Oleh : Eti Fairuzita
Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas (Karopenmas Divhumas) Polri, Brigjen Rusdi Hartono mengatakan, Bareskrim Polri sedang menindaklanjuti temuan PPAT terkait adanya aliran dana Rp 120 triliun diduga berasal dari transaksi sindikat narkoba dengan melakukan investigasi bersama lembaga intelijen keuangan tersebut.
"Ini sedang ditindaklanjuti tentunya hasilnya bagaimana kita tunggu saja perkembangan hasil koordinasi, dan tentunya hasil investigasi bersama Polri dan PPATK," kata Rusdi di gedung Divisi Humas Polri, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Kamis (7/10).
Menurut Rusdi, Bareskrim Polri melalui Direktorat Tindak Pidana Narkoba telah melakukan koordinasi dengan Pusat Pelaporan Aset dan Transaksi Keuangan (PPATK) untuk menindaklanjuti temuan rekening jumbo sindikat narkoba tersebut. Dia mengatakan, Polri dan PPATK pada dasarnya selalu berkoordinasi dan komunikasi dengan baik dalam mengungkap beberapa kasus.
Memang Polri dan PPATK terjadi koordinasi komunikasi yang baik dilihat dari beberapa kasus yang berhasil diungkap itu merupakan investigasi bersama antara PPATK dan Polri," ujar Rusdi.
Kepala PPATK Dian Ediana Rae pada wawacara di Podcast edisi khusus menjawab 120 T yang diunggah di kanal YouTube milik PPATK pada Rabu (6/10), menyampaikan, sebelum menyampaikan persoalan rekening Rp 120 triliun tersebut di rapat dengar pendapat (RDP) dengan Komisi III DPR RI, pihaknya telah memberikan informasi terkait itu kepada lembaga terkait.
Menurut Dian, informasi rekening jumbo Rp 120 triliun tersebut merupakan angka konservatif yang ditotalkan dari transaksi selama periode 2016 sampai dengan 2020. Dia menyebut, kasus aliran dana Rp 120 triliun itu melibatkan pihak yang terlapor melibatkan sejumlah orang dan sejumlah korporasi.
Totalnya ada 1.339 individu dan korporasi yang PPATK periksa dan catat sebagai aliran transaksi keuangan yang mencurigakan yang datang dari tindak pidana narkoba.
https://www.republika.co.id/berita/r0lrck484/polrippatk-selidiki-rekening-sindikat-narkoba-rp-120-t
*NARKOBA* merupakan singkatan dari narkotika, psikotropika, dan obat-obatan terlarang. Kemudian ada istilah lain yakni napza yang berasal dari narkotika, psikotropika, dan zat adiktif. Istilah-istilah tersebut mengacu pada kelompok senyawa yang umumnya memiliki resiko kecanduan bagi penggunanya.
Lalu bagaimana sebenarnya pandangan agama Islam terkait adanya narkoba ini?
Islam telah memberikan rambu-rambu dengan tegas terkait dengan segala macam yang bisa dikonsumsi termasuk narkoba. Narkoba ini, kendati tidak disebutkan secara gamblang di dalam Al-Qur'an, tetapi karena dampak buruk yang dihasilkan lebih banyak, maka bisa dipastikan narkoba dilarang untuk dikonsumsi.
Dalil Keharaman Narkoba
Ibnu Taimiyah Rahimahullah mengatakan, "Narkoba sama halnya dengan zat yang memabukkan diharamkan berdasarkan kesepakatan para ulama. Bahkan setiap zat yang dapat menghilangkan akal, haram untuk dikonsumsi walau tidak memabukkan." (Majmu’ Al Fatawa, 34: 204)
Adapun dalil-dalil yang memperjelas narkoba adalah zat haram yakni:
Surah Al A'raf Ayat 157
Allah Subhanahu wa ta’ala berfirman:
وَيُحِلُّ لَهُمُ الطَّيِّبَاتِ وَيُحَرِّمُ عَلَيْهِمُ الْخَبَائِثَ
Artinya: "Dan menghalalkan bagi mereka segala yang baik dan mengharamkan bagi mereka segala yang buruk” (QS Al A'raf: 157). Setiap yang khobits terlarang dengan ayat ini. Di antara makna khobits adalah yang memberikan efek negatif.
