Penghina Ulama, Kebebasan yang Kebablasan




Oleh Ranyassifa


Viral di media sosial cuplikan video komika McDanny yang diduga menghina eks Imam Besar FPI, Rizieq Shihab.
Dalam video itu terlihat McDanny sedang membawakan sebuah acara yang diiringi oleh alunan musik dari DJ perempuan. McDanny kemudian melontarkan pernyataan saat musik berhenti sejenak.

"F**k Habib Rizieq," kata pria yang bernama Dani Jaya Wardhana itu sambil tertawa.

Viralnya video tersebut turut diiringi dengan Tagar #TangkapMcDanny yang populer di Twitter.

Pengacara eks pentolan FPI, Rizieq Shihab, Sugito Atmo Prawiro mengatakan pihaknya membuka kemungkinan untuk melaporkan McDanny ke polisi usai video itu beredar viral.

"Ya kemungkinan semacam itu [melaporkan ke polisi] bisa," kata Sugito kepada CNNIndonesia.com, Minggu (17/10).

Selain McDanny, sebagaimana diketahui, Coki Pardede dikenal sebagai sosok yang kerap menghina Habib Rizieq Shihab, FPI dan Islam. Hari Senin 22 Oktober 2018 lalu umat Islam Surabaya pernah mempolisikan dua komika pengolok-olok dan Penista Islam: Tretan Muslim dan Coki Pardede di Subdit V Siber Ditreskrimsus Polda Jatim, setelah beberapa buah videonya viral diduga melecehkan dan dianggap menistakan agama islam.

Pengaduan di polda jatim tanggal 22 okt 2018 itu dilakukan oleh sdr. Agus fachruddin, ST, terhadap akun instagram dengan nama tretan muslim dan coki pardede yang bermuatan penistaan terhadap agama islam dan ujaran kebencian.
Dari kedua akun tersebut, dugaan kuat seorang aditya muslim alias tretan muslim dan reza pardede alias coki pardede telah melanggar pasal 156 kuhp jo. Pasal 156a kuhp jo pasal 27 ayat 3 jo pasal 28 ayat 2 jo pasal 45 ayat 1 dan 2 uu ri no. 19 tahun 2016 ttg perubahan atas uu no. 11 tahun 2008 ttg informasi dan transaksi elektronik.

Pelaporan dan/atau pengaduan saat itu diterima oleh bpk. Fajar bangkit sutomo selaku panit digital forensic subdit V siber bersama dgn bpk. Yuangga dewantara.

Saat itu pelaporan dan/atau pengaduan tsb belum mendapatkan nomor LP krn menunggu berkas di naikkan atau diserahkan ke Dirkrimsus polda jatim, setelah itu pihak pelapor (biasanya 2-3 hari) akan dihubungi untuk dilakukan pemeriksaan thp pelapor yg dituangkan dalam "berita acara pemeriksaan (BAP)". Tapi ternyata saat itu kasus tak jua diproses, sampai akhirnya kini Coki ditangkap karena kasus Narkoba. (Faktakini.info, 2/9/2021)

Asas kebebasan berbicara menjadi tolak ukur bagi sistem kapitalis untuk menghina ulama dan Islam. Sehingga menjadi hal yang wajar jika ulama pada saat ini kehilangan marwahnya dan kasus seperti ini yang akan terus terulang. Belum lagi peran media yang membungkam para penyiar Islam dan menutup akses dakwah mereka.

Tentu hal ini akan berbeda jika Islam diterapkan secara menyeluruh. Para penghina Islam dan ulama tidak akan berkutik karena mereka akan dihukum dengan tegas. Orang-orang munafik akan kehilangan geraknya untuk menyudutkan Islam. 

Sebaliknya, para penyiar Islam akan diberikan panggung agar bisa memperluas jangkauan dakwahnya dan menyebarkan Islam sebagai rahmatan Lil alamin.


Wallahu 'alam bishawab

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama

Formulir Kontak