Oleh: Siti Zaitun
Sangat miris nasib guru honorer dinegri ini. Kembali guru honorer menelan pil pahit. Pengabdian selama puluhan tahun, tak membuat mereka hidup sejahtera.
Jakarta - Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian kerja (PPPK) guru honorer adalah individu yang ditugaskan sebagai guru bukan ASN di satuan Pendidikan yang diselenggarakan oleh Pemerintah Daerah.
Berdasarkan PP Nomor 49 Tahun 2018 tentang Manajemen PPPK, berikut syarat dan kreteria untuk dapat mengikuti seleksi PPPK 2021:
Pertam, guru honorer disekolah negeri dan swasta ( termasuk guru eks- Tenaga Honorer Kategori 2 yang belum pernah lulus seleksi menjadi PNS atau PPPK ditahun sebelumnya). Kedua, Terdaftar didata pokok Pendidikan (Dapodik). Ketiga, Lulusan Pendidikan profesi guru ( PPG) yang saat ini tidak mengajar.
Besaran Gaji PPPK Guru 2021 Dalam PP no mt 98 2020 tentang Gaji Tunjangan PPPK Pasal 4 (1) dijelaskan, besaran gaji PPPK 2021 untuk guru honorer yang lulus sesuai dengan tunjangan PNS di instansi setempat.
PPPK yang diangkat untuk melaksanakan tugas dan jabatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) diberikan tunjangan Pegawai Negeri Sipil pada Instansi Pemerintah tempat PPt bekerja, bunyi informasi tersebut. (Minggu/19/9/2021).
Pengamat Pendidikan Unit Pendidikan Indonesia ( UPI), Cecep Darmawa, mengungkapkan problem guru honorer dipicu oleh ketiadaan grand design Pemerintah tentang guru. Dalam UU ASN, UU Guru dan Dosen, hanya ada guru ASN dan guru Yayasan. Sementara guru honorer tidak ada. Guru ASN sendiri ada berstatus PNS dan PPPK. Pengangkatan guru honorer ini diakibatkan oleh kelalaian Pemerintah yang tak segera mengangkat guru menjadi ASN ketika banyak guru yang pensiun. Sementara dalam penggajianya guru honorer hanya menggantungkan pada anggaran dana BOS yang ada kadarnya, sehingga, hal ini berujung pada ketidaklayakan gaji guru honorer. Kondisi inilah yang dikhawatirkan akan menimbulkan bom waktu.
Maka dari itu, untuk mengatasi masalah kekurangan guru, kesejahteraan serta perlindungan kerja guru honorer akhirnya Pemerintah melalui Kemendikbud menyelenggarakan program Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian kerja (PPPK), dengan target merekrut satu juta guru tanpa mempertimbangkan batas usia dan lamanya bekerja. Guru honorer yang diperkenankan mendaftar, yakni mereka yang terdaftar di Dapodik serta lulusan Pendidikan profesi guru (PPG) yang tidak mengajar. Kesempatan yang diberikan untuk ujian seleksi ini sebanyak tiga kali. Selain itu, Kemendikbud juga akan menanggung seluruh biaya penyelenggaraan program ini. (bbc.com, 21/2/2021).
Wakil Sekretaris Jenderal (Wasekjen) DPP partai Demokrat Irwan Facto mengkritik pengangkatan proses guru honorer menjadi pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) yang harus melalui seleksi di era Pemerintah Presiden Joko Widodo. Beliau menyayangkan Pemerintah masih membiarkan guru-guru honorer yang cukup masa pengabdiannya mengikuti proses seleksi PPPK serta CPNS hanya untuk memperoleh kesejahteraannya. Beliau menyampaikan seharusnya dilakukan pengangkatan secara langsung bukan melalui proses seleksi tapi dilihat masa pengabdiannya para guru tersebut, Minggu ( 19/9/2021).
Guru honorer saat ini memiliki peran penting dalam dunia pendidikan. Berdasarkan data Direktorat Jenderal Guru dan Tenaga Pendidikan, terdapat 3.357.935 guru yang mengajar di 434.483 sekolah. Sementara jumlah siswa mencapai 52.539.935. dengan demikian rasio rata-rata perbandingan guru dan siswa 1:16.Rasio yang ideal dalam pemenuhan layanan belajar. Ditinjau dari status Kepegawaian, maka bisa dilihat dengan jelas bahwa peran signifikan guru honorer menjadi mayoritas dinegri ini. Saat ini baru 1.607.480(47, 8 persen) guru yang berstatus pegawai negeri Sipil (PNS), sedangkan 62,2 persen sisanya merupakan guru honorer.
Selama Negara ini mengemban Ideologi Sekulerisme yang memisahkan agama dari kehidupan. Yang berasal dari pemikiran manusia yang lemah terbatas. Yang hanya mementingkan segelintir pihak. Melalui program PPPK menegaskan buruknya Sistem Sekulerisme dalam menyediakan Pendidikan bagi rakyat. Dengan jumlah guru yang memadai dan berkualitas serta membiayai kebutuhan Pendidikan termasuk dengan menempatkan para pendidik diposisi terhormat serta menggaji secara layak.
Dalam sistem Islam, pendidik adalah kebutuhan yang wajib dipenuhi negara. Daulah Islam akan. Mempersiapkan dengan baik agar hasil Pendidikan berjalan sesuai dengan harapan. Salah satunya memberikan posisi mulia kepada para guru.
Negara Islam memuliakan para pendidik ini, daulah Islam memberikan penghargaan tinggi terhadap sosok ini, Negara memberikan gaji yang melampaui kebutuhan guru. Pada masa Khalifah Umar bin Khattab ra. Pernah menggaji guru- guru yang mengajar anak-anak kecil di Madinah sebanyak 15 dinar ( jika dikonversi dengan harga emas bisa setara Rp 51 juta) tiap bulan. Gaji ini beliau ambil dari Baitul Mal.
Dalam Daulah Islam, posisi guru adalah aparatur negara ( muwazif daulah). Tidak ada perbedaan antara guru PNS atau honorer. Semua guru dimuliakan dalam Islam.
Pada masa Daulah Abbasiyah, tunjangan kepada guru begitu tinggi seperti yang diterima Zujaj pada masa Abbasiyah. Setiap bulan beliau mendapat gaji 200 dinar pernah bulan.
Dimasa Shalahuddin al-Ayyubi, Syekh Najamuddin al-Khabusyani misalnya, yang menjadi guru di Madrasah al-Shalahiyyah, setiap bulan gajinya 40 dinar dan 10 dinar untuk mengawasi wakaf madrasah ( jika 1 dinar = 4,25 gram emas; 40 dinar = 170 gram emas ; bila 1 gram emas harganya Rp 800 ribu, maka gaji guru pada saat itu tiap bulannya sebesar Rp 138 juta).
Dengan gaji yang begitu tinggi, para pendidik tidak perlu disibukkan dengan mencari penghasilan tambahan untuk mencukupi kebutuhan keluarga mereka seperti yang terjadi pada guru honorer hari ini. Para pendidik bisa fokus melakukan tugasnya untuk mencetak generasi masa depan yang unggul yang sangat dibutuhkan negara dalam membangun peradapan gemilang.
Dengan Menerapkan Sistem Islam secara kaffah. Yang mampu mensejahterakan dan memuliakan guru.
Wallahu a,lam bishwab