Oleh: Nasiroh
Peredaran fintech peer to peer (P2P) lending atau lebih dikenal sebagai platform pinjaman online (pinjol) ilegal semakin meresahkan masyarakat.
Pemerintah, penegak hukum, dan lembaga terkait pun melakukan berbagai upaya untuk memberantas peredaran pinjol ilegal.
Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Johnny G. Plate akan melakukan moratorium atau menghentikan sementara penerbitan izin bagi penyelenggara sistem elektronik atas pinjaman online (pinjol). “Kemkominfo pun juga akan melakukan moratorium penerbitan penyelenggara sistem elektronik untuk pinjaman online yang baru,” kata Johnny dikutip dari YouTube Setpres, Jumat (15/10/2021).
Banyaknya pinjaman online ilegal dengan syarat sederhana yang ditawarkan dapat membuat seseorang mudah untuk terjerat. Selain itu, banyak masyarakat yang terjebak karena dipengaruhi dengan tuntutan pemenuhan kebutuhan dan keinginan, kurangnya edukasi, dan syarat ketentuan yang tidak dibaca dengan jelas membuat seseorang tergiur dalam meminjam uang dari pinjaman online
Pinjaman online yang menjanjikan kemudahan terlebih di era pandemi dipandang lebih efektif, cepat dan mudah daripada harus bertemu secara langsung di lokasi untuk melakukan transaksi utang piutang.
Dalam rilis OJK (Otoritas Jasa Keuangan), hingga 22 Januari 2021 terdapat 148 penyedia jasa pinjol yang sudah legal, antara lain seperti, Danamas, Investree, Amartha, Dompet Kilat, Toko Modal, Uang Teman dan lainnya.
Namun demikian, sarana modern yang memberikan kemudahan untuk melakukan transaksi pinjaman online tersebut praktiknya menyisakan banyak problem di masyarakat. Mulai dari praktik ribawi seperti bunga pinjaman yang mencekik, ancaman fisik bagi peminjam yang tidak bisa bayar hutang, acaman penyebaran rahasia pribadi kepada publik melalui sosial media hingga berakhir dengan nyawa
Polisi menyebut, KSP Solusi Andalan Bersama yang memiliki 34 aplikasi ilegal adalah terduga pelaku teror seorang ibu di Wonogiri, Jawa Tengah, yang memutuskan bunuh diri karena terlilit pinjol
"Di Wonogiri ketika korban bunuh diri karena begitu derasnya ancaman… ternyata memiliki pinjaman pada 23 aplikasi ilegal, di mana aplikasi tersebut dikelola oleh KSP Solusi Andalan Bersama," kata Karopenmas Polri Brigjen Rusdi Hartono dalam jumpa pers, Jakarta, Senin (25/10).
Jika kita lihat dari kasus tersebut seharus nya menjadi kesadaran untuk masyarakat dan juga pemerintah.
Bagaimana pemerintah mewujudkan kemaslahatan untuk masyarakat agar tidak terjerat riba, selain karna keharaman riba, juga menyangkut dengan nyawa.
Riba menjadi malapetaka baik pada individu, masyarakat, maupun negara. Miris nya praktik riba ini di biarkan dan bahkan di legalkan oleh negara
Ketika banyak masyarakat yg terjerat Pinjol.
OJK hanya memberikan himbauan sedangkan di luar sana pinjol ilegal marak dan bebas mencari mangsa tanpa ada sanksi yang menjerakan.
Butuh solusi untuk mewujudkan masyarakat agar tidak terjerat riba,
dan penyelesaian nya tidak bisa di lakukan secara individual saja, tanpa di terapkan nya sistem pemerintahan islam.
Islam telah mengharamkan riba bukan hanya yang meminjam tetapi juga yang memijamkan dan orang-orang yang termasuk dalam transaksi tersebut.
Dalam qur'an allah berfirman :
“Allah telah menghalalkan jual beli dan mengharamkan riba.” (Al-Baqarah [2]: 275).
Nabi saw juga bersabda :
“Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam melaknat pemakan riba (rentenir), penyetor riba (nasabah yang meminjam), penulis transaksi riba (sekretaris) dan dua saksi yang menyaksikan transaksi riba.” Kata beliau, “Semuanya sama dalam dosa.” (HR. Muslim)
Negara punya peran untuk perubahan secara menyeluruh
yaitu dengan penerapan hukum-hukum islam secara keseluruhan , dan itu tidak akan bisa di terapkan secara sempurna jika negara kita masih menganut sistem kapitalisme. Peraturan dan sistem pemerintahan Islam bisa di terapkan secara keseluruhan jika ada nya Khilafah Islamiyyah
Wallahu'alam