Penegak Hukum Tidak di Percaya, Kok Bisa?

  


Oleh: Daliyem 

(Pegiat Literasi)


 Ramai pemberitaan di sosmed  terkait viralnya hashtag #PercumaLaporPolisi di media sosial (medsos) Twitter. Perbincangan itu buntut dari dihentikannya kasus dugaan pemerkosaan tiga anak di Luwu Timur, Sulawesi Selatan (Sulsel).


Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karo Penmas) Divisi Humas Polri, Brigjen Rusdi Hartono, mempertanyakan data dari munculnya tagar tersebut. Menurutnya, pelaporan dari masyarakat selalu ditindaklanjuti oleh kepolisian.

"Banyak diabaikan ya datanya dari mana dulu. Yang jelas apabila setiap laporan masyarakat yang menginginkan pelayanan kepolisian di bidang penegakan hukum, pasti akan ditindaklanjuti," kata Rusdi di kantornya, Jakarta Selatan, Jumat (8/10/2021).


Rusdi menekankan, dalam proses hukum akan ditindaklanjuti apabila ditemukan alat bukti yang cukup. Jika tidak, penyidik pasti tak akan melanjutkan laporan tersebut. "Ketika satu laporan ternyata alat-alat bukti yang menjurus pada laporan tersebut tidak mencukupi, dan ternyata memang penyidik berkeyakinan tidak ada suatu tindak pidana, tentunya penyidik tidak akan melanjutkan laporan tersebut," ujar Rusdi.


Terkait kasus di Luwu Timur, Rusdi sebelumnya menyatakan, apabila ke depannya ditemukan Novum atau bukti baru yang terkait dugaan pemerkosaan tersebut, pihaknya bakal kembali membuka perkara ini. "Tapi ini tidak final. Apabila memang ditemukan bukti baru maka penyidikan bisa dilakukan kembali," ucap Rusdi.


Sebuah kenyataan ketika saat ini hukum hanya selembar kertas dan yang mengetuk palu serta yang mendakwapun hanya orang-orang yang bersandiwara. Karena bukan sebuah rahasia lagi kalau hukum di negeri ini mampu dibayar dan mampu diringankan bahkan dihilangkan jika menyangkut "orang besar/orang penting."


Sebagaimana kasus pemerkosaan ternyata dengan kemajuan sain dan teknologi mampu membuktikan ada atau tidaknya kasus pemerkosaan tersebut. Pembuktian itu atara lain: 

1. Adanya laporan dari korban maupun keluarganya

2. Adanya visum dari pihak medis

3. Adanya barang bukti fisik (pakaian dalam misal ada sperma yang tertumpah di celana dalam ,dll)

4. Adanya alat yang dapat mendeteksi apakah pelaku berbohong atau tidak.


Tentunya para penegak hukum pasti tahu sejauh mana pembuktian yang didapatkan. Namun inilah kenyataannya jika hidup didalam sistem kapitalis. Sistem yang berasal dari buatan akal manusia tentunya tidak akan memberikan keadilan karena didalamnya ada kemanfaatan dan bisa berat sebelah dalam pemutusan setiap perkara. Jadi wajar kalau saat ini umat sudah mulai tidak percaya pada hukum dan para penegak hukum.


 Adapun bahaya yang akan terjadi akan adanya hukum main hakim sendiri dan ini akan lebih dahsyat lagi karena dampaknya bisa menyebabkan perpecahan dikalangan umat juga dapat menimbulkan korban yang banyak.


Jadi hukum dalam sistem kapitalis sarat dengan kepentingan, tajam ke bawah dan tumpul ke atas. Karena hukum yang berlaku bisa di bawah tekanan pihak-pihak tertentu (tidak independen). Bisa jadi disebabkan pelaku adalah orang yang memiliki kekuasaan atau keluarga pejabat.


Maka kita harus menyadari bahwa sistem kapitalis tidak mampu melindungi jiwa raga, harta benda, kehormatan, nasab, keamanan dan juga negara. Akan berapa lama lagi kita akan bertahan di sistem hukum kapitalis ini?


Jika kita merujuk pada ajaran nabi saw. bahwa beliau ketika telah hijrah ke Madinah dan menyempurnakan aktivitasnya dengan membentuk struktur pemerintahan Islam disana salah satunya beliau menunjuk seorang qadhi (hakim).

Setiap perkara yang terjadi beliau selalu putuskan dengan menggunakan sumber hukum yaitu Al Qur'an.


 Swt. berfirman: "Sungguh, Allah menyuruhmu menyampaikan amanat kepada yang berhak menerimanya, dan apabila kamu menetapkan hukum di antara manusia hendaknya kamu menetapkannya dengan adil. Sungguh, Allah sebaik-baik yang memberi pengajaran kepadamu. Sungguh, Allah Maha Mendengar, Maha Melihat."(QS. An-Nisa' 4: Ayat 58).


sesuai dengan namanya yaitu pengambilan maka Islam sangat menjunjung tinggi keadilan dalam semua hukumnya dan bahkan dalam perkara teknis peradilannya.keadilan tidak terbatas hanya kepada kaum muslim sebaliknya keadilan merata kepada seluruh umat manusia.


Peradilan pada masa Rasulullah bersifat independen. Peradilan tidak berada di bawah pengaruh apapun baik individu kekuasaan. Hal ini nampak dari kisah seorang wanita makhzumiyah yang melakukan pencurian.


dari imam Bukhari menuturkan dari Aisyah bahwa kaum Quraisy disibukkan dengan kasus seorang wanita dari bani makhzum yang melakukan pencurian. Mereka mengatakan," siapa yang berani berbicara bernegosiasi kepada Rasulullah saw.?" tidak seorangpun yang berani kecuali Usamah bin Zaid anak angkat kesayangan Rasulullah saw. maka Usamah akhirnya yang menghadap dan menyampaikan kepada Rasulullah lalu Rasulullah saw. bersabda ,"apakah engkau akan memberikan pertolongan dalam satu had dari had Allah?"


Kemudian Nabi saw. berkhutbah dan berseru:

"Segenap manusia, sesungguhnya yang telah membinasakan orang-orang sebelum kalian ialah tradisi mereka. Apabila seorang yang terhormat di kalangan mereka melakukan pencurian, mereka membiarkannya dan apabila seseorang yang lemah di kalangan mereka melakukan pencurian maka menegakkan hak atasnya. Demi Allah seandainya Fatimah binti Muhammad mencuri Sungguh aku akan memotong tangannya."(HR. Bukhari).


Ini adalah sebuah contoh hukum yang tetapkan oleh Rasulullah saw. ketika beliau menjadi pemimpin di Madinah. Sangat jelas tidak adanya intervensi dari pihak manapun karena Rasulullah menjalankan sesuai perintah Allah Swt.


Tentunya hukum yang berkeadilan yang datangnya dari Allah Swt hanya ada di dalam sistem Islam. Sistem Islam secara kafah yang ditetapkan oleh negara mampu menjadi penebus dosa di dunia dan di akhirat. Serta memberikan efek jera bagi yang lainnya agar tidak mengikuti kejahatan yang dilakukan.


Jika hukum dalam sistem Islam mampu menjadi jawabir dan jawazir tentunya hukum tersebut mampu melindungi  jiwaraga, harta-benda, kehormatan, nasab, keamanan dan negara hingga hukum tersebut dapat dipercaya oleh siapapun dan melindungi seluruh rakyat baik Muslim maupun kafir.

Hingga sistem Islam akan menjadi cahaya yang terang benderang dan menjadi rahmatan ill 'alaamiin.


Wallahu a'lam bishawab

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama

Formulir Kontak