Sekolah Gemuk dapat Bantuan, Adilkah?



Oleh: Tri S, S.Si

Diterbitkannya dua aturan tentang Petunjuk Teknis Pengelolaan Dana BOS Reguler oleh Kementrian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi (Kemendikbud Ristek) memunculkan protes. Penolakan ini datang dari Aliansi Organisasi Penyelenggara Pendidikan yang terdiri dari Majelis Dikdasmen PP Muhammadiyah, LP Ma’arif PBNU, PB PGRI, Taman Siswa, dan Majelis Nasional Pendidikan Katolik. Mereka menilai Permendikbudristek Nomor 6 Tahun 2021 tentang Petunjuk Teknis Pengelolaan Dana BOS Reguler dan Surat Edaran Dirjen PAUD Dikdasmen Nomor 10231/C/DS.00.01/2021 tentang Pembaharuan Dapodik untuk Dasar Perhitungan Dana BOS Reguler, diskriminatif.


Wakil Ketua Majelis Dikdasmen PP Muhammadiyah Kasiyarno dalam telekonferensi pers daring menilai, kebijakan tersebut bertolak belakang dengan amanat Pembukaan UUD Negara Republik Indonesia 1945. "Diskriminatif, dan tidak memenuhi rasa keadilan sosial,” katanya, Jumat 3 September 2021 sebagaimana dikutip dari Antara. Kasiyarno menyebut ada beberapa pasal di Permendikbud nomor 6 tahun 2021 yang dianggap kontraversi seperti Pasal 3 ayat 2 huruf d tentang Sekolah Penerima Dana BOS Reguler. Dimana disebutkan bahwa mereka yang dapat menerima bantuan tersebut harus memiliki jumlah peserta didik paling sedikit 60 murid selama tiga tahun terakhir. Padahal, sejumlah sekolah swasta banyak yang mengalami kendala dalam memenuhi jumlah peserta didik yang berjumlah 60 tersebut. Terutama bagi sekolah di tempat terpencil, terbelakang, dan tertinggal. "Ini mendiskriminasi hak pendidikan anak Indonesia dan melanggar amanat konstitusi negara," katanya. (Pikiran Rakyat)


Kalau kejadiannya seperti ini terus, masyarakat terutama daerah 3T akan makin tak terurus dan tertinggal, baik dari fasilitas maupun kualitas pembelajaran. Bisa dibayangkan bagaimana proses mengajar guru yang berbulan-bulan tidak digaji karena tak ada uang di sekolah? Mereka akan mengajar sekadarnya, padahal anak-anak butuh perhatian lebih. Bukan karena tak amanah, tetapi kondisi yang menuntut demikian. Belum lagi kalau kondisi gedung yang tak layak, tentu sangat membutuhkan dana untuk memperbaikinya, kalau tidak akan membahayakan.


Pada satu sisi, para pendidik harus mencerdaskan anak-anak bangsa, pada sisi yang lain mereka harus memberi makan keluarga. Alhasil, usaha sambilan pun dilakukan demi sesuap nasi. Bahkan, bisa saja banyak yang akhirnya keluar dan berhenti mengajar karena harus mencari pekerjaan yang lebih menjanjikan. Lagi-lagi, anak-anaklah yang menjadi korban.


Adanya perbedaan fasilitas antara sekolah kota dan desa membuat penerimaan mereka terhadap pendidikan pun tak sama. Terbayang kan, bagaimana sulitnya anak-anak menempuh pendidikan? Saat ini, satu-satunya tumpuan mereka dan para guru adalah BOS. Bagaimana jadinya kalau dana itu jadi dibatasi hanya untuk sekolah gemuk yang mayoritas ada di perkotaan?


Inilah tata aturan sistem penuh tipu. Dalam tupoksinya seolah memperbaiki masyarakat, tetapi pada kenyataannya justru membuat sekarat. Kesan pilah-pilah dalam memberi bantuan, menyadarkan kita atas kelemahan sistem buatan manusia.

Aturannya terlihat lemah dan malah menambah beban masyarakat. Oleh karena itu, kita butuh aturan yang lengkap dan dapat menyelesaikan masalah pendidikan khususnya yang terjadi selama ini.


Islam memandang bahwa jaminan atas pemenuhan kebutuhan dasar bagi seluruh rakyat seperti pendidikan, keamanan dan kesehatan, berada di tangan negara. Ketentuan ini didasarkan pada sabda Nabi saw., “Imam itu adalah pemimpin dan ia akan diminta pertanggungjawaban atas kepemimpinannya.” (HR al-Bukhari) Atas dasar itu, negara harus menjamin setiap warga negara dalam memenuhi kebutuhan-kebutuhan dasarnya dengan mudah.


Dalam konteks pendidikan, jaminan terhadap pemenuhan kebutuhan pendidikan bagi seluruh warga negara bisa diwujudkan dengan cara menyediakan pendidikan gratis bagi rakyat, baik yang tinggal di perkotaan maupun di pedesaan. Negara juga wajib menyediakan fasilitas dan infrastruktur pendidikan yang cukup dan memadai seperti gedung-gedung sekolah, laboratorium, balai-balai penelitian, buku-buku pelajaran, dan lain sebagainya. Negara juga berkewajiban menyediakan tenaga-tenaga pengajar yang ahli di bidangnya, sekaligus memberikan gaji yang cukup bagi guru dan pegawai yang bekerja di kantor pendidikan. Para sahabat telah sepakat mengenai kewajiban memberikan gaji kepada tenaga-tenaga pengajar yang bekerja di instansi pendidikan negara di seluruh strata pendidikan. Khalifah Umar bin Khaththab ra. pernah menggaji guru-guru yang mengajar anak-anak kecil di Madinah, sebanyak 15 dinar setiap bulan. Gaji ini beliau ambil dari baitul mal.


Seluruh pembiayaan pendidikan di dalam negara diambil dari baitul mal. Terdapat 2 (dua) sumber pendapatan baitul mal yang dapat digunakan membiayai pendidikan, yaitu: (1) pos fai’ dan kharaj—yang merupakan kepemilikan negara—seperti ghanîmah, khumuûs (seperlima harta rampasan perang), jizyah, dan dharîbah-pajak (opsi terakhir jika baitul mal kosong); (2) pos kepemilikan umum seperti tambang minyak dan gas, hutan, laut, dan hima (milik umum yang penggunaannya telah dikhususkan).


Begitulah kesempurnaan Islam. Konsep syariat mampu menjadi solusi dari permasalahan yang membelit negeri ini. Termasuk masalah pendidikan (pendanaan, sarana prasara, kurikulum, kualitas pendidik, kualitas lulusan dan lain-lain). Karena sistem Islam datang dari Allah Swt., Zat yang menciptakan manusia, alam semesta dan seluruh isinya.

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama

Formulir Kontak