Pejabat Mengais, Rakyat Menangis



Oleh : Eti Fairuzita*


Marah, sedih, pilu itulah yang dirasakan saat melihat fakta bahwa ada pejabat daerah sebagai pihak yang melakukan monitoring dan evaluasi (monev) atas pemakaman Covid-19 mendapat honor, padahal posisi mereka adalah sebagai lembaga negara yang memang harus melakukan monetoring dan evaluasi. Lebih menyakitkan lagi, kasus ini terungkap setelah Panitia Khusus (Pansus) Penanganan Covid-19 DPRD Jember menemukan data bahwa pembayaran honor untuk petugas pemakaman pasien Covid-19 juga diberikan kepada Bupati Hendy Siswanto dan tiga pejabat Pemkab Jember lainnya. Nilai total yang mereka terima mencapai Rp282 Juta. Pembayaran honor itu tertuang dalam salinan data SK Bupati Jember No 188/.45/1071.12/2021, tentang struktur tim pemakaman jenazah Covid-19. Dokumen itu ditandatangani Bupati Hendy pada 30 Maret 2021. Terkait jumlah honor yang dinilai fantastis, Hendy menjelaskan bahwa dari setiap pemakaman pasien dengan protokol Covid-19, pejabat yang melakukan monev menerima honor Rp100 ribu. Honor yang mencapai Rp70,5 juta itu terjadi di rentang waktu Juni hingga Juli 2021. Saat itu, kasus kematian akibat Covid-19 sedang melonjak (Merdeka.com, 27/08/2021).

Dilansir dari regional.kompas.com (29/08/2021), honor tersebut diterima oleh Bupati, Sekretaris Daerah, Plt Kepala Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Jember hingga Kepala Bidang Kedaruratan dan Logistik BPBD Jember. Bupati Jember Hendy mengakui, sempat satu kali menerima honor itu, meski dia mengiyakan jika penerimaan honor dengan nilai fantastis tersebut tidak etis. Hendy menyebutkan, honor itu didapatkan karena pejabat yang tergabung dalam tim pemakaman telah bekerja keras mengurus warga yang meninggal karena Covid-19. Sekda Jember Mirfano juga menyatakan hal serupa, bahwa dirinya harus bekerja siang dan malam. Mirfano menyebutkan, pada bulan Juli 2021, mereka harus mengurus lebih dari 1.000 jenazah pasien Covid-19.

Menindaklanjuti persoalan tersebut, Unit Tipikor Satreskrim Polres Jember pun memanggil Bendahara BPBD Kabupaten Jember, SF, Jumat (kompas.com, 27/8/2021). Pemanggilan dilakukan terkait dugaan tindak pidana korupsi penyalahgunaan wewenang dalam pengelolaan anggaran pemakaman pasien Covid-19. Pemanggilan dilakukan setelah terbitnya Surat Perintah Penyelidikan Polres Jember Nomor 580/VIII/RES.3.3/2021 tanggal 23 Agustus 2021.

Dalam surat pemanggilan itu, Sf juga diminta membawa salinan dokumen SK pengangkatan jabatan, daftar pelaksanaan anggaran (DPA), surat perintah membayar (SPM), surat perintah pencairan dana (SP2D), dokumen pembayaran honor pejabat dan petugas BPBD, serta bukti pembayaran honor petugas lainnya. Adapun, SF mengaku baru bertugas sebagai bendahara sejak bulan Juni untuk diperbantukan mengurus administrasi keuangan. Salah satu tugasnya adalah mencairkan anggaran. Dia mengatakan, pencairan anggaran dilakukan jika diminta.

Pada akhirnya, Bupati Hendy dan para pejabatnya mengembalikan honor senilai Rp70.500.000 (per orang) itu ke kas daerah. Total honor yang dikembalikan senilai Rp282.000.000. Sebelumnya, Hendy mengaku honor yang diterimanya diberikan pada warga tak mampu yang keluarganya meninggal karena Covid-19. Tak hanya mengembalikan honor ke kas daerah, Hendy pun akan melakukan evaluasi terhadap seluruh Surat Keputusan dan regulasi yang ada. 