Surah Al Baqarah Ayat 195 dan An Nisa Ayat 29
Allah Subhanahu wa ta'ala berfirman:
وَلَا تُلْقُوا بِأَيْدِيكُمْ إِلَى التَّهْلُكَةِ
Artinya: "Dan janganlah kamu menjatuhkan dirimu sendiri ke dalam kebinasaan." (QS Al Baqarah: 195)
وَلَا تَقْتُلُوا أَنْفُسَكُمْ إِنَّ اللَّهَ كَانَ بِكُمْ رَحِيمًا
Artinya: "Dan janganlah kamu membunuh dirimu; sesungguhnya Allah adalah Maha Penyayang kepadamu." (QS An Nisa: 29)
Dua ayat tersebut menunjukkan haramnya merusak atau membinasakan diri sendiri. Narkoba sudah pasti memberikan dampak negatif terhadap tubuh dan akal seseorang. Sehingga dari ayat inilah dapat dijelaskan bahwa narkoba haram.
Sebagai barang yang bisa dianggap racun karena membunuh manusia, Rasulullah saw dalam riwayat lain kembali menegaskan tentang buruknya narkoba yang akan dipertanggung jawabkan di akhirat kelak.
Dari Abu Hurairah ra, Nabi Muhammad saw bersabda, Barangsiapa yang sengaja menjatuhkan dirinya dari gunung hingga meninggal, maka dia di neraka Jahanam dalam keadaan menjatuhkan diri di (gunung dalam) neraka itu dan kekal selama-lamanya. Barangsiapa yang sengaja menenggak racun hingga mati, maka racun itu tetap di tangannya dan dia akan menenggaknya di dalam neraka Jahanam dalam keadaan kekal selama-lamanya. Dan barangsiapa yang membunuh dirinya dengan besi, maka besi itu akan ada di tangannya dan dia tusukkan ke perutnya di neraka Jahanam dalam keadaan kekal selama lamanya. (HR. Bukhari dan Muslim).
Selain itu ada juga Al Qur'an Surah Al-Maidah ayat 90-91 yang menyebut: "Hai orang-orang yang beriman, sesungguhnya (meminum) khamar, berjudi, (berkorban untuk) berhala, mengundi nasib dengan panah adalah termasuk perbuatan syaitan. Maka jauhilah perbuatan-perbuatan itu agar kamu mendapatkan keberuntungan. Sesungguhnya syaitan itu bermaksud hendak menimbulkan permusuhan dan kebencian diantara kamu lantaran (meminum) khamar dan berjudi itu, dan menghalangi kamu dari mengingat Allah dan sembahyang: maka berhentilah kamu (dari mengerjakan pekerjaan itu)." (QS. Al-Maidah: 90-91).
Selain firman Allah SWT, ada pula beberapa hadist-hadist Rasulullah SAW:
"Rasulullah SAW melarang dari setiap barang yang memabukkan dan yang melemahkan akal dan badan." (HR. Ahmad dan Abu Dawud).
"Sesungguhnya Rasulullah SAW bersabda: Sesuatu yang banyaknya memabukkan, maka walau sedikit pun adalah haram" (HR. Ahmad).
"Sesungguhnya Nabi SAW bersabda: Setiap yang memabukkan adalah haram." (HR. Muslim).
"Allah melaknat (mengutuk) khamar, peminumnya, penyajiannya, pembelinya, penjualannya, pemeras bahannya, yang meminta memerasnya, pembawa dan yang minta dibawakannya." (HR. Abu Daud, Ibnu Majah, dan Ibnu Umar).
"Malaikat Jibril datang kepadaku lalu berkata: "Hai Muhammad, Allah melaknat minuman keras, pemerasnya, orang-orang yang membantu pemerasnya, penerima atau penyimpannya, penjualnya, pembelinya, penyuguhnya, orang-orang yang mau disuguhinya." (HR. Ahmad bin Hambal dari Ibnu Abas).
Berdasarkan ayat-ayat Al-Qur'an dan hadist tersebut, maka penyalahgunaan narkoba sama hukumnya dengan meminum khamar yang bersifat haram.
Namun di dalam sistem kapitalisme sekuler saat ini yang tidak mengenal halal haram, barang terlarang seperti narkoba dan semisalnya justru menjadi ladang bisnis yang menggiurkan tanpa lagi melihat dampak buruk yang ditimbulkan.
Terungkapnya rekening gendut mencapai 120 T yang disinyalir bersumber dari sindikat perdagangan narkoba ini seharusnya menjadi fokus perhatian pemerintah terutama para penegak hukum. Ribuan orang terlibat dengan beragam latar belakang, bahkan keberadaan korporasi besar juga ikut menjulang keuntungan.
Publik berharap pengungkapan data kejahatan ini bukan hanya dilakukan untuk menarik pungutan (pajak) tapi semestinya menjadi pijakan untuk memberantas jaringan narkoba dan menutup semua pintu berkembangnya aktifitas terlarang yang bisa menjerusmuskan ribuan anak bangsa dalam kerusakan.
Wallahu alam bisa-sawab
*(Menulis Asyik Cilacap)
Tags
Opini