Oleh: Tri S,Si
Menteri Koordinator Politik, Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) menyampaikan peristiwa penusukan ustadz di batam dan perusakan mimbar masjid di Makassar, Sulawesi Selatan. Pemerintah mengutuk keras dan meminta agar pelaku segera di tindak tegas. "Pertama pemerintah sangat menyesalkan kejadian tersebut dan mengutuk para pelakunya. Saya sudah memerintahkan dan ingin menegaskan kembali kepada aparat keamanan untuk mengusut kejadian itu dan pihak kepolisian memang sudah menangkap para pelaku," kata Mahfud melalui rekaman video yang diterima detikcom, Sabtu (25/9/2021). Lagi-lagi pemerintah hanya mampu menyesali dan mengutuk segala tindak tanduk pelaku yang menindas ulama dan perusakan fasilitas ibadah umat muslim, tanpa langsung memproses pelaku dengan hukum yang berat (detikcom, 25/09/2021).
Mahfud mengatakan pemerintah sudah memerintahkan aparat penegak hukum baik di tingkat pusat maupun daerah untuk lebih meningkatkan pengawasan dan menjaga harmoni di tengah masyarakat. Pemerintah, kata Mahfud, juga meminta aparat menjaga tempat ibadah serta tokoh agama. Namun, apakah cukup dengan hanya meningkatkan pengawasan saja? Dalam kasus ini pemerintah agaknya kurang bergerak cepat dalam memproses hukum pelaku perusakan mimbar masjid dan penusukan seorang ulama, hal ini sangat disayangkan karena akan selalu mengancam keamanan negara dan umat.
Dalam hal ini, menjadi bukti bahwa sistem kapitalis sekuleris ini tak mampu menyelesaikan problem yang menyangkut harga diri umat nya terutama pada kaum muslimin. Tak heran jika solusi yang dipakaipun sering ditemukan ketidak adilan. Seperti pada kasus ini, kekuatan hukum dalam sistem kapitalis ini amat lah lemah karena hanya didasarkan pada akal dan perasaan manusia semata. Apa yang akan kita harapkan pada penegakkan hukum saat ini? bukankah Allah azzawajalla telah berfirman dalam Q.S Ar-Ra'd [13]:12 yang artinya:
”Baginya (manusia) ada malaikat-malaikat yang selalu menjaganya bergiliran, dari depan dan belakangnya. Mereka menjaganya atas perintah Allah. Sesungguhnya Allah tidak akan mengubah keadaan suatu kaum sebelum mereka mengubah keadaan diri mereka sendiri. Dan apabila Allah menghendaki keburukan terhadap suatu kaum, maka tak ada yang dapat menolaknya dan tidak ada pelindung bagi mereka selain Dia."
Semakin nampak bahwa kerusakan di negeri ini menjadikan hukum Allah seolah bukan lagi hukum yang harus dijadikan sandaran. Padahal, Al-qur'an dan As-Sunnah merupakan wahyu Allah yang patut kita taati karena didalamnya berisi hal-hal yang dapat kita telaah dan kita pahami sehingga kita akan mampu menjalankan kehidupan kita dengan baik. Dan sebaliknya, ketika kita tidak lagi menggunakan sandaran hukum syara', maka seluruh kehidupan kita hanya akan menemui kerusakan. Seperti saat ini yang dengan mudahnya setiap orang melecehkan para ulama, menyerang dan menyakitinya. Padahal peran ulama begitu penting sebagai penuntun umat dan selalu taat pada syari'at yang allah turunkan. Bahkan Rasulallah Shalallahu'alaihi wasallam pernah bersabda "Bukan termasuk umatku orang yang tidak menghormati orangtua, yang tidak menyayangi anak kecil, dan tidak memuliakan para ulama". (H.R. Ahmad, Tabrani dan Hakim). Dalam hal ini, negara seharusnya mampu memberikan jaminan keamanan bagi umat muslim, namun, sistem Demokrasi-sekuler ini tidak mampu menjamin keamanan ulama dan tempat ibadah (masjid).
Jadi, selama kita masih menggunakan sistem kufur yang mengakar saat ini, maka, kita akan terus berada dalam kubangan dosa dan kemaksiatan. Membiarkan negara ini lalai dalam menjalankan tugasnya sebagai pengurus urusan umatnya. Sedangkan Islam, merupakan suatu akidah yang mencakup seluruh aspek kehidupan. Termasuk dalam menangani permasalahan di segala bidang terutama jika itu menimpa seorang ulama, Khilafah sangat menjaga kehormatan ulama, karena ulama merupakan gudangnya ilmu pengetahuan dan agama. Islam juga menjaga kesucian tempat-tempat ibadah. Tak ada lagi sistem yang mampu menyelesaikan permasalahan penista agama kecuali dengan tegaknya institusi Khilafah Islamiyah. Khilafah merupakan negara yang mampu menjadi pengurus (ra'in) bagi umat, menjaga kesejahteraan umat muslim, umat diluar muslim, bahkan tempat ibadahpun dijaga setiap jengkal keamanannya, serta Khilafah justru malah melindungi dan menjamin keamanan pada Ulama. Karena Khilafah merupakan negara yang menjalankan hukum-hukum syari'at sesuai dengan ridho Allah saja.
Di lingkungan masyarakatnya pun, mereka diajarkan untuk saling memperkuat ukhuwah dengan dakwah, menjaga dakwah agar tiada satupun manusia yang berpaling dari syari'at. Maka, disinilah terciptanya masyarakat Islam itu untuk saling menjaga dan melindungi. Negara juga ikut berperang ketika terjadi penistaan agama dengan sanksi yang setimpal dengan perbuatannya karena sifat dari sanksi di negara khilafah itu sendiri adalah jawabir dan zawajir (membuat jera setiap mata yang melihatnya, serta menjadi penebus dosa diakhirat kelak). Sebagai muslimah yang menginginkan syari'at tegak, tidakkah kita merindukan keadilan seperti pada zaman keemasan Islam dahulu? Atau hanya pasrah dan diam dengan keadaan yang saat ini telah menjerat kita dalam kemaksiatan yang tiada henti? ingatlah kita masih ada bisyarah dari Rasulallah sebagai penyemangat kita. Bisyarah akan hadirnya kembali sistem Islam kaffah yang mengikuti metode kenabian.