Sumber Daya Alam dalam Islam



oleh : Dara Millati Hanifah, S.Pd 

.
Bicara soal sumber daya alam di Indonesia tidak akan pernah ada habisnya. Mengingat Indonesia memiliki sejuta potensi alam yang luar biasa, baik dari hutan, laut bahkan tambang sekalipun. Salah satu yang sangat dikenal adalah tambang emas Freeport yang ada di Papua. Tetapi, tak jauh dari Freeport ada sebuah tambang yang potensi kandungannya ternyata tak kalah dibandingkan Freeport. Dimana, saat ini tempat itu menjadi incaran para penguasa.

Blok wabu, nama tempatnya. Tambang tersebut terletak 45 kilometer dari utara Tembagapura Papua. Bersebelahan dengan Desa Bilogai dan Sugapa. Dengan ketinggian 2.000 sampai 2.950 meter di atas permukaan laut itu ternyata menyimpan cadangan emas dan tembaga yang lebih besar dibandingkan dengan tambang yang ada di wilayah tersebut.
.
Ada beberapa fakta yang menarik terkait blok wabu yang menjadi incaran para penguasa. Berikut fakta-faktanya :
1. Potensi Blok Wabu
Potensi emas yang dimiliki oleh tambang tersebut  diperkirakan mencapai 8,1 juta ounces. 
2. Menarik Minat untuk Digarap
Dengan adanya potensi tersebut beberapa perusahaan yang mengelola tambang menyatakan kesiapannya untuk mengelola blok tersebut.
3. Freeport Tarik Diri
Freeport Indonesia memastikan menarik diri terhadap pengelolaan Blok Wabu di Papua kendati diklaim memiliki kandungan yang menjanjikan.
4. Tidak Lagi Memiliki Kepentingan
Perusahaan menegaskan tidak memiliki kepemilikan untuk menambang di wilayah tersebut. Dia menjelaskan biaya eksplorasi Blok Wabu mencapai USD170 juta yang dikeluarkan secara kumulatif pada periode 1996-1997. 
5. Potensi Lebih Besar dari Grasberg
Mengacu data Kementerian ESDM 2020, Blok Wabu menyimpan potensi sumber daya 117,26 ton bijih emas dengan rata-rata kadar 2,16 gram per ton (Au) dan 1,76 gram per ton perak.
Peneliti Alpha Research Database Ferdy Hasiman mengatakan nilai potensi ini setara dengan USD14 miliar atau nyaris Rp300 triliun dengan asumsi harga emas USD1.750 per troy once. Sementara itu, setiap 1 ton material bijih mengandung logam emas sebesar 2,16 gram. (https://economy.okezone.com/ 03/10/2021)
.
Namun, pada faktanya pengelolaan SDA khususnya tambang selalu menimbulkan polemik yang tak kunjung usai. Seperti permasalahan antara Freeport dengan Pemerintah. Lagi-lagi itu disebabkan karena sistem yang digunakan adalah sistem kapitalis. Siapapun bebas melakukan pengelolaan, termasuk SDA yang diswastanisasi oleh Pemerintah.

Tentu, hal tersebut tidak membuat masyarakat sejahtera, bahkan cenderung mengabaikan masyarakat. Karena, pertambangan yang dilakukan oleh PT Freeport justru menimbulkan berbagai masalah, salah satunya adalah terkait dengan limbah. Dan itu akan berdampak pada kesehatan masyarakat yang berada di sekitar area tambang.

Islam hadir bukan sebagai agama ritual saja. Tetapi, sistem kehidupan yang mampu memecahkan seluruh problem kehidupan, termasuk pengelolaan kekayaan alam. Allah SWT berfirman:

وَنَزَّلْنَا عَلَيْكَ الْكِتَابَ تِبْيَانًا لِكُلِّ شَيْءٍ وَهُدًى وَرَحْمَةً وَبُشْرَى لِلْمُسْلِمِينَ

"Kami telah menurunkan kepada kamu (Muhammad) al-Quran sebagai penjelasan atas segala sesuatu, petunjuk, rahmat serta kabar gembira bagi orang-orang yang berserah diri." (TQS an-Nahl [16]: 89).

Menurut Islam, kekayaan alam merupakan bagian dari kepemilikan umum. Di mana, Kepemilikan umum ini wajib dikelola oleh negara. Dan haram hukumnya menyerahkan pengelolaan kepemilikan umum kepada individu, swasta apalagi asing.

Rasulullah saw. bersabda:

الْمُسْلِمُونَ شُرَكَاءُ فِي ثَلَاثٍ فِي الْمَاءِ وَالْكَلَإِ وَالنَّارِ

Kaum Muslim berserikat (memiliki hak yang sama) dalam tiga hal: air, rumput dan api (HR Ibnu Majah).

Rasul saw. juga bersabda:

ثَلَاثٌ لَا يُمْنَعْنَ الْمَاءُ وَالْكَلَأُ وَالنَّارُ

Tiga hal yang tak boleh dimonopoli: air, rumput dan api (HR Ibnu Majah).

Tambang yang jumlahnya sangat besar, baik  garam, batubara, emas, perak, besi, tembaga, timah, minyak bumi, gas dan sebagainya semua itu adalah tambang yang masuk dalam kategori  kepemilikan umum.

Karena itu, Ibnu Qudamah dalam kitabnya, Al-Mughni, sebagaimana dikutip Al-Assal & Karim (1999: 72-73), mengatakan, “Barang-barang tambang yang oleh manusia didambakan dan dimanfaatkan tanpa biaya seperti garam, air, belerang, gas, mumia (semacam obat), minyak bumi, intan dan lain-lain, tidak boleh dipertahankan (hak kepemilikan individualnya) selain oleh seluruh kaum Muslim sebab hal itu akan merugikan mereka.”

Untuk menyelesaikan pengelolaan sumber daya alam sebagaimana yang terjadi saat ini, kita harus kembali kepada syariah Islam. Selama pengelolaan sumber daya alam didasarkan pada aturan kapitalis, bukan dengan aturan Islam, maka akan kehilangan berkahnya. Terbukti, di tengah berlimpahnya sumber daya alam, mayoritas rakyat negeri ini miskin. padahal, sebagian besar kekayaan alam kita hanya dinikmati oleh segelintir orang, terutama pihak asing, bukan oleh rakyat kebanyakan.

Wallahu ‘alam bi shawab

*Pemerhati Pendidikan

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama

Formulir Kontak