Kementerian Dalam Negeri angkat bicara soal adanya honor pemakaman pasien Covid-19 untuk pejabat. Dirjen Bina Keuangan Daerah Kemendagri Mochamad Ardian mengatakan kebijakan tersebut diserahkan pada masing-masing daerah. Kebijakan honorarium pemberian atas suatu kegiatan itu diserahkan masing-masing Pemerintah Daerah. Namun yang perlu dipahami jangan sampai itu diberikan atas kegiatan yang bersifat rutin, kata Ardian kepada merdeka.com (Jumat, 26/08/2021). 

Kementerian Kesehatan (Kemenkes), yang menyatakan bahwa tidak ada regulasi anggaran terkait pemberian honor untuk pemerintah daerah sebagai pengarah pemakaman Covid-19. Siti Nadia Tarmizi dari pihak Kemenkes mempertegas dengan mengatakan pihaknya tidak tahu-menahu ihwal pemberian honor untuk kepala daerah tersebut. Tidak ada pula regulasi pusat yang mengatur soal itu (cnnindonesia.com, 27/08/2021). 

Dewan Pakar Ikatan Ahli Kesehatan Masyarakat Indonesia (IAKMI), Hermawan Saputra, mengatakan tak sepatutnya aparatur pemerintah mengambil untung dalam melayani publik, sehingga harus segera ada investigasi (merdeka.com, 27/8/2021). Pengamat Kebijakan Publik Universitas Trisakti, Trubus Rahadiansyah, juga mengatakan hal yang senada, tetapi ia memberi beberapa catatan terkait honor yang diterima oknum pejabat pemerintah.

Pertama, fakta tersebut memperkuat dugaan bahwa dana penanganan Covid-19 masuk ke kantong para pejabat dengan anggaran yang besar. Kedua, tidak adanya transparansi penggunaan dana menangani pandemi. Ketiga, tidak adanya sense of crisis dari para pejabat menghadapi kondisi sulit yang tengah dihadapi rakyat (nasional.kompas.com, 27/8/2021).

Lagi-lagi rakyat disuguhkan bukti lemahnya pengawasan negara, saat kabar penerimaan honor monitoring pemakaman Covid-19 terbuka di hadapan publik, barulah Pemerintah bertindak dengan memastikan kepada pejabat terkait tentang honor yang diterimanya itu.  Jika tidak ketahuan, apakah para pejabat itu akan mengembalikan honor tersebut? Jika tidak ketahuan, apakah Bupati tersebut akan melakukan evaluasi terhadap seluruh Surat Keputusan dan regulasi yang ada?  Lantas apakah setelah honor tersebut dikembalikan serta-merta dapat mengembalikan kepercayaan rakyat? Ibarat cermin yang sudah pecah kalaulah dapat disambung tak mungkin seutuh seperti sebelumnya. Jika para pejabat minus empati, sikap yang sama pun bisa diberikan rakyat pada mereka.  

Rasulullah SAW menggambarkan dalam sabdanya, “Sebaik-baik pemimpin adalah mereka yang kamu cintai dan mereka pun mencintaimu, kamu menghormati mereka dan mereka pun menghormati kamu. Begitu pula sejelek-jelek pemimpin adalah mereka yang kamu benci dan mereka pun benci kepada kamu. Kamu melaknat mereka dan mereka pun melaknatmu.” (HR Muslim).

Beginilah jika rakyat masih hidup dalam pengurusan sistem demokrasi-kapitalisme. Derita rakyat diabaikan demi memperkaya diri. Lemahnya pengawasan negara sehingga ada para pejabat menganggap berhak mendapatkan sejumlah uang dari pengurusannya terhadap rakyat. Hingga terjadilah drama saling melempar tanggung jawab. Pejabat daerah merasa telah taat pada regulasi yang ada, tetapi pemerintah pusat memastikan tidak memberikan regulasi tersebut. 

Sungguh berbeda dengan pejabat publik dalam sistem Islam. Islam memiliki panduan atas orang-orang yang dipilih dan diangkat menjadi pejabat publik. Mereka ialah orang-orang yang sejak awal telah berkomitmen bekerja keras menyejahterakan rakyat. Mereka bukan orang yang berpikir mencari-cari sumber pendapatan di luar gaji bulanan lewat jabatan.

Sebagai pejabat publik, mereka mewakafkan waktunya 24 jam penuh untuk melayani aduan dan masukan rakyat, serta memenuhi seluruh kebutuhannya. Maka, mereka menyadari betul bahwa amanah sebagai pejabat publik tidaklah mudah dan tidak harus dikeluhkan di hadapan rakyat. Rumah mereka pun terbuka 24 jam untuk melayani umat.

Sebagaimana teladan yang dicontohkan Khalifah Umar bin Khaththab ra, yang malam harinya seperti rahib yang berdoa dan menangis meminta ampun kepada Allah atas setiap kelalaiannya, sebab kemungkinan masih ada rakyatnya yang belum mendapatkan pengurusan yang baik. Sementara itu, bersama pegawainya beliau berkeliling kampung pada malam hari untuk memastikan semua kebutuhan rakyat tercukupi, tidak tidur kedinginan, dan tidak merasakan kelaparan. Pagi hingga sore hari pun dilewati dengan penuh kesabaran dan kesungguhan melayani kebutuhan rakyat.

Begitupun dengan pejabatnya, Salman al-Farisi. Saat Umar bin Khattab ra menjadi khalifah, Salman al-Farisi, salah satu sahabat Rasulullah, menjadi Gubernur Mada’in. Sebagai pejabat, dia tidak ingin bermewah-mewah. Dalam perjalanan ke Mada’in, Salman hanya menunggangi keledai seorang diri. Pakaiannya tak menampakkan bahwa dia adalah seorang pejabat. Bahkan sepanjang menjalankan jabatannya tersebut beliau tidak memakai gajinya. Beliau selalu membagikan gajinya kepada fakir miskin. Adapun untuk mencukupi keluarganya, beliau menjual keranjang dari daun kurma kering hasil anyamannya sendiri. Keranjang tersebut dijual 3 dirham. Dari hasil penjualannya satu dirham ia gunakan untuk modal, satu dirham untuk menafkahi keluarga, dan satu dirham lagi ia sedekahkan kepada orang yang membutuhkan. Sungguh peristiwa yang sangat mustahil kita temui saat ini. 

Dalam Islam, pejabat publik harus memiliki beberapa kriteria pada dirinya. Pertama, memiliki fisik yang kuat, sebab bekerja siang dan malam untuk rakyat butuh kesehatan yang prima. Kedua, memiliki belas kasih dan kasih sayang terhadap rakyat, jangan sampai rakyat kesusahan karena kebijakan yang diputuskannya. Ketiga, siap untuk diganti atau dipecat ketika salah menjalankan tugasnya. Juga berani bertanggung jawab atas setiap keputusan yang ditetapkan, bukan bermental pengecut dengan mencari-cari pembenaran hingga luput dari sanksi dan pemecatan.

Khalifah Umar  bin Khaththab ra berpesan bahwa, “Tidak ada suatu kebijaksanaan yang lebih dicintai oleh Allah kecuali kebijaksanaan seorang hakim dan kasih sayangnya kepada rakyat. Tidak ada suatu kebodohan yang lebih dibenci oleh Allah dari pada ketidak tahuan dia dengan keadaan rakyatnya. Ketahuilah, orang yang membenci orang lain yang derajatnya sama, dia akan dibenci oleh orang yang derajatnya di bawah.” (Ad-Daulatu al-Islamiyatu fi ‘Ashri al-Khulafa’u ar-Rasyidin, h. 334.).

Dalam sistem Islam, yang menjadi tujuan para pejabat bukanlah materi melainkan ridha Illahi. Karena mereka yakin bahwa setiap pemimpin akan dimintai pertanggung jawaban atas apa yang dipimpinnya. Maka mustahil mereka melakukan tindakan yang menzalimi rakyat sebagaimana yang terjadi di sistem sekuler-kapitalisme saat ini. Selagi sistem kufur masih dipakai, ketimpangan demi ketimpangan akan terus terjadi dan berulang kendati pejabatnya berganti. Maka saatnya kembali pada sistem yang telah terbukti mengayomi rakyat. Sistem yang membawa rakyatnya sejahtera dan selamat di dunia juga akhirat. Itulah sistem Islam. 

Wallahu a'lam bish-shawab.


*(Menulis Asyik Cilacap)

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama

Formulir Kontak