Oleh : Afrin Azizah
Awal November 2021 sudah dimulainya musim penghujan, baik di kota besar maupun kecil yang mengakibatkan terjadinya banjir, tanah longsor, dan tidak jarang juga terjadinya hujan disertai badai.
Tercatat pada hari Selasa, 09 November 2021 BPBD Kota Malang catat 600 keluarga terdampak banjir bandang (www.antaranews.com )
Bencana yang terjadi pada saat musim penghujan bukanlah hal baru, karena hampir setiap tahunnya masalah ini tidak pernah ada tindak tanduk untuk memperbaikinya. Meskipun saat ini sudah berangsur surut untuk berbagai wilayah yang terdampak banjir, namun tidak menutup kemungkinan banjir bisa datang sewaktu-waktu.
Di Kutip dari laman (www.bbc.com 01/11/21 )
Badan Nasional
Penanggulangan Bencana (BNPB) memaparkan bahwa banjir di sejumlah wilayah ini terjadi karena tingginya intensitas curah hujan.
Adapun Badan Meteorologi Klimatologi dan Geofisika (BMKG), peningkatan curah hujan terjadi akibat La Nina yang diperkirakan terjadi di Indonesia akhir tahun 2021 atau awal tahun 2022.
Serta pengamat ekonomi yang memperingatkan akan adanya potensi kegagala panen dan terganggunya jalur distribusi bahan makanan.
Lalu, apakah benar masalah banjir ini disebabkan oleh La Nina ? Bukankah masalah banjir ini kerap terjadi di tahun-tahun sebelumnya ?
Banjir tidak hanya terjadi akibat meningkatnya curah hujan akan tetapi faktor manusia juga berperan penting dalam masalah ini. Seperti buang sampah sembarangan, lahan penyerapan air beralih fungsi dan masih banyak lagi aktivitas manusia yang mempengaruhi terjadinya banjir.
Tentu hal ini tidak cukup jika hanya dari masyarakat yang bergerak untuk tidak membuang sampah dan menjaga bantaran sungai, akan tetapi pemerintah juga berperan besar dalam menjaga area peresapan air untuk mewaspadai adanya intensitas curah hujan yang tinggi.
Kembali lagi bahwa pemegang kebijakan terbesar yakni pemerintah yang seharusnya lebih serius untuk memberi solusi hingga menyelesaikan masalah ini sampai ke akar. Bukan kebijakan yang malah memperburuk keadaan dengan adanya UU Omnibus Law misalnya. Terkait dengan perizinan berusaha yang dipermudah dan terbuka lebar di berbagai bidang yang hal itu tentu berkaitan dengan penguasaan tanah dan perubahan lingkungan.
Terbukti bahwa pemerintah saat ini yang masih berpaham ideologi sekuler kapitalistik gagal dalam menyelesaikan problematika yang ada. Karena kebijakan yang ada masih perihal duniawi saja yakni keuntungan yan didapat bagi penguasa yang memiliki modal.
Jika terbukti gagal dalam menyelesaikan masalah, maka perlu ada yang harus diperbaiki yakni kembali ke aturan yang datang dari Allah سُبْحَانَهُ وَ تَعَالَى yang dimana setiap apa-apa yang diciptakan menjadi tugas sebagai seorang hamba untuk menjaganya yang hal tersebut akan dimintai pertanggung jawaban di akhirat nanti.
Allah سُبْحَانَهُ وَ تَعَالَى berfirman,
ظَهَرَ الْفَسَادُ فِي الْبَرِّ وَالْبَحْرِ بِمَا كَسَبَتْ أَيْدِي النَّاسِ لِيُذِيقَهُمْ بَعْضَ الَّذِي عَمِلُوا لَعَلَّهُمْ يَرْجِعُونَ
“Telah tampak kerusakan di darat dan di lautan disebabkan karena perbuatan tangan (maksiat) manusia, supaya Allah merasakan kepada mereka sebagian dari (akibat) perbuatan mereka, agar mereka kembali (ke jalan yang benar).” (QS Ar-Ruum: 41)
وَلَا تُفْسِدُوا فِي الْأَرْضِ بَعْدَ إِصْلَاحِهَا وَادْعُوهُ خَوْفًا وَطَمَعًا ۚ إِنَّ رَحْمَتَ اللَّهِ قَرِيبٌ مِنَ الْمُحْسِنِينَ
“Dan janganlah kamu berbuat kerusakan di muka bumi, setelah (diciptakan) dengan baik. Berdoalah kepada-Nya dengan rasa takut dan penuh harap. Sesungguhnya rahmat Allah sangat dekat kepada orang-orang yang berbuat kebaikan.” (QS al-A’raaf: 56)
Islam memberikan seperangkat cara untuk bisa mengelola bumi. Baik dari individu, masyarakat bahkan negara mempunyai caranya masing-masing untuk bisa optimal mengelola alam dan sekitarnya.
Dalam Islam, setiap individu mempunyai hukum syara’ mengenai adab kepada lingkungan dan alam. Begitupun juga dalam masyarakat yang mempunyai kewajiban untuk menjaga amar makruf nahi munkar agar tercapainya tujuan bersama. Dan negara sebagai penguasa yang berperan besar dalam menjaga alam dan sekitarnya, dimulai dari strategi pembangunan yang komperhensif hingga bisa mewujudkan kemaslahatan umat serta pelestarian alam dan lingkungan. Tidak lupa juga dalam tata kelola wilayah, pembangunan ekonomi, sumber daya manusia dan masih banyak lagi hal-hal yang hanya bisa dilakukan oleh negara sebagai penguasa.
Dan hanya Islamlah yang sanggup mewujudkan kemaslahatan bagi masyarakat, yang sudah terbukti dalam peradaban cemerlang di bawah naungan Khilafah selama belasan abad lamanya. Dan sudah terbukti juga bahwa Allah سُبْحَانَهُ وَ تَعَالَى memenuhi janji-Nya,
وَلَوْ أَنَّ أَهْلَ الْقُرَىٰ آمَنُوا وَاتَّقَوْا لَفَتَحْنَا عَلَيْهِمْ بَرَكَاتٍ مِنَ السَّمَاءِ وَالْأَرْضِ وَلَٰكِنْ كَذَّبُوا فَأَخَذْنَاهُمْ بِمَا كَانُوا يَكْسِبُونَ
“Jikalau sekiranya penduduk negeri-negeri beriman dan bertakwa, pastilah Kami akan melimpahkan kepada mereka berkah dari langit dan bumi, tetapi mereka mendustakan (ayat-ayat Kami) itu, maka Kami siksa mereka disebabkan perbuatannya.” (QS Al-A’raaf: 96)
Kembali lagi bahwa hanya dengan aturan Allah سُبْحَانَهُ وَ تَعَالَى lah yang bisa memberikan solusi tuntas dalam setiap persoalan yang tidak hanya persoalan di dunia namun sampai dengan akhirat nanti tempat kita mempertanggung jawabkan segala perbuatan kita selama di dunia.
Wallahua’lam bishawab...