Oleh : Afrin Azizah
Bukan menjadi hal yang asing lagi jika negeri ini masih bertumpu dengan mengimpor barang dari luar negeri. Dari mulai buah-buahan, bawang merah, bawang putih, gula, ayam potong, bahkan garam pun juga impor dari luar negeri. Semakin banyaknya barang impor yang masuk ke dalam pasar, maka bagaimana dengan hasil pertanian dalam negeri ? Dengan harga yang diberikan lebih rendah dari hasil petani dalam negeri, jelas para konsumen lebih memilih barang impor yang lebih murah.
Data BPS mencatat, selama Januari—Agustus 2021 Indonesia mengimpor lebih dari 15 juta ton bahan pokok senilai US$8,37 miliar atau setara Rp118,9 triliun. Nilai rupiah tersebut jelas sangat tinggi untuk barang yang jelas dalam negeri pun bisa menghasilkan barang tersebut. Bukankah dengan nilai tersebut lebih tepat dialokasikan kepada para petani dalam negeri saat ini? Apalagi, melihat saat ini masih dalam suasana pandemi.
Teriakan para pejuang pangan dalam negeri perlu adanya aspirasi dari negara. Negara tidak seharusnya diam dan hanya menganggap persoalan ini sebagai angin lewat tanpa adanya kebijakan yang serius. Rakyat butuh aksi bukan sekedar janji. Tidak sedikit yang disebut “ Perwakilan Rakyat “ mengobral janji pada saat pemilihan dan hilang saat menduduki kursi kekuasaan.
Hilang lah rasa percaya rakyat kepada negerinya sendiri. Seperti sudah menjadi hal yang biasa saat suara rakyat hanya menjadi kicauan tanpa adanya hasil yang memuaskan. Embel-embel “ Dari Rakyat Oleh Rakyat Untuk Rakyat “ sudah tidak menjadi patokan dalam sistem demokrasi yang saat ini masih dijalankan.
Tentu hal ini sangatlah berbeda dalam Islam, yang berpedoman dengan syariat Islam yakni Al Qur’an dan Hadist bukan berpedoman dengan aturan manusia. Khalifah sebagai imam saat diterapkannya syariat Islam, menjamin kesejahteraan dari berbagai sektor baik ekonomi, pendidikan, kesehatan termasuk juga dengan politik.
Tidak hanya sebagai regulator seperti negeri saat ini, akan tetapi dengan kepemimpinan Khalifah negara turun langsung di tengah rakyat mengatur dan menyelesaikan segala kebutuhan dasar rakyat dan menyelesaikannya secara tuntas.
Dan perlu kita ingat bahwa Khalifah bukanlah pembuat aturan akan tetapi sebagai pelaksana hukum syariat Allah SWT. Maka dari itu badan yang ditunjuk oleh Khalifah secara langsung pun bertanggung jawab akan setiap tugas yang diberikan dan tidak akan pernah terlintas ambisi dan hawa nafsu penguasa.
Setiap badan yang ditugaskan akan berpedoman langsung dengan syariat Islam, seperti pengaturan kepemilikan lahan, hukum-hukum seputar perdagangan, hukum industri sehingga terwujudlah pertanian yang kuat dan berbuah pada kesejahteraan rakyat. Karena mensejahterakan rakyat adalah menjadi suatu kewajiban dalam Khilafah.
Dan sudah terbukti bahwa negara dibawah pimpinan Khalifah dapat mensejahterakan rakyat selama berabad-abad. Hingga pada suatu masa yakni di zaman Umar bin Abdul Aziz merasa kesulitan mencari orang miskin untuk diberikan hak nya, karena pada masa itu kemakmuran sudah merata keseluruh penjuru wilayah kekuasaan Islam. Tidak kah kita rindu dengan diterapkannya sistem Islam yang benar-benar datang dari Sang Pencipta yaitu Allah SWT ?
Wallahu a’alam bhisawab..