Waspadai Transaksi Pinjol Ribawi





Akhir- akhir ini masyarakat kembali diresahkan dengan penipuan melalui pinjaman online/ pinjol, alih- alih membantu menyelesaikan keuangan masyarakat, iming- iming proses pencairan yang tepat, justru ini yang membuat korbannya tergiur untuk menempuh jalan pintas tersebut, para korban malah semakin mengalami kesulitan ekonomi hingga mendapat teror dan ini bahkan sudah mencapai level tidak manusiawi, seperti salah satu korban teror pinjol asal Bandung, T.M 39 tahun mengaku sempat depresi akibat ulah para depkolektor. Menurutnya teror dan ancaman mulai berdatangan saat ia tidak mengembalikan uang tersebut karena dirinya merasa tidak melakukan pinjaman apapun. Demikian juga dengan warga yang meminjam uang dengan jumlah Rp 800.000, ia harus mengembalikan uang atau ditagih sebesar Rp 1.500.000. (news.detik.com, 17/10/2021).

Dan yang lebih mencengangkan gaji  Karyawan pinjaman online (Pinjol) ilegal yang ditangkap polisi usai meneror ibu di Wonogiri, Jawa Tengah, hingga akhiri hidup ternyata digaji dengan angka fantastis.Dia digaji sekira Rp 20 juta per bulan.Diketahui, ada tujuh orang tersangka yang ditangkap karena diduga terlibat jaringan pinjol ilegal tersebut. (Tribunnews.com, 15/10/2021).

Setelah pemberitaan ini ramai tagar Indonesia darurat pinjol menjadi trending topik di twitter pada Jum'at 18 Juni 2021, apalagi tidak berselang lama polisi menggerebek kantor dan pelaku pinjaman online ilegal yang makin mersehakan masyarakat. Seperti kantor pinjol di ruko sedayu square, ruko perumahan elit dikota Tanggerang hingga penggerebekan 7 kantor sindikat pinjol legal di Jakarta. Pemerintah mengaku sudah menindak pinjol ilegal dengan menutup 4878 pinjol ilegal sejak 2018 melalui Menkominfo. (Tribunmews.com 15/10/2021).

Pemerintah mencatat ada 60 juta orang rakyat yang terlibat pinjol dengan total omset mencapai 260 triliun. Maraknya pinjol beserta ribanya dan bunga yang selangit adalah indikasi himpitan ekonomi masyarakat menuntut hadirnya lembaga kreditor online begini. Inilah kondisi masyarakat sesungguhnya hutang menjadi jalan instan agar bisa bertahan hidup, tak jarang pula mereka rela menggadaikan aset berharga demi memutar roda perekonomian rumah tangga. Sementara peran negara dalam mensejahterakan juga justru tidak nampak. Persoalan fu negeri ini memang belum usai, BPS juga merilis bahwa pada Maret 2021 27,54 juta penduduk berstatus miskin, angka ini tentu bukan angka yang sedikit apalagi setelah memasuki pandemi tak sedikit masyarakat yang kehilangan mata pencahariannya.

Kasus pinjol yang berujung teror dan data kemiskunan ini sejatinya menunjukan bahwa peran negara terbilang abai dalam memenuhi kebutuhan pokok masyarakat, seperti sandang, pangan, papan, pendidikan, kesehatan, dan rasa aman, belum lagi praktik riba pada pinjaman online ilegal yang sedang marak ini menjadikan kehidupan masyarakat yang jauh dari keberkahan, sebab Islam telah sangat jelas mengharamkan riba dalan bentuk apapun dan sebesar apapun.

Namun mirisnya negara di sistem sekarang malah memfasilitasi dan melegakisasi dengan perijinan lembaga pinjol, mau legal atau ilegal tetap saja mengandung riba yang dapat mendatangkan bahaya bagi keberlangsungan hidup manusia, dan legalnya riba di negeri yang mayoritas muslim ini tidak bisa dilepaskan dari penerapan sistem ekonomi kapitalisme yang justru menyuburkan praktek ribawi.  

Untuk mewujudkan masyarakat bersih dari riba tidak cukup dengan menggerakan individu atau kelompok saja, tentu butuh peran sentral negara untuk menjauhi riba dengan segala bentuknya. Sistem pemerintahan dalam  Islam yang berdasarkan Alquran dan Assunah tidak akan membenarkan praktik riba berlangsung, dalam sistem Islam tidak akan melakukan utang riba apalagi utang luar negeri, jika masih bisa mencukupi keuangan dalam negeri.

Selain itu ketika masyarakat membutuhkan dana negara akan memfasilitasi agar semua terpenuhi, terlebih untuk fakir, miskin, serta golongan mustahik zakat,  akan mendapat dana zakat dan bantuan berupa sembako, sandang, pekerjaan, modal usaha atauoun keterampilan semua ini akan terpenuhi melalui pengelolaan baitul mal karena maka dengan penerapan syariat Islam secara kaffah akan menghapus praktik riba untuk mencegah fenomena pinjam.meminjam, maka khalifah sebagai kepala negara akan berupaya memenuhi kebutuhan dasar setiap individu rakyat baik secara langsung maupun tidak langsung.

Sebagai pencari nafkahpun akan di fasilitasi dalam bekerja hingga menyediakan lapangan kerja seluas- luasnya. Bagi masyarakat yang membutuhkan bantuan keuangan maka negara akan membantu memberikan pinjaman tanpa riba. Begitulah dalam Islam jika benar- benar telah diterapkan secara sempurna, negara akan berkah jika menjauhi dosa rina dan keharaman lainnya, Islam mewujudkan masyarakat tanpa riba sehingga akan tercipta sejahtera karena diliputi ridho Allah SWT.


Wallahua'lam bisshawab.
Oleh Lilih Solihah.

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama

Formulir Kontak