(Oleh : Rantika Nur Asyifa)
Institute for Criminal Justice Reform (ICJR) ,Maidina, memaparkan per Agustus 2021, Lapas Kelas I Tangerang memuat penghuni sebanyak 2.087 Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP), padahal kapasitas lapas tersebut hanya untuk 600 narapidana.
"Dengan kondisi ini beban Lapas Kelas I Tangerang mencapai 245 persen," ujarnya.
Menurut Maidina, overcrowding lapas disebabkan sistem peradilan pidana di Indonesia sangat bergantung dengan penggunaan pidana penjara sebagai hukuman utama. Padahal, banyak hukuman alternatif untuk mencegah kepadatan lapas.
"Pidana penjara 52 kali lebih sering digunakan oleh jaksa dan hakim dari pada bentuk pidana lain," katanya.
Maidina menyebut overcrowding lapas juga terjadi akibat beberapa masalah yang bersumber dari tidak harmonisnya sistem peradilan pidana dalam melihat kondisi kepadatan penjara.
Menurutnya, polisi, jaksa, dan hakim terlihat tidak terlalu peduli dengan kondisi lapas yang sudah kelebihan beban di luar ambang batas yang wajar, seperti di Lapas Kelas I Tangerang.
Pihaknya mendorong agar sistem peradilan pidana tidak lagi bergantung pada pidana penjara, sehingga lapas tidak sesak. Hal ini bisa dimulai dalam proses hukum kasus penyalahgunaan narkoba.
"Mayoritas penghuni rutan dan lapas berasal dari tindak pidana narkotika, dengan 28.241 WBP total di seluruh Indonesia," ujarnya, (CNNIndonesia.com, 8/9/2021).
Selain itu, Peneliti Imparsial Hussein Ahmad mengatakan pemerintah setengah hati merevisi UU Narkotika. Padahal peraturan tersebut berpotensi menyebabkan lembaga pemasyarakatan (Lapas) over kapasitas karena dipenuhi narapidana narkoba.
"Pemerintah hingga kini enggan merevisi UU Narkotika. Tapi sampai saat ini tidak ada kejelasan terkait UU narkotika. Saya lihat pemerintah di sini setengah hati dalam merevisi UU Narkotika ini," kata Hussein dalam konferensi pers virtual, Minggu (12/9).
Hussein menjelaskan RUU Narkotika yang berlaku saat ini cenderung membuat napi narkoba berakhir pada penahanan di penjara. Menurutnya, beberapa dari napi tersebut bisa dilihat sebagai korban yang tidak perlu dipenjara tapi dilakukan rehabilitasi narkoba. Dengan demikian maka masalah over kapasitas di Lapas setidaknya bisa dihindari.
"Banyak dari mereka adalah pemakai, jadi perlu dilihat mereka sebagai korban yang harusnya direhabilitasi di fasilitas yang disediakan pemerintah," ujarnya, (CNNIndonesia.com, 12/9/2021).
Sudah jelas bahwa over kapasitas penjara tidak lain adalah karena kelalaian Negara dalam menetapkan sistem peradilan yang berkiblat pada sistem sekuler yang diemban Barat. Negara hanya berkomentar akan membangun Gedung baru agar tdk terlalu over. Pada kenyataannya Negara telah gagal paham akar masalah, Negara juga salah kaprah dengan rencana merevisi UU Narkoba.
Masalah dasarnya adalah terus dipeliharanya bermacam sumber kriminalitas dlm sistem sekuler saat ini, bertumpunya sanksi pada kurungan/penjara yang tidak efektif menjerakan pelaku dan abainya negara memberi perlakuan layak pada Lembaga LAPAS.
Lain halnya dengan Islam, bagaimana sahabat Nabi SAW sekaligus Khalifah ke-dua yaitu Khalifah Umar bin Khattab memberikan contoh di dalam kitab ath-Thuruq al-Hukmiyyah fis Siyasah Syar'iyya (Ibnul Qoyyim) dikisahkan, Khalifah Umar membeli pekarangan dan rumah dari Shafwan bin Umayyah senilai 4000 dirham. Jumlah itu cukup besar saat itu dan diangap sebagai salah salah satu pembelanjaan strategis dalam strategi pemerintahan awal Islam.
Rencana Khalifah Umar, tempat itu secara khusus akan dibangun sebuah penjara besar yang nantinya mampu menampung ratusan orang. Sehingga, para narapidana ini akan diatur secara khusus dan orang-orang tidak bisa lagi ‘menghukumi’ para narapidana seperti melempari batu, menghina maupun memukuli para tahanan yang diikat seperti zaman dulu.
Selain memberikan tempat yang layak, solusi lain adalah diterapkannya Islam di muka bumi. Negara hanya menerapkan sistem peradilan yang berkiblat pada sistem Islam yang telah mengatur segala problematika manusia dari hal kecil hingga hal yang besar. Maka dari itu, solusi yang efektif ialah dengan diterapkannya sistem Islam dalam sistem peradilan, ekonomi, pemerintahan Negara. Islam tidak bisa dipisahkan dengan Negara karena sesungguhnya Negara butuh Islam.
Wallahu a’lam bisshawab []