Aroma Liberalisasi Dalam Permendikbud Ristek No.30 Tahun 2021


Oleh : Ummu Khielba
(Komunitas Pejuang Pena Dakwah)


Permendikbud Ristek Nomor 30 Tahun 2021 mempunyai ancaman yang serius bagi para pelanggarnya. Hal ini disampaikan oleh Mendikbud Ristek Nadiem Makarim dalam tayangan ‘Merdeka Belajar Episode 14: Kampus Merdeka dari Kekerasan Seksual’ yang disiarkan kanal YouTube Kemendikbud RI (15/11/21).

Tidak tanggung-tanggung, mereka yang melanggar Permendikbud Ristek nomor 30 tahun 2021 tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual (PPKS) di Lingkungan Perguruan Tinggi ini akan diberikan sanksi berupa peringatan, pemberhentian sebagai mahasiswa atau dosen, bahkan sampai kepada sanksi administratif berupa penghentian bantuan keuangan atau bantuan sarana dan prasarana untuk perguruan tinggi dan/atau penurunan tingkat akreditasi untuk perguruan tinggi.

Sedari awal, Permendikbud Ristek tersebut telah menuai kontroversi. Adanya frasa “tanpa persetujuan korban” menjadi awal kontroversi terhadap aturan Permendikbud tersebut. Dengan frasa tersebut, bila kedua belah pihak menyetujui, suka sama suka terhadap hubungan tersebut, maka dipandang boleh. Jika demikian, bukankah itu sama dengan memperbolehkan atau melegalisasi perzinaan?
Maka, ketika ada ancaman sanksi terhadap pihak yang menolaknya, ini merupakan sesuatu yang berlebihan. Pasalnya, setiap pihak yang menolak memiliki alasan dan bukti yang menunjukkan bahwa peraturan tersebut sangat berbahaya bila diterapkan, baik dari sudut agama, moralitas, ataupun kemanusiaan. Karena, berpeluang melegalkan seks bebas.

Wajar dan berulang, kebijakan yang berasal dari akal manusia akan melahirkan hasil sesuai manfaat semata dan pesanan yang harus segera di eksekusi makin membuktikan liberalisasi tumbuh di sistem saat ini. Alih-alih mengatasi kejahatan seksual dan kebebasan perilaku yang terus menjamur bahkan menjadi kanker yang mengganas. Betapa tidak, mulai dari tidak adanya filter tayangan yang mengumbar aurat dan tidak adanya sanksi efek jera bagi pelaku bahkan jadi membabi buta perilaku seksual yang bebas. Terlebih di akademisi yang seharusnya menjadi role model menghasilkan insan yang berfikir produktif.

Islam memiliki solusi hakiki dalam kejahatan seksual yaitu menutup rapat pintu zina, mendekatinya saja sudah tidak boleh. Allah berfirman yang artinya:
Janganlah kamu mendekati zina, karna sesungguhnya zina itu adalah perbuatan keji” (TQS. Al-Isra: 32).
Islam menjaga sekali terkait menutup aurat, menundukkan pandangan dan menjaga hubungan laki-laki dan perempuan dengan tidak ber-khalwat (berdua-duan) dan ber-ikhtilat (campur baur). Sanksi keras berupa jilid atau rajam menimpa para pelaku zina.

Negara seharusnya hadir memberi solusi malah bertindak tangan besi, bukannya menutup rapat pintu zina malah membuka peluang seks bebas. Masih berharapkah pada sistem liberal kapitalis saat ini? Bukan membaik malah memburuk.
 
Wallahu A’lam Bishowab

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama

Formulir Kontak