Oleh : Rindoe Arrayah
Hingga saat ini, berita tentang penderitaan umat Islam masih saja selalu menghiasi beberapa media. Umat Islam di berbagai negeri mengalami penindasan dan diskriminasi, bahkan dimusuhi dan tidak diakui sebagai warga negara. Kekerasan dan pembantaian terus terjadi seperti tak ada habisnya. Nyawa umat Islam tak ada harganya. Kaum Muslimin tidak mempunyai tempat yang aman untuk berlindung.
Tercatat di berbagai negara yang didalamnya terdapat orang yang memeluk Islam selalu di hantui rasa takut karena keislamannya. Mereka diintimidasi dan dianggap sebagai biang masalah apalagi yang bersikap kritis kepada pemerintahannya. Bukan hanya itu, simbol-simbol yang di gunakan ummat Islam, seperti bendera tauhid, bahkan pelecehan terhadap Al-Qur’an dan pembuatan karikatur nabi Muhammad SAW seakan terus berulang, lebih dari itu penindasan yang di lakukan orang-orang kafir.
Berawal dari sinilah, Ketua LBH Pelita Umat Chandra Purna Irawan, S.H., M.H. menuturkan, agenda International Muslim Lawyer Conference (IMLC) ini bertujuan mencari solusi perlindungan hukum terhadap kaum Muslim dan ajaran-ajaran Islam (3/10/2021).
Sebagaimana yang telah disampaikan bahwa IMLC ini menghadirkan berbagai pengacara dan pakar hukum dari berbagai negara untuk membahas berbagai macam problematika yang dihadapi oleh umat Islam di antaranya adalah pembunuhan, pengusiran dan penjajahan dari berbagai negara, seperti yang terjadi di Suriah, Palestina, Rohingya, Kashmir, Uighur, Yaman dan negeri-negeri Muslim lainnya. “Agenda ini mengangkat tajuk perlindungan hukum terhadap ajaran Islam dari potensi kriminalisasi dan potensi monsterisasi terhadap ajaran Islam seperti niqab, hijab, jihad dan sistem pemerintahan Islam seperti khilafah”. Bahkan, yang terbaru adalah Muslim di Uighur Cina dituduh sebagai radikal dan dituding sebagai teroris akhirnya berakibat pada reeducation camp yang terjadi di Uighur Cina,” tambahnya.
Menurutnya, sikap yang sangat bertolak belakang, manakala umat Islam diperbolehkan untuk mengkaji sistem pemerintahan selain Islam misalnya sistem pemerintahan republik dan bentuk negara seperti republik, presidensial dan paham-paham dari negara lain. Itu pun diperbolehkan untuk dikaji. “Tetapi ketika sistem pemerintahan Islam ajaran Islam seperti yang saya sebutkan tadi kemudian dimonsterisasi dan dikriminalisasi. Oleh karena itu agenda International Muslim Lawyer Conference untuk membahas dan membedah hal itu.
Sementara itu, kaum muslim di negeri lain terhalangi memberi pertolongan karena terjerat ide nasionalisme yang mematikan , sekat sekat nasionalisme juga telah dan menjadikan perbedaan negeri-negeri kaum muslim untuk saling membantu meringankan penderitaan yang di alami saudara seakidahnya yang terjajah. Sedangkan, negara Barat dan dunia internasional terus memburu dan mengeksploitasi melalui beragam cara dan Lembaga termasuk PBB sebagai lembaga tertinggi di dunia yang menjadi juru damai diantara semua Bangsa-Bangsa. Tapi tidak untuk islam dan negeri-negeri kaum muslim.
Untuk itu para lawyer, dan para praktisi hukum, para akademisi hukum dan siapa pun yang bergelar sarjana hukum untuk melakukan pembelaan terhadap Islam dan pembelaan terhadap kaum Muslim. Bukan hanya itu saja, selama sistem yang di terapkan bukan Islam,maka islam dan kaum muslimin akan terus di intimidasi dan di perlakukan sewenang-wenang,Umat Islam membutuhkan junnah (perisai) berupa institusi politik Islam (Khilafah) hanya dengan Khilafah Islam dan kaum muslimin akan mendapatkan perlindungan yang nyaman tentram dan damai dengan menerapkan aturan Islam secara keseluruhan.
“Dan hendaklah kamu memutuskan perkara di antara mereka menurut apa yang diturunkan Allah, dan janganlah kamu mengikuti hawa nafsu mereka. dan berhati-hatilah kamu terhadap mereka, supaya mereka tidak memalingkan kamu dari sebahagian apa yang telah diturunkan Allah kepadamu. Jika mereka berpaling (dari hukum yang telah diturunkan Allah), maka ketahuilah bahwa sesungguhnya Allah menghendaki akan menimpakan musibah kepada mereka disebabkan sebagian dosa-dosa mereka. Dan sesungguhnya kebanyakan manusia adalah orang-orang yang fasik. Apakah hukum Jahiliyah yang mereka kehendaki, dan hukum siapakah yang lebih baik daripada hukum Allah bagi orang-orang yang yakin?” (QS. Al-Maidah : 49-50).
Wallahu'alam bishowab.