lepas dari ujian hidup, salah satunya adalah ujian sakit. Sejatinya tak ada satupun dari kita yang menginginkan sakit. Sebab sakit adalah bagian dari ketetapan Sang Pencipta, maka kita tak bisa menolaknya. Ketika sakit, pada umumnya manusia berhak mendapatkan layanan kesehatan yang memadai dari negara. Pasalnya, salah satu fungsi keberadaan penguasa/negara adalah menjamin layanan kesehatan rakyatnya. Ironinya, jaminan layanan kesehatan hari ini seolah-olah bukan menjadi kewajiban negara terhadap rakyatnya. Layanan kesehatan tak ubahnya komoditas jasa dan produk yang dikomersilkan. Lembaga penyelenggara layanan kesehatan pun nampak menjadi lahan bisnis yang menggiurkan sebagaimana fakta berikut ini.

Badan Penyelenggaraan Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan Cabang Magelang mendorong masyarakat berpartisipasi dalam Program Inovasi Pendanaan Masyarakat (PIPM) peduli jaminan kesehatan nasional.

Kepala Cabang BPJS Kesehatan Magelang Ni Ketut Budiani di Magelang, Selasa, mengatakan melalui program ini BPJS Kesehatan membuka partisipasi dari masyarakat yang memang memiliki finansial baik untuk membantu masyarakat lain yang membutuhkan. Ia menyampaikan program ini bisa diikuti baik perorangan maupun badan usaha, badan hukum, baik yayasan, koperasi, BUMN, BUMD, untuk berpartisipasi dalam mendaftarkan penduduk yang belum memiliki JKN maupun kepada peserta JKN namun menunggak.

"Artinya kami mendorong masyarakat untuk berpartisipasi guna memiliki sense of belonging terhadap program JKN ini sehingga bisa mendorong kelanjutan program JKN," katanya usai sosialisasi program JKN-KIS dan temu media di Kantor BPJS Kesehatan Cabang Magelang.

Ia menuturkan program donasi ini sudah diikuti beberapa badan usaha dan pihaknya mengharapkan juga baik dari BUMN, BUMD, yayasan, koperasi dan lainnya yang berbadan hukum dan memiliki finansial baik untuk berpartisipasi. (jateng.antaranews.com Selasa, 16/11/21)

Di Indonesia, total jumlah kematian terkait tembakau telah meningkat dari tahun 1990 sampai 2013 diperkirakan sebesar 240.618 kasus (127.727 laki-laki dan112.889 wanita) atau 13,8 % dari total kematian pada tahun yang sama (1.741.691).4  Total tahun produktif yang hilang (DALYs Loss) pada tahun 2013 karena penyakit terkait tembakau dan diperkirakan sebesar 6.179.773 tahun produktif (3.602.095 tahun produktif  untuk laki-laki dan 3.290.043 tahun produktif untuk wanita). Bila dihitung dengan pendapatan per kapita per tahun pada tahun 2013 sebesar US$ 3.465,00, maka total biaya yang hilang berjumlah USD 21.4 milyar atau setara dengan Rp 235,4 triliun.

Keadaan masyarakat Indonesia di masa depan atau visi yang ingin dicapai melalui pembangunan kesehatan dirumuskan dalam “Indonesia Sehat 2025”. Dalam Indonesia Sehat 2025, perilaku masyarakat yang diharapkan adalah perilaku yang bersifat proaktif untuk memelihara dan meningkatkan kesehatan. Dalam Indonesia Sehat 2025 diharapkan masyarakat memiliki kemampuan menjangkau pelayanan kesehatan yang bermutu dan juga memperoleh jaminan kesehatan, yaitu masyarakat mendapatkan perlindungan dalam memenuhi kebutuhan dasar kesehatannya

Program JKN-KIS merupakan terobosan besar dalam memberikan kemudahan akses kesehatan bagi masyarakat Indonesia. Program ini telah memberikan manfaat yang luar biasa bagi masyarakat, lebih dari 196 juta penduduk Indonesia sudah masuk dalam sistem jaminan BPJS Kesehatan. Walau harus diakui masih banyak hal yang belum memuaskan. Permasalahan yang besar adalah masalah ketidaksesuaian (mismatch) antara pendapatan yang masuk, lebih rendah dari besarnya dana yang dikeluarkan untuk membayar kapitasi dan klaim pembayaran RS. Jika permasalahan ini tidak segera dicarikan solusinya maka program yang strategis ini terancam keberlanjutannya. Oleh karena itu diperlukan inovasi sumber pendanaan BPJS Kesehatan. Dibutuhkan inovasi kebijakan yang cepat namun terukur dan berbasis pada peraturan perundang-undangan yang telah ada.

Itulah faktanya. Pemerintah berusaha melayani kesehatan rakyat dengan segala kebijakannya. Tak luput, pemerintah pun ingin menggandeng para asuransi swasta untuk bekerja sama dalam program tersebut. Sehingga, akan saling menguntungkan nantinya. 

Sayangnya, pengelolaan layanan kesehatan kini telah diserahkan kepada swasta bahkan asing melalui BPJS. Sehingga dapat dipastikan rakyat dan negara kehilangan sumber dana yang semestinya digunakan sebagai biaya jaminan kesehatan. Wajar jika Program Inovasi Pendanaan Masyarakat digalakkan.

Layanan Kesehatan dalam Islam

Bertolak belakang dengan konsep Islam yang memandang bahwa  kesehatan adalah kebutuhan dasar sehingga harus dipenuhi.  Negara menjamin dan bertanggung jawab penuh dalam penyediaan fasilitas layanan kesehatan yang memadai, dokter yang kompeten, obat dan tenaga medis yang profesional. Tidak hanya itu, negara juga membentuk badan-badan  riset untuk mengidentifikasi berbagai macam penyakit beserta penangkalnya.

Dikutip dari media Al Wa’ie edisi Januari 2020, menyebutkan bahwa pada masa keemasan Islam, Bani Ibn Thulun di Mesir memiliki masjid yang dilengkapi dengan tempat-tempat mencuci tangan, Almari tempat menyimpan minum, obat-obatan dan dilengkapi dengan ahli pengobatan (dokter) untuk memberikan pengobatan secara gratis. 

Jaminan Kesehatan yang memadai  juga terdapat  pada masa Khalifah Bani Umayyah. Khalifah  membangun rumah sakit yaitu khusus disediakan untuk orang yang terkena lepra dan tuna netra. Adapun biaya pengobatan ditanggung sepenuhnya oleh negara. Sementara pada masa Khalifah Bani Abbasiyah selain mendirikan rumah sakit di Bagdad, Kairo, Damaskus dan beliau mempopulerkan rumah sakit keliling. 

Sejarah diatas menggambarkan bagaimana urusan kesehatan dijamin oleh negara. Tak terkecuali seluruh elemen masyarakat bisa merasakan dampak layanan tersebut secara merata. Semua ini hanya akan terwujud jika sistem Islam diterapkan secara menyeluruh dalam kehidupan yakni dibawah satu kepemimpinan khilafah 'ala minhaj annubuwwah bukan yang lain. 
Wallahu a'lam bish shawab.

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama

Formulir Kontak