Oleh Venny Swandayani
Pelajar dan Aktivis Dakwah
Berbagai alasan mencegah kekerasan seksual di lingkungan kampus, Mendikbud Nadiem Makarim mengeluarkan Permendikbud Nomor 30 Tahun 2021 tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual (PPKS). Namun, sejumlah pasal dalam peraturan tersebut dinilai banyak kalangan, terutama para tokoh dan ormas-ormas Islam, seperti MUI Pusat, justru melegalkan seks bebas. Adanya frasa ‘tanpa persetujuan korban’ menjadi pemicu penolakan terhadap peraturan tersebut. Bukankah itu sama saja melegalkan perzinaan?
Jelas, dalam pasal ini consent atau persetujuan menjadi penentu suatu tindakan/hubungan seksual dipandang sebagai ‘kekerasan seksual’. Artinya, selama dilakukan dengan consent atau persetujuan, maka hubungan seksual dibenarkan dan merupakan hak warga negara. Maka bukan sekadar aktivitas seksual di luar nikah, tindakan aborsi juga dibolehkan selama dilakukan atas persetujuan masing-masing pihak. Intinya, hubungan seks di luar nikah adalah hak warga negara. Negara dan agama tak berhak ikut campur di dalamnya.demikian pandangan kaum liberal menyikapi hubungan antara laki laki dan perempuan dalam landasan kebebasan tanpa arahan syariat
Melihat isi dari peraturan menteri tersebut, tampak jelas pertentangannya dengan ajaran Islam dan membahayakan umat. Peraturan tersebut membuka peluang kehidupan seks bebas di lingkungan kampus atau di masyarakat sekitar. Sungguh sedari awal Islam sangat mengharamkan bentuk kekerasan dan penindasan pada umat manusia, termasuk melakukan tindaka kejahatan seksual. Allah Swt. Berfirman:
“Janganlah kalian memaksa budak-budak wanita kalian untuk melakukan pelacuran, sedangkan mereka sendiri menginginkan kesucian, karena kalian hendak mencari keuntungan duniawi.”(TQS an-Nur [24]: 33)
Di dalam Islam, penentu suatu tindakan itu dilihat dari syariah Islam bukan dari persetujuan manusia. Walaupun disediakannya HAM, tapi tetap semua itu bersumber dari syariah Islam. Islam juga menutup celah-celah terjadinya kejahatan seksual di tengah masyarakat. Kaum pria dan wanita diperintahkan menutup aurat, menjaga pandangan, serta adanya larangan berkhalwat dengan alasan apapun. Karena itu tidak dibenarkan pria dan wanita berduaan di ruang tertutup dan sepi meski untuk alasan apapun. Nabi saw bersabda :
“Siapa saja yang mengimani Allah dan Hari Akhir hendaknya tidak berkhalwat dengan perempuan bukan mahram karena pihak ketiganya adalah setan.” (HR al-Bukhari)
Cara yang paling ampuh dalam menyingkirkan praktik dan peraturan liberal yaitu, kita harus membuang sistem sekuler dan liberal pada saat ini. Karena jika sistem ini tetap dibiarkan maka kondisi masyarakat akan terus terpuruk, jauh dari agama, moral semakin rusak. Solusinya, terapkan sistem syariah secara kaffah, agar setiap setiap umat akan terlindungi dalam segala aspek kehidupan berbangsa dan bernegara.
Wallahu a’lam bi ash Shawwab